Wednesday, December 26, 2012

Update dan Report EMIS 2012/2013

EMIS Buka tanggl 17 Desember 2012 :
Di harapkan segera Kepada Operator Emis semua RA dan Madrasah untuk Update EMIS madrasah Tapel 2012/2013. dan segera mengirim report ke :  mr_tadho@yahoo.com
Apabila terdapat permasalahan agar segera contact dan konfirmasi dengan pihak MAPENDA Kab. Banyumas melalui https://www.facebook.com/groups/teamemismpdbms02/
Link Emis Terbaru
User manual Emis 2012
  1. User Manual Tingkat RA (Klik)
  2. User Manual Tingkat MI (Klik)
  3. User Manual Tingkat MTs (klik)
  4. User Manual Tingkat MA (klik)
  5. Cara Mencari Titik Koordinat (klik)
  6. Cara Menggunakan DataPicker (klik)
  7. FAQ (klik)

Friday, December 21, 2012

Pencairan APBD

Pencairan dana Bantuan APBD dapat diambil pada :

hari/ Tanggal                        : Jum'at, 21 Desember 2012
Waktu                                   : Pukul 13.00 - selesai
Tempat                                 : di Aula Kemenag Banyumas
Syarat                                   : 1. Fotocopy KTP
                                               2. SK WB Terakhir ( diberi no urut pengambilan pada sudut kanan atas )

Daftar Penerima APBD / tahun 2012 ( Sudah pernah Cair )

Monday, December 10, 2012

Sunday, December 2, 2012

PENCAIRAN FUNGSIONAL TAHAP 2

Kepada Seluruh RA/ Madrasah se-Kab Banyumas

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
          Berdasarkan DIPA Revisi ke I Kanwil Kementerian Agama Prov Jawa Tengah Nomor 4889/025-04.2.01/13/2012 tanggal 7 Maret 2012, dengan ini kami menginformasikan bahwa dana Subsidi Tunjangan Fungsional bagi guru RA/Madrasah Non PNS Tahap 2 akan dicairkan melalui Kantor Pos dengan syarat sbb :
  1. Pengambilan dana Subsidi Tunjangan fungsional GBPNS RA/Madrasah dimulai tanggal 17 Desember2012 sampai dengan 5 Januari 2012, apabila sampai dengan batas akhir pengambilan dana tersebut belum diambil, maka dana akan dikembalikan ke Kas Negara;
  2. Pengambilan STF-GBPNS harus melampirkan SK yang diterbitkan oleh Kementerian Agama;
  3. Setiap Guru RA/Madrasah yang menjadi penerima STF-GBPNS wajib mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Kinerja.
  4. Perihal pembayaran STF-GBPNS menunggu konfirmasi dari Kantor Pos Besar Purwokerto.
  5. Untuk daftar Calon penerima dan contoh Surat Pernyataan STF-GBPNS bisa di download di Link download di bawah ini.
  6. Pengambilan dana STF-GBPNS RA/Madrasah tersebut tidak melalui rekening tapi melalui Kantor Pos.
  7. Laporan pengambilan dana Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil dikirim paling akhir tanggal 7 Januari 2013.
Demikian untuk dijadikan maklum, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb

SURAT PENGAMBILAN FUNGSIONAL
SK FUNGSIONAL Tahap II
Surat Pernyataan Kinerja
Syarat Pengambilan dan Pelaporan

INPASING

PEDOMAN
PELAKSANAAN PENETAPAN JABATAN FUNGSIONAL
BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
A. Persyaratan
Penetapan jabatan fungsional GBPNS dan angka kreditnya, bukan hanya untuk memberikan tunjangan profesi/khusus bagi mereka, namun dimaksudkan untuk pembinaan dan perlindungan serta tertib adminsitrasi guru. Jabatan fungsional guru merupakan jabatan ahli, maka atas dasar itu, GBPNS yang dapat ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya adalah:
1. Memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S-1 atau D-IV dan memiliki Akta IV dan 
     jika belum memiliki akta IV segera menghubungi Seksi Mapenda Kantor Kementerian Agama  
     Kabupaten Kutai Kartanegara ;
2. Guru Tetap pada TK/TKLB/RA/BA atau satuan pendidikan formal lainnya yang sederajat;
    SD/SDB/MI atau satuan pendidikan formal lainnya yang sederajat; SMP/SMPLB/MTs atau
    satuan pendidikan formal lainnya yang sederajat; dan SMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau 
    satuan pendidikan formal lainnya yang sederajat ;
3. Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada 1 (satu) 
    satuan pendidikan pada tanggal 30 Desember 2007, dan masih aktif melaksanakan tugas 
    sebagai guru sampai saat ini ;
4. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan ;
5. Memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional ;
6. Memiliki beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu dengan ketentuan: minimal 6 
    jam tatap muka pada satminkal ;
7. Melampirkan syarat-syarat administratif :
    a. Fotokopi surat keputusan pengangkatan sebagai guru tetap oleh:
        1) Pemerintah dilegalisasi oleh pejabat Kantor Kementerian Agama bagi guru 
             madrasah atau atase yang menangani pendidikan bagi guru yang bertugas di SILN;
        2) Pemerintah daerah dilegalisasi oleh pejabat dinas yang menangani urusan pendidikan
             jalur formal;
        3) Penyelenggara pendidikan dilegalisasi oleh ketua badan hokum penyelenggara 
             pendidikan;
        4) Satuan pendidikan negeri dilegalisasi oleh pejabat dinas yang menangani urusan 
             pendidikan kabupaten/kota atau pejabat Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota 
            sesuai kewenangannya;
        5) Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilegalisasi oleh ketua 
             badan hukum penyelenggara pendidikan.
     b. Fotokopi Ijazah S1/D.IV  terakhir, transkrip nilai dan akta IV jika ada yang dilegalisasi 
         oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi (PT)/
         Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang menerbitkan ijazah dimaksud).
     c. Keterangan asli dari kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan aktif 
         melakukan kegiatan proses pembelajaran/ pembimbingan pada satminkal guru 
         yang bersangkutan.
     d. Fotokopi sertifikat pendidik bagi yang sudah memiliki dan lulus, dan dilegalisasi oleh
          pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (PT/LPTKyang menerbitkan 
          sertifikat pendidik dimaksud).
     e. Fotocopy SK Pengangkatan Pertama sebagai Guru Tetap pada Madrasah Negeri atau 
         Guru Tetap pada Madrasah Swasta yang dilegalisir pejabat yang berwenang. 
     f. Fotokopi Surat Keputusan Kepala Sekolah/Madrasah tentang pembagian tugas mengajar
         yang menunjukkan bahwa GBPNS yang bersangkutan memiliki beban kerja sekurang-
         kurangnya 24 jam tatap muka per minggu bagi guru kelas dan guru mata pelajaran atau 
         mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 siswa per tahun bagi guru Bimbingan 
         dan Konseling, yang dilegalisasi oleh pejabat Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian 
         Agama Kabupaten/Kota. Bagi guru yang mengajar 6 jam mengajar pada satminkal, 
         untuk kekurangan 18 jam mengajar juga harus melampirkan Surat Keputusan dari 
         kepala sekolah/Madrasah lain tentang pembagian tugas mengajar guru yang bersangkutan.
      g. Fotokopi Surat Keputusan pengangkatan sebagai Kepala Madrasah, Wakil Kepala 
         Madrasah, Kepala Laboratorium, Kepala Perpustakaan atau sejenisnya, yang 
         dilegalisasi oleh Kasubbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama setempat.
      h. Fotokopi bukti memiliki NUPTK yang dilegalisasi oleh Kasubbag Tata Usaha 
          Kantor Kementerian Agama setempat
B. Prosedur Pengusulan
Satuan Pendidikan yang Berada di Bawah Binaan Kementerian Agama Prosedur pengusulan Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya adalah sebagai berikut (lihat Bagan pada Lampiran 7):
Kepala madrasah jenjang RA/BA, MI, MTs, MA/MAK atau satuan pendidikan formal lainnya yang sederajat, meneliti kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh GBPNS, dan atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan (bagi madrasah swasta) mengusulkannya ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dengan menggunakan Format 1b (Lampiran 1 : ms excel).
Penting untuk diperhatikan :
1. Bahan sebaiknya dicetak terlebih dahulu untuk memudahkan dan memahami Pedoman Pelaksanaan Penetapan Jabatan Fungsional Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS).
2. Form  daftar rekapitulasi diketik dalam program ms.excel, baris dapat ditambahkan dibawahnya.
3. Berkas yang disampaikan dalam hardcopy dan softcopy yang disertakan pada saat menyerahkan berkas
4. Usul inpassing jabatan fungsional GBPNS disampaikan oleh masing-masing oleh unit.
Agar lebih jelas silahkan di unduh pedoman dan permendiknas dibawah ini:
- Pedoman  Inpassing : KLIK DISINI
- Permendiknas Permendiknas No 22 Tahun 2010 Tentang Inpassing : KLIK DISINI
- Lampiran-INPASSING Permendiknas No 22 Tahun 2010 : KLIK DISINI




Contoh Format usulan



Format 1b**)
KOP SURAT


Nomor : ……………….., …………… 2011
Lampiran :
Perihal : Usul Penetapan Inpassing



Kepada
Yth. Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Kutai Kartanegara


Assalamu’alaikum wr.wb.

          Bersama ini kami sampaikan usul Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS dan angka kredit sebanyak …. (……………) orang, berikut persyaratan yang terdiri atas :
1. Salinan / fotocopi sah Surat Keputusan tentang pengangkatan pertama sebagai guru tetap yang dilegalisasi oleh yang berwenang;
2. Salinan / fotocopi sah Ijazah/ STTB/ Diploma IV/ Sertifikat Pendidik yang dilegalisasi oleh yang berwenang;
3. Surat keterangan asli melaksanakan tugas pembelajaran dari Kepala Satminkal (Satuan Administrasi Pangkal) ;
4. Salinan / fotocopi sah Surat Keputusan Kepala Sekolah / Madrasah tentang pembagian tugas mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu atau melakukan bimbingan terhadap minimal 150 siswa (bagi Guru Bimbingan dan Konseling) yang dilegalisasi oleh Kementerian Agama Kabupaten Kutai Kartanegara;
5. Bukti kepemilikan NUPTK;

          Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami menyampaikan terima kasih.


Mengetahui,
Ketua Yayasan / Penyelenggara*)



………………………………..
(Nama dan Stempel)
Kepala Madrasah,



………………………………..
(Nama dan Stempel)


Tembusan disampaikan kepada Yth :
1. Yayasan / Penyelenggara …………………..
2. Pengurus BMPS ……………………………
*) Mengetahui Kepala Kantor Kementerian agama Kabupaten Jika GBPNS pada Madrasah Negeri.
**) coret yang tidak perlu




KOP SURAT UNIT KERJA MASING-MASING

SURAT PERNYATAAN
Nomor :


Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama :
NIP :
Jabatan :
Satuan Kerja :

Dengan ini menyatakan dengan sebenarnya bahwa saudara (i) :

Nama :
NUPTK :
Tempat Tanggal Lahir :
Pendidikan / Jurusan :
Satuan Kerja :

Telah aktif melakukan kegiatan proses pembelajaran / pembimbingan pada Madrasah …………, sejak tanggal …………………… terus menerus sampai saat ini, dan dalam melaksanakan tugasnya sebagai Guru tetap telah menunjukkan disiplin serta mempunyai integritas yang tinggi.

Demikian surat penyataan ini dibuat dengan sesungguhnya dan sebenar-benarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.


………………………,……………. 2011
Kepala,


…………………………………
NIP

Monday, November 19, 2012

Pemutakhiran Data EMIS


kepada sahabat-sahabat saya di seluruh Indonesia, kemarin kami baru saja koordinasi dengan teman2 dari PDSP Kemendikbud, dimana mereka akan menata lembaga, siswa, pendidik maupun tenaga kependidikan. Intinya mereka akan memberikan NPSN, NISN, NIGN kepada lemabaga
yang telah terdaftar di database emis melalui aplikasi online, sehingga utk UN 2013 akan dilihat dari hasil emis online yang dikerjakan oleh teman2.....Sehingga mohon sekali lagi kepada para operator propinsi/kab/kota agar menertibkan dan segera merapikan atau menerbitkan nsm baru yang sesuai dengan aturan EMIS, sehingga akan terjadi nsm baru yang bersifat single user, sehingga nantinya juga akan dapat diberikan nisn dstnya...untuk itu mhn nanti jika sdh dibuka tolong lembaga yang sdh memiliki NPSN tolong diupdate datanya.....jika sampai maret 2013 lembaga anda tdk terdata dengan nsm yang terbarukan dan bersifat single user maka lembaga anda dilarang untuk melaksanakan UN....tks atas perhatian dan kerjasamanya....

kemarin kami baru saja koordinasi dengan teman2 dari PDSP Kemendikbud, dimana mereka akan menata lembaga, siswa, pendidik maupun tenaga kependidikan. Intinya mereka akan memberikan NPSN, NISN, NIGN kepada lemabag2 yang telah terdaftar di database emis melalui aplikasi online, sehingga utk UN 2013 akan dilihat dari hasil emis online yang dikerjakan oleh teman2.....Sehingga mohon sekali lagi kepada para operator propinsi/kab/kota agar menertibkan dan segera merapikan atau menerbitkan nsm baru yang sesuai dengan aturan EMIS, sehingga akan terjadi nsm baru yang bersifat single user, sehingga nantinya juga akan dapat diberikan nisn dstnya...untuk itu mhn nanti jika sdh dibuka tolong lembaga yang sdh memiliki NPSN tolong diupdate datanya.....jika sampai maret 2013 lembaga anda tdk terdata dengan nsm yang terbarukan dan bersifat single user maka lembaga anda dilarang untuk melaksanakan UN....tks atas perhatian dan kerjasamanya....

Pengumuman


Buat Teman2 semua yang dimulyakan oleh Allah SWT, semoga teman2 selalu dilimpahi rakhmat dan berkah-Nya....Sehubungan dengan pekerjaan EMIS yang update datanya setiap tahun kurang lebih pola updatenya adalah sbb: bulan Juli s/d September Tahun Berjalan, merupakan update data utk tahun ajaran baru, Kemudian Bulan Januari s/d Maret Tahun berikutnya, merupaka update data semester berikutnya. Contohnya begini, Data TP 2012/2013 update data bulan Juli s/d September 2012 utk update data tahun ajaran baru, kemudian pada bulan Januari s/d Februari 2013 utk proses update data semester berikutnya, mhn maaf bilamana terdapat ketidaknyamanan dalam proses entry datanya, kami akan terus berusaha sebaik mungkin agar sistem berjalan baik dan berguna bagi kita semua.....so bagi yang belum dapat dilanjutkan pada bulan Januari s/d Februari 2013.....Terima Kasih.....

Thursday, November 8, 2012

CALON PESERTA SERTIFIKASI



SISA LONGLIST CALON PESERTA SERTIFIKASI BAGI GURU RA/MADRASAH DALAM JABATAN UNTUK MATA PELAJARAN QUR'AN HADITS, AKIDAH AKHLAK, FIQH, SKI, BAHASA ARAB, GURU KELAS RA, DAN GURU KELAS MI 

SISA LONGLIST PNS TAHUN 2012
SISA LONGLIST NON PNS TAHUN 2012


Wednesday, November 7, 2012

PENDAFTARAN SERGUR 2012

Pendaftaran Calon Peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah 2012.

Syarat dan Ketentuan download disini

Ketentuan :
1. Formulir di buat rangkap 2
2. Membawa sofcopy rekap yang file berformat Excel

Mohon di download semua dan dipedomani petunjuknya.
Pengumuman Hasil PPG dan ketentuan selanjutnya bisa lihat disini

Thursday, November 1, 2012

Pendaftaran Calon Pengawas Muda

Pendaftaran Calon Pengawas Muda

Ketentuan da Syarat lihat disini

Saturday, October 27, 2012

Penjelasan Kuota PPG IAIN WAlisongo bisa dilihat di sini

Wednesday, October 24, 2012

Ujian PPG

CALON PESERTA PPG yang lolos seleksi Administrasi
dapan di lihat

                                           DISINI



Permintaan data Jumlah Peserta Ujian
dengan format excel dikirim ke seksi mapenda islam Paling lambat tanggal 5 Nopember 2012

untuk format bisa didwnload MI/MTs disini
Uuntuk MA disini

Data bisa dikirim lewat Email.: mapenda.banyumas2@gmail.com

terima kasih atas kerjasamanya


Assalaamu'alaikum wrwb
Data Peserta Wisuda PLPG Reguler LPTK Rayon 206/ FT IAIN Walisongo Th. 2012 ( Tidak Termasuk yang Kuota tambahan Madrasah ) dengan ketentuan :

Hari/ Tanggal  : Senin 29 Oktober 2012
Waktu            : 13.00 - 17.00
Tempat           : IAIN Walisongo

untuk krdinasi keberangkatan,kami harap kehadirannnya pada hari Kamis 25 oktober 2012 Pukul 13.00 di seksi mapenda kab. Banyumas

Demikian,  Terimakasih..

Hormat kami,

Untuk Undangan Wisuda dilihat di sini
unruk data peserta dapat dilihat  Disini 
Daftar peserta terbaru disini

Wednesday, October 17, 2012

SITUS RESMI NUPTK KEMDIKPORA : http://nuptk.kemdiknas.go.id/ untuk sementara, pada web NUPTK ini hanya bisa untuk mengecek validitas NUPTK yaitu melalui klik PENELUSURAN, klik NUPTK dan isi dengan NUPTK anda. Untuk fasilitas cari dengan nama atau identitas madrasah/ sekolah belum bisa digunakan.


Berkas Pendaftaran NUPTK


1. Formulir pengusulan NUPTK, dapat diperoleh di Dinas Pendidikan atau Kantor Kementerian Agama setempat
2. Foto copy SK Awal s.d SK Akhir yang dilegalisir
3. Foto copy ijazah terakhir yang dilegalisir
4. Foto copy SK Pembagian Tugas Terakhir dan Jadwal Pelajaran yang dilegalisir
5. Surat keterangan aktif mengajar dari Kepala RA/Madrasah

apa itu NUPTK ?


NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) adalah nomor identitas yang bersifat nasional untuk seluruh PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan). NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap karena NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar atau terjadi perubahan data periwayatan.
NUPTK  diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengna pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan. Tenaga pendidik dan kependidikan yang sudah memiliki NUPTK berarti telah diakui olehKementerian Pendidikan Nasional  sebagai tenaga pedidik dan kependidikan terdaftar.
Persyaratan Mendapatkan NUPTK
Persyaratan standar minimal tentang PTK yang bisa dijaring baik pendidikan Formal maupun Non Formal untuk mendapatkan NUPTK
Persyaratan umum:
1.WNI dan WNA yang sudah naturalisasi
2. Mengisi Formulir ( dapat di perolehformat PDF  disini  atau format excel  disini )
3. Menjadi Pendidik (melakukan tatap muka di depan kelas) dan Tenaga Kependidikan (menunjang proses pendidikan) baik pada pendidikan formal maupun non formal, PNS maupun non PNS dan baik dibawah binaan Kemdiknas maupun Kemenag.
Persyaratan Khusus :
a. PTK Pendidikan Formal
1.Untuk PNS/CPNS yang dibuktikan dengan bukti SK Penetapan sebagai Guru/Pendidik untuk segera dilakukan proses pendataan berdasarkan bukti fisik pendukung.
2.Untuk Non PNS pendataan usulan baru dilakukan maksimal 2 (dua) kali dalam setahun (pada bulan Juni dan Desember menjelang awal semester) dengan syarat : Minimal telah memiliki masa kerja 2 tahun yang dibuktikan dengan SK Penugasan dari lembaga yang berwenang.
b. PTK Non Formal
Segera melakukan pendataan PTK-PNF berdasarkan bukti fisik pendukung. Pengusulan NUPTK bagi PTK-PNF dengan syarat :
1.Sampai akhir tahun 2010 semua PTK PNF segera dimasukkan ke dalam database SIM NUPTK- PNF untuk diproses generate NUPTK.
2.Mulai tahun 2011, PTK-PNF yang diusulkan masuk database SIMNUPTK PNF minimal memiliki masa kerja 2 tahun (TMT minimalbulan Juli tahun 2009).
3.Lembaga/instansinya terdaftar di dinas pendidikan setempat
Manfaat untuk tenaga pendidik yang memiki NUPTK adalah:
1.Berpartisipasi dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara nasional sehingga dapat membantu pemerintah dalam merencanakan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik.
2.Mendapatkan nomor identifikasi resmi dan bersifat resmi dan bersifat nasional dalam mengikuti berbagai program/kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah.

Monday, October 15, 2012

INFO NUPTK



UNTUK PENDAFTARAN NUPTK TERBARU MENUNGGU BERITA DARI DINDIK .....

INFO NUPTK

Thursday, October 11, 2012

PENDAFTARAN PESERTA PENDIDIKAN PROFESI GURU NON PNS

Pendaftaran Peserta Pendidikan Profesi Guru PAIS tahun 2012 selama 1 tahun penuh untuk guru non PNS

INFORMASI PPG
PERYARATAN PENDAFTARAN PPG

Untuk Syarat :

1. Surat Bebas Napza sementara dibuat sendiri dengan meterai Rp. 6000
2  Surat Kesehatan Bisa dari Puskesmas Setempat

demikian untuk diketahui

BEBAN KERJA GURU


Menindaklanjuti surat dari Kementerian Pendidikan Nasional No. 67886/ A5.1/ HK/ 2011 tanggal 5 Agustus 2011
perihal Penyampaian Salinan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 30 tahun 2011. Dengan ini harap saudara memenuhi ketentuan pemenuhan beban kerja guru yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2012 sebagai berikut :


1.    Dasar Hukum :
a.    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
b.    Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
c.    Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru  dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, dan Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambhan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016);
d.   Permendiknas No. 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas
e.    Permendiknas No. 30 Tahun 2011 tentang perubahan atas peraturan menteri pendidikan nasional nomor 39 tahun 2009 tentang pemenuhan beban kerja guru dan pengawas satuan pendidikan
2.    Beban Kerja Guru
a.    Jam wajib mengajar guru minimal 24 jam per minggu. Maksimal 40 Jam per minggu.
b.   Guru yang mendapat tugas tambahan :
-       Kepala Madrasah ekuivalen dengan 18 jam, minimal wajib mengajar 6 jam
-       Wakil Kepala Madrasah ekuivalen dengan 12 jam, minimal wajib mengajar 12 jam (Khusus MTs dan MA)
-       Kepala Perpustakaan ekuivalen dengan 12 jam, minimal wajib mengajar 12 jam
-       Kepala Laboratorium ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
c.    Pemenuhan jam bagi guru bersertifikat pendidik
-       Wajib mengajar sesuai dengan mata pelajaran pada sertifikat pendidik. Tidak dibenarkan mengajar mata pelajaran yang lain maupun serumpun.
-        Guru yang mengajar pada Kejar Paket A, B, atau C tidak bisa diperhitungkan jam mengajarnya.
-       Guru Mapel dengan jenis pelajaran umum pada MTs/ MA tidak diperkenankan mengajar pada RA/ MI.
-       Penambahan jam pada struktur kurikulum paling banyak 4 jam per minggu berdasarkan standar isi KTSP.
-       Program pengayaan atau remedial teaching tidak diperhitungkan jam mengajarnya.
-       Pembelajaran ekstrakurikuler tidak diperhitungkan jam mengajarnya, meskipun sesuai dengan sertifikasi mata pelajaran.
-       Pemecahan Rombel dari 1 kelas menjadi 2 kelas diperbolehkan, dengan syarat dalam 1 kelas jumlah siswa minimal adalah 20 siswa.
-       Pembelajaran Team teaching tidak diperbolehkan.
-       Mata Pelajaran yang serumpun adalah IPA dan IPS. Dan hanya berlaku pada tingkat MTs.
-       Guru yang bersertifikat pendidik dengan pelajaran Biologi, Fisika, Kimia, Sosiologi, Antropologi, Geografi dan sejarah hanya berlaku pada tingkat MA.
-       Pengembangan diri siswa tidak diperhitungkan jam mengajarnya.
-       Beban mengajar guru BK adalah membimbing minimal 150 siswa/ tahun. Dan tidak bisa ditambah dengan mengajar suatu mata pelajaran.
-       Mengajar di luar Satminkal tetap diperhitungkan dengan syarat mengajar sesesuai keperuntukan sertifikat pendidiknya.
-       Wajib melaksanakan kewajiban guru sebagaimana tertulis dalam Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru dan Pengawas dari Dirjend PMPTK Kemendiknas tahun 2009.
3.    Lain-lain
-       Tugas tambahan diakui jika dilaksanakan pada satminkal guru yang bersangkutan (tidak boleh di Madrasah lain).
-       Guru yang mempunyai sertifikat pendidik dengan peruntukan Guru Kelas, pada SK Pembagian Tugas juga harus tertulis Guru Kelas.
-       Guru pada tingkat MI yang mempunyai sertifikat pendidik mata pelajaran umum seperti IPA, IPS, Bahasa Indonesia, dsb. disarankan mengajukan sertifikasi lagi dengan mengambil pilihan GURU KELAS. Kecuali guru Penjas, Bahasa Inggris, dan Seni Budaya.
-       Guru yang terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas (seperti perangkat desa, pegawai pabrik, DPRD, PNS di selain Kementerian Agama/ Kementerian Pendidikan, dll) tidak berhak mendapat tunjangan profesi. Berdasar PP 74 th 2008 pasal 15 ayat 1 butir f.

Demikian, atas perhatiannya kami sampaikan terimakasih.


Wednesday, October 3, 2012

KETENTUAN LULUS PLPG 2013

Sertifikasi Guru 2013 lamanya minimal 10 hari dengan alokasi terori 22 JP dan praktik 68 JP.

PERSIAPAN MENGIKUTI PLPG
Apa yang perlu disiapkan untuk mengikuti PLPG? Tentu alat dan bahan yang diperlukan atau menunjang dalam mengikuti pelaksanaan PLPG yang berbasis workshop, alat dan bahan itu antara lain:Laptop
(membantu ketersediaan bahan (file) yang relevan.Alat tulis dan buku tulis, kertas folio garis, penggaris, pensil, Penghapus, tipe-ex, stapler, klip kertas, binder klip, dan sejenisnya.
Silabus, contoh RPP, buku pelajaran.
Contoh PTK (pada PLPG akan menerima materi PTK dan ada tugas menulis PTK).
Buku referensi (bahan pustaka penulisan PTK).

TIPS LULUS PLPG
Bagaimana tips menghadapi PLPG? Berikut sekedar pendapat barangkali bermanfaat:
-  Mental dan fisik siap.
-  Mengikuti semua kegiatan sesuai jadwal PLPG dengan baik.
-  Setiap tugas dikerjakan (sesuai kemampuan)
-  Melaksanakan praktik dengan maksimal.
-  Aktif dalam partisipasi selama pelatihan (bertanya/menjawab).
-  Akrab dan sopan dengan sesama peserta (ada penilian dari sesama peserta).
-  Tidak perlu minder, yakinlah bahwa peserta yang lain “mayoritas” berkemampuan setara dengan kita.
-  Bersikaplah optimis dan gembira sehingga PLPG bukan sebagai beban berat melainkan merupakan kegiatan
   semacam “penataran” yang intinya belajar untuk menambah pengetahuan.
-  Berpikirlah bahwa instruktur PLPG adalah manusia biasa yang juga punya nurani dan “tahu diri” bahwa tugas utamanya adalah “membimbing” bukan “menilai”.
-  Lihatlah, peserta tahun-tahun lalu yang lulus PLPG, mereka sebenarnya ada yang “di bawah kita”.
-  Apa lagi ya?Untuk syarat nilai lulus PLPG, digunakan rumus sebagai berikut:
   Peserta dinyatakan Lulus apabila SAK ≥ 65,00 dengan SUT ≥ 60,00 dan SUP ≥ 65,00.Dalam hal ini*):
   1) Skor hasil workshop (HW) merupakan rerata dari skor hasil penilaian proses workshop dan skor hasil penilaian produk workshop.
   2) Proses workshop dinilai dalam hal:
      (a) tanggung jawab,
      (b) kemandirian,
      (c) kejujuran kerja, dll.

Proses workshop ini dapat dinilai dengan menggunakan Instrumen Penilaian, 
Proses Workshop atau IPPW (Lampiran 22 Buku 4).3) Produk workshop terdiri atas:   
(a)  rancangan proposal PT/PTK, perangkat pembelajaran (antara lain: silabus dan RPP) bagi guru  kelas dan guru mata pelajaran,
(b) rancangan proposal PT/PTK, perencanaan program pelayanan bimbingan & konseling, dan laporan pelaksanaan pelayanan bimbingan & konseling bagi guru BK, dan
(c) rancangan proposal PT/PTK, RPP, RKM, RKA, laporan kepengawasan bagi guru yang diangkat dalam jabatan pengawas. Produk workshop ini dinilai dengan menggunakan instrumen.