Monday, April 29, 2013

PEMBERKASAN TP 2013 LULUS TAHUN 2012



Persyaratan Pemberkasan  TPP Guru Sertifikasi 2013
Untuk Pemberkasan  Pembayaran  Sertifikasi  PLPG lulusan tahun 2012 untuk mengumpulkan data Persyaratan Pemberkasan  TPP  Guru Sertifikasi 2013 
( bg yang sudah tercatum di SK Dirjen dan NRG ) download disini
Pada tahun 2013, kami
akan melaksanakan pengumpulan pemberkasan sebagai bagian dari persyaratan  pencairan tunjangan  profesi pendidik  yang akan akan dikumpulkan sebanyak 3 rangkap terdiri dari :
  1.  2 (satu) rangkap ( Berkas 1 dan Berkas II ) hardcopy / bukti fisik berkas yang difotocopy dan telah dilegalisir, yang telah berjalan selama ini. belum ada ???  download disini
  2.   1 (satu) berkas softcopy yang di CD kan (satu keping saja) yang telah disi dan diketik dalam ms.office excel, ms.office word.
dan untuk pdf / img / jpeg (adalah untuk hasil seluruh scan yang terdiri dari :
Sertifikat Pendidik, Ijazah Terakhir , NUPTK , NPWP , Buku Rekening Tabungan, SK Pengangkatan baik PNS maupun Bukan PNS dari awal sampai dengan terakhir, SK Tentang Penetapan  Beban Kerja. Jadwal mengajar, SK Pangkat dan Jabatan Terakhir, Surat Kenaikan Gaji Berkala terakhir. 
berkas yang di CD kan pada tiap file-nya telah diberi nama (rename) sesuai dengan jenis berkas yang discan.

Legalisir dilakukan oleh instansi yang berwenang/ terkait/ yang dapat mempertanggung jawabkan atas berkas yang dilegalisir.
1.    Bagi Guru PNS  dan Bukan PNS  dari Kementerian Agama  atau RA dan Madrasah Swasta  :
a.    SK bagi Guru PNS  Kemenag  di Madrasah Negeri cukup dilegalisir oleh Kepala Madrasah Negeri.
b.    SK bagi Guru PNS  Kemenag  yang diangkat menjadi Kepala Madrasah Negeri dan Swasta (Definitif )  dilegalisir oleh Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Kabupaten, Non Definitif Oleh Ketua Yayasan Kabupaten.
c.    SK bagi Guru PNS  kemenag  yang berada Madrasah Swasta dilegalisir oleh Kasubbag TU Kemenag Kabupaten.
d.    SK bagi Guru Bukan  PNS / Guru Tetap dan Kepala pada Madrasah Swasta dilegalisir oleh Ketua Yayasan Penyelenggara tingkat Kabupaten.
e.    Fotocopy SK Pembagian Beban Kerja  dan Jadwal Mengajar  di legalisir oleh Kepala Madrasah
f.     Fotocopy Sertifikat Pendidik  dilegalisir oleh LPTK Pelaksana Sertifikasi
g.    Fotocopy Buku Rekening Tabungan oleh bank yang mengeluarkan

2.    SKBK ; bagi Guru PNS  pada satminkal madrasah negeri, dikeluarkan oleh Kepala Madrasah Negeri yang bersangkutan
3.    SKBK ; bagi Guru RA , Madrasah , PAI , Pengawas  dikeluarkan oleh Kementerian Agama
4.    SKMT ; bagi Guru PNS  dan Bukan PNS  pada Madrasah Negeri  dan Swasta  dikeluarkan oleh Kepala Madrasah/Sekolah Negeri  yang diketahui oleh Pengawas
5.    SKMT ; bagi Guru PNS  dan Bukan PNS  yang diangkat menjadi Kepala Madrasah Negeri dan Swasta dikeluarkan oleh Pengawas dan diketahui oleh Kasi Pendidikan Madrasah  
6.    SKMT ; bagi Pengawas dikeluarkan oleh Kepala Kemenag Kabupaten

PENGUMPULAN BERKAS PALING LAMBAT 12 MeI 2013 


Bagi yang belum keluar SK Dirjen dan NRG boleh membuat persyaratan dan disimpan sendiri dulu Jangan dikirim ke Pendidikan Madrasah

LONG LIST MADRASAH

PNS MAPEL UMUM
PNS GURU KELAS DAN AGAMA
NON PNS MAPEL UMUM
PNS GURU KELAS DAN AGAMA


PENILAIAN KINERJA KEPALA MADRASAH

Hingga saat ini tersebar instrumen evaluasi kinerja kepala sekolah oleh pengawas yang belum disesuaikan dengan berbagai aturan terbaru yang berkaitan dengan penerapan standar nasional pendidikan. Namun demikian ketika instrumen pengukuran model baru yang kuantitatif  juga belum biasa digunakan sehingga beberapa pengawas menyatakan kesulitan dalam mengolah dan menafsirkan data. Kepiawaian menafsirkan data merupakan salah satu kunci sukses melakukan pengukuran dalam menetapkan standar.  Kinerja yang dinyatakan atau sangat baik itu perlu diperjelas ukurannya. Setiap pengukuran memiliki kriteria, sepertsani seorang guru menyatakan siswa tuntas jika mencapai kriteria nasional 7,5. Di bawah ini belum mencapai derajat ketuntatasan menurut standar nasional.
Untuk menjebatani peralihan dari konpetensi menilai kinerja kepala sekolah yang sudah dikuasai selama ini, GP menyajikan instrumen yang dimodifikasi dari model terdahulu dengan diadaptasi pada siklus perencanaan, pelaksanaan, evuluasi, dan perbaikan berkelanjutan dengan menggunakan  

Instrumen Evaluasi Kinerja Kepala Sekolah (2161)

LAPORAN KINERJA PENGAWAS

Membuat laporan yang mudah dan bermakna merupakan dambaan semua pengawas. Kelemahan dalam pembuatan laporan disadari menjadi salah satu penyebab rendahnya penjaminan mutu. Karena kurang bermakna laporan hasil pelaksanaan tugasnya, penghargaan terhadap pengawas rendah. Tingkat kebermaknaannya belum sesuai harapan guru-guru, kepala sekolah, dan pemangku kebijakan yaitu kepala Dinas.
Salah satu akar persoalan yang ada di tangan pengawas adalah masih perlu meningkatkan kinerjanya secara terprogram, menentukan indikator keberhasilan, dan merealisasikan target dalam pelaksanaan tugas yang memenuhi standar. Itulah sebabnya  hal utama yang perlu pengawas penuhi adalah memiliki program, mengevaluasi efektivitas pelaksanaan tugas, dan  menyusun laporan sebagai bukti pelaksanaan tugas yang tidak sekedarnya.
Untuk menunjang pelaksanaan pelaporan yang singkat dan menukik pada substansi yang bermakna dalam pengalaman melaksanaan tugas sungguh merupakan pekerjaan yang tidak mudah. Kesulitan yang sering ditemukan dalam pelaksanaan pekerjaan adalah banyaknya indikator pemenuhan pada tiap standar sehingga hasilnya sering sulit disimpulkan dan kurang menggigit.
Untuk mengurangi bias maka saya mencoba tiga hal.  Pertama mengurangi variabel yang diukur sehingga instrumen menjadi tidak terlalu rumit. Kedua mengadopsi bentuk instrumen yang sekaligus memuat catatan bukti fisik untuk mempertanggungjawabkan keputusan penilaian. Ketiga menggunakan TIK untuk membantu mempermudah pengolahan data.
Untuk menunjang ketiga hal di atas, GP telah mencoba mencari bentuk instrumen yang dapat pengawas gunakan dalam waktu dua jam pelajaran untuk tiap standar. Yang menjadi dasar pertimbangan mengapa harus dua jam mengingat peluang untuk bertemu guru maupun kepala sekolah yang efektif paling lama dua jam pelajaran. Karena itu, sekali pun jumlah variabel yang harus diukur sangat banyak, namun variabel itu perlu diperas agar mendapatkan saripati yang paling besar pengaruhnya terhadap keberhasilan siswa belajar. Setelah melaui proses penyusutan instrumen supervisi dapat dibuat di sekitar 20 item pada tiap standar.
Tentu saja jumlah ini masih dirasakan terlalu banyak untuk penyelenggaran tugas pengawas ke lapangan. Oleh karena itu, pengawas dapat mengurangi jumlah itu jika diperlukan asalkan tidak kehilangan arti pengukuran dalam pencapaian SNP.
Berikut dapat didownload model instrumen supervisi akademik yang susunannya sudah terintegrasi dengan materi laporan. Semoga struktur ini pengawas akan bekerja lebih sistematik sehingga hasil kerja pengawas akan lebih bermakna untuk guru dan kepala sekolah dalam melakukan perbaikan pekerjaannya. Laporan pekerjaan juga dapat lebih bermakna sebagai bahan pengambilan kebijakan maupun perbaikan pelaksanaan tugas pengawas sendiri.
  • Instrumen Supervisi Akademik 2013 (344)
  • Draf Model Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawas (371)
Di bawah in GP sajikan pula model laporan pelaksanaan tugas pengawas dalam pelaksanaan supervisi akademik.
  • Model Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawas (49)
Sumbang saran dari teman-teman tentu saja GP harapkan. Salam

PENILAIAN KINERJA GURU

Tugas utama guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik agar potensi peserta didik  berkembang menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Guru yang efektif adalah yang mampu melaksanakan tujuh tugas utama guru dan berhasil mewujudkan tujuan pendidikan nasional, seperti pada satuan pendidikan dasar yaitu;
  1. Menjaga kesehatan dan keamanan diri, kebugaran jasmani, kesehatan jiwa, serta kebersihan lingkungan
  2. Menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia yang ditandai dengan kepatuhan menjalankan ajaran agama.
  3. Bekerja sama dalam kelompok, tolong-menolong, dan menjaga diri sendiri dalam lingkungan keluarga dan teman sebaya
  4. Peningkatan pemahaan potensi diri,  keadaran sosial yang berkarakter yang ditunjukkan dengan indikator (1) mengenal potensi kekurangan dan kelebihan diri (2) Menghargai keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan. (3) Bekerja sama dalam kelompok, tolong, menolong, dan menjaga diri sendiri dalam lingkungan keluarga dan teman sebaya (4) Mematuhi aturan sosial yang berlaku dalam lingkungannya. (5) Berkomunikasi dengan jelas dan santun.
  5. Belajar dan berinovasi meliputi (1) Menggunakan informasi tentang lingkungan sekitar secara logis, kritis,  dan kreatif. (2) Menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis, kreatif, dan kompetitif. (3) Menunjukkan rasa keingintahuan yang tinggi dan menyadari potensinya (4) Menunjukkan kemampuan memecahkan masalah sederhana dalam kehidupan sehari-hari (5) Menunjukkan kemampuan mengenali gejala alam dan sosial di lingkungan sekitar (6) Memanfaatkan lingkungan secara produktif dan bertanggung jawab (7) Menunjukkan kegemaran membaca dan menulis (8) Menunjukkan keterampilan menyimak, berbicara, membaca, menulis, dan berhitung.
  6. Melakukan kegiatan seni dan budaya lokal.
  7. Berwawasan kebangsaan yang ditunjukkan dengan (1) Menunjukkan kecintaan dan kepedulian terhadap lingkungan (2) Menunjukkan kecintaan dan kebanggaan terhadap bangsa, negara, dan tanah air Indonesia.
  8. Berwawasan global.
Untuk mewujudkan mutu lulusan sebagaimana terurai di atas, guru perlu memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai. Dalam hal ini guru perlu memiliki kapasitas dan kapabelitas dalam mewujudkan tujuan  pendidikan menjadi prilaku siswa dalam realita. Guru mampu merealisasikan cita-cita menajadi nyata.
Atas dasar  pertimbangan itu, maka penilaian kinerja guru fokus pada tiga fungsi utama yaitu:
Pertama, merencanakan pembelajaran  yang meliputi (1) memformulasikan tujuan  pembelajaran dalam RPP sesuai dengan kurikulum/silabus dan memperhatikan karakteristik peserta didik (2) menyusun  bahan ajar secara runut, logis, kontekstual dan mutakhir (3) merencanakan kegiatan pembelajaran yang efektif (4)  memilih sumber belajar/ media pembelajaran sesuai dengan materi dan strategi pembelajaran (4) menilai kemajuan belajar siswa. Tugas yang keempat terintegrasi dalam tugas penilaian.
Kedua, melaksanakan kegiatan pembelajaran yang efektif. Pembelajaran yang efektif adalah pembelajaran yang mencapai tujuan. Pada fungsi ini guru perlu (1) memulai pembelajaran  dengan  target yang terukur  atau efektif (2) menguasai materi dan dapat menyampaikan materi pelararan (3) menerapkan strategi pembelajaran yang memfasilitasi siswa menguasai materi dan meningkat keterampilan belajarnya (4) memanfaatkan sumber dan media belajar (5) meningkatkan keterlibatan siswa sehingga mendapat pengalaman belajar (6) menggunakan bahasa yang baik dan benar yang sehingga dapat membantu meningkatkan pamahaman secara jelas.
 Ketiga, melaksanakan penilaian otententik. Guru menggunakan alat penilaian untuk memantau keberhasilan siswa belajar secara bekala. Untuk mendapatkan hasil penilaian yang sahih guru perlu menggunakan berbagai strategi dan metode penilaian. Target penting dalam penilaian adalah mengukur kesesuaian antara target yang terdapat dalam RPP dengan pencapaian nyata yang dapat siswa capai. Keberhasilan guru juga diukur dengan kemampuan untuk memanfatkan berbagai  hasil penilaian untuk memberikan umpan balik bagi peserta didik tentang kemajuan belajarnya dan  bahan perbaikan rancangan pembelajaran selanjutnya.
Untuk menunjang keberhasilan menjadi guru yang efektif kepala sekolah perlu memfasilitasi guru agar dapat mengembangkan kapasitas guru dalam berbagai dimensi di bawah ini.
Dimensi pertama dapat menunjukkan  kapasitasnya dalam menguasai ilmu pengetahuan  yang meliputi indikator di bawah ini.
  1. Menguasai materi pelajaran sesuai dengan mata pelajaran yang diampunya.
  2. Menguasai teori, prinsip dan prosedur mentransfer ilmu pengetahuan kepada peserta didik dalam kegiatan mengajar.
  3. Menggunakan pengetahuan tentang kapasitas akademis, peta sosial ekonomi, bakat dan minat siswa untuk kepentingan peningkatan mutu belajar siswa.
  4. Menguasi pengetahuan  tentang cara mengintegrasikan tugas medidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,  melatih, menilai dan mengevaluasi dalam pelaksanaan pembelajaran.
  5. Menguasai pengetahuan tentang cara mendisain persiapan, pelaksanaan, penilaian pembelajaran menilai hasil belajar.
  6. Menggunakan  keterampilan mengendalikan proses pembelajaran sesuai dengan rencana.
  7. Merancang insturmen penilaian hasil belajar untuk menghimpun kemajuan belajar siswa, melakukan remedial dan pengayaan.
  8. Menguasai pengetahuan melalui pengembangan daya baca tulis dan mengarahkan pembelajar yang efektif sehingga siswa menguasai materi pelajaran, menerapkan ilmu pengetahuan untuk berkarya, memecahkan masalah
  9. Menguasai pengetahuan dalam mengembangkan kecakapan  berpikir kritis, kreatif, inovatif, logis dan imajinatif melalui kegiatan belajar mandiri, kolaboratif, dan interaktif.
  10. Menguasai cara mengembangkan kapasitas  potensi, daya kolaborasi,  daya kreasi, dan  prestasi diri siswa yang berkontribusi terhadap perwujudan keunggulan.
Dimensi kedua,  menunjang pengembangan kapasitas pengetahuan yang diperlukan sebagai guru dan memperbaiki keterampilan dalam menunaikan tugas sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, pengarah, pelatih, penilai dan evaluator, maka guru wajib  menuaikan tugas belajar dan berlatih. Dalam hal ini guru dapat melakukan tugas berikut:
  1. Belajar mandiri baik secara individual maupun dalam kolaborasi tim.
  2. Melaksanakan tugas belajar seperti mengikuti pelatihan, temu kerja, dan mengikuti pendidikan lanjutan diri  melalui  membaca, riset, dan kerja sama serta mampu mengekspresikan pikiran dalam bentuk lisan, tulisan atau karya inovatif.
  3. Mengembangkan kerja sama melalui perluasan jejaring profesional dan sosial.
  4. Menggunakan ilmu  pengetahuan dalam kegiatan penelitian dan mengembangkan karya inovatif untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu pekerjaan.
 Dimensi ketiga guru mampu mengimplementasikan  manajemen pembelajaran kinerja yang diukur dengan berbagai  indikator berikut:
  1. Menggunakan kalender pendidikan, peraturan akademik dan prinsip-prinsip penyusuanan KTSP
  2. Merencanakan pembelajaran  yang penunaikan tugasnya berwujud silabus dan RPP yang disusun berdasarkan analisis kebutuhan siswa pda tingkat satuan pendidikan.
  3. Mengembangkan instrumen penilaian yang mengukur ketercapaian target mutu pada tiap indikator hasil belajar yang memenuhi standar kompetensi lulusan.
  4. Melaksanakan pembelajaran  sesuai dengan skenario yang dirancang dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.
  5. Melaksanakan penilaian yang ditindaklanjuti dengan melakukan analisis butir soal, menilai kinerja belajar siswa dalam tujuan pembelajaran, melaksanakan kegiatan remedial dan pengayaan, selanjutnya melaksanakan evaluasi dan tindaklanjut perbaikan
Dimensi keempat guru menunaikan tugas birokratis yang dapat direkam dalam bentuk portofolio yang  dapat dilihat dalam berbagai indikator pemenuhan tugas sebagai berikut:
  1. Memenuhi tugas 37,5 jam per minggu atau memenuhi tugas 24 jam.
  2. Hadir sesuai jadwal,  tepat waktu, menggunakan waktu efektif, dan mengahiri tugas tepat waktu.
  3. Menghasilkan karya ilmiah atau karya inovatif
  4. Memiliki stabilitas emosi  dalam berinteraksi di kelas maupun di luar kelas.
  5. Disiplin menggunakan bahasa yang komunitkatif dan santun.
  6. Berpakaian rapih untuk  menunjang penampilan sebagai pendidik  yang menjadi  teladan.
  7. Mengikuti kegiatan resmi, upacara bendera, memenuhi perintah terpat waktu.
  8. Melaksanakan kerja sama peningkatan mutu diri melalui kegiatan organisasi profesi
  9. Partisipatif dalam memecahkan masalah sekolah maupun masyarakat.
  10. Memenuhi standar prestasi kerja.
Dimensi Kelima, yaitu akuntabilitas guru dalam menunaikan tugas mengajar dan membimbing siswa agar memenuhi standar kompetensi lulusan.  Produktivitas guru perlu dilihat dari pengaruh penunaian tugasnya terhadap hasil belajar siswa yang ditunjukkan dangan;
  1. Kesuaian nilai yang siswa peroleh dengan kriteria ketuntasan minial (KKM) dan target nilai UN tingkat satuan pendidikan.
  2. Menunjukkan kecakapan berpikir kritis, kreatif, logis, dan imajinatif yang dibuktikan dengan produk belajar siswa atau bukti penilaian otentik yang terlihat pada RPP, hasil karya siswa, dan instrumen penilaian yang guru gunakan.
  3. Kesesuaian target pembinaan dengan realitas yang dicapai dalam prestasi seperti proposal kegiatan, produk kompetisi, penghargaan, atau karya inovatif lain yang siswa pamerkan.
  4. Kesuaian pencapaian  hasil belajar dalam pengembangan karakter dengan target pada tingkat satuan pendikan yang ditunjukkan dengan tingkat ketidakhadiran, tingkat penyimpangan prilaku, dan pembiasaan hidup seperti dalam cara memelihara kebersihan, ketertiban siswa masuk kelas dsb.
  5. Kesesuaian target pengembangan keterampilan dengan realitas yang dicapai melalui proses pembelajaran yang dilihat dari karya inovatif siswa yang menunjang meningkatnya keunggulan sekolah.
Berdasarkan uraian mengenai berbagai kegiatan yang wajib guru tunaikan maka nilai kinerja guru seharusnya dilihat dengan lima dimensi penilaian sebagai berikut:
  1. Fortofolio guru yang dihimpun sekurang-kurangnya dalam dua tahun terakhir, yang meliputi pemenuhan tugas 24 jam atau 37’5 jam per minggu, kedisiplinan, dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas.
  2. Hasil uji kompetensi yang mengukur penguasaan pengetahuan yang mendasari pelaksanaan tugas guru.
  3. Hasil penilaian kinerja bidang manajemen pembelajaran dan penunaian tugas utama dalam bentuk angka kredit.
  4. Rekaman kinerja dalam pelaksanaan PKB dan pengembangan profesi.
  5. Produktivitas kinerja belajar siswa yang menjadi tanggung jawabnya.
Dalam rangka menghimpun data kinerja pada tahun 2012 telah Kemendikbud telah menyederhanakan   instrumen penilaian kinerja guru. Untuk mempercepat pemahaman seluruh pihak yang berkepentingan, sejalan dengan kegiatan sosialisasi yang sedang dilaksanakan, berikut dilampirkan instrumen PK guru. Jika kemudian terdapat proses perbaikan lebih lanjut, maka GP akan segera memperbaikinya.
Perangkat penunjang yang lain untuk menunjang pelaksanaaan penilaian akan kita sertakan pada kesempatan berikutnya.
Salam.

Pendataan Pustakawan dan Laboran

Kepada
Yth. Kepala RA dan Madrasah
se Kab. Banyumas


Assalamu'alaikum war. wab.

Mohon segera dikirimkan data petugas tenaga kependidikan dan Laboran IPA tahun 2013, paling lambat hari jumat / tanggal 5 April 2013

Demikian untuk dilaksanakan

Wassalamu'alaikum war. wab.

Mapenda Bms

SERTIFIKASI GURU 2013 ?



INGATLAH SERTIFIKASI ADALAH PILIHAN ANDA, SERINGLAH MELIHAT SITUS YANG BERKAITAN DENGAN SERTIFIKASI GURU, SERTA UPDATE DATA ANDA SANGAT PENTING, ISI DENGAN BENAR DAN JELAS DATA ANDA UNTUK PENCALONAN PESERTA SERTIFIKASI GURU PADA TAHUN 2013. TERIMA KASIH

KRITERIA, PERSYARATAN , DAN
REKRUTMEN PESERTA SERTIFIKASI GURU
1.  Apa kriteria yang harus dimiliki oleh seorang guru agar dapat mengikuti sertifikasi? Guru yang dapat mengikuti sertifikasi adalah guru yang telah memenuhi persyaratan utama yaitu memiliki ijasah akademik atau kualifikasi akademik minimal S-1 atau D4.

2.  Banyak guru yang mengajar tidak sesuai dengan bidangnya (mismatch), yaitu guru yang mengajar mata pelajaran yang berbeda dengan bidang keahliannya, misalnya sarjana jurusan pendidikan biologi tetapi mengajar mata pelajaran matematika. Bagaimana mereka disertifikasi? Sertifikasi bagi guru yang mengajar tidak sesuai dengan bidang keahliannya dapat memilih proses sertifikasi berbasis pada ijazah S1/D4 yang dimiliki, atau memilih proses sertifikasi berbasis bidang studi yang diajarkan. Jalur sertifikasi mana yang akan dipilih oleh guru, sepenuhnya diserahkan guru yang bersangkutan dengan segala konsekuensinya.

3.  Apa yang harus dipersiapkan seorang guru dalam mengikuti sertifikasi? Bagi guru yang belum memiliki ijasah S1/D4 wajib menyelesaikan dahulu kuliah S1/D4 sampai yang bersangkutan memperoleh ijasah S1/D4. Program studi yang diambil harus sesuai dengan mata pelajaran yang diampu atau sesuai dengan program studi yang dimiliki sebelumnya. Sambil menyelesaikan studinya, guru dapat mengumpulkan portofolio. Bagi guru yang sudah S1/D4 mempersiapkan diri dengan mengumpulkan portofolio yang merekam jejak profesionalitas guru selama mengabdikan diri sebagai guru. Disamping itu, sambil menunggu kesempatan mengikuti sertifikasi, guru meningkatkan profesionalitasnya dengan melaksanakan pembelajaran yang menyenangkan dan melakukan inovasi-inovasi pembelajaran di sekolah.

4.  Bagaimana caranya agar guru bisa mengikuti sertifikasi? Guru calon peserta sertifikasi yang memenuhi kriteria kualifikasi bisa mendaftarkan diri ke Kemenag Kabupaten/Kota untuk dimasukkan dalam daftar calon peserta sertifikasi. Kemenang Pusat/Dirjen Pendis menyusun daftar prioritas guru berdasarkan urutan kriteria yang telah ditetapkan. Guru mencari informasi ke Kemenag Kabupaten/ Kota.

5. Bagaimana mekanisme rekrutmen calon peserta sertifikasi guru ? Proses rekrutmen peserta sertifikasi mengikuti alur sebagai berikut:
a.  Kemenang Kabupaten/Kota menyusun daftar panjang guru yang memenuhi persyaratan sertifikasi.
b. Kemenang Pusat/Dirjen Pendis melakukan rangking calon peserta kualifikasi dengan urutan kriteria sebagai berikut: - masa kerja - usia - golongan (bagi PNS) - beban mengajar - tugas tambahan - prestasi kerja
c.  Kemang Kabupaten/Kota menetapkan peserta sertifikasi sesuai dengan kuota dari Ditjen PMPTK dan mengumumkan daftar peserta sertifikasi tersebut kepada guru melalui forum forum atau papan pengumuman di Dinas Pendidikan atau kemenag Kabupaten/Kota
6.  Bagaimana cara mengukur masa kerja? Masa kerja dihitung selama seseorang menjadi guru. Bagi guru PNS masa kerja dihitung mulai dari diterbitkannya surat keterangan melaksanakan tugas berdasarkan SK CPNS. Bagi guru non PNS masa kerja dihitung selama guru mengajar yang dibuktikan dengan Surat Keputusan dari Sekolah berdasarkan surat pengangkatan dari yayasan.

7. Berapakah jam wajib mengajar guru ? Menurut UUGD dan Permendiknas jumlah jam wajib mengajar  guru adalah 24 jam tatap muka.

8.  Bagaimana kalau guru tersebut tidak dapat memenuhi jumlah jam wajib mengajar, misalnya untuk guru bahasa asing selain bahasa Inggris, atau guru di daerah terpencil ? Untuk memenuhi jumlah wajib mengajar, maka seorang guru dapat melakukan: - mengajar di sekolah lain yang memiliki ijin operasional Pemerintah atau Pemerintah Daerah - melakukan Team Teaching (dengan mengikuti kaidahkaidah team teaching) Bagi guru dengan alasan tertentu sama sekali tidak dapat memenuhi kewajiban mengajar 24 jam misalnya guru yang mengajar di daerah terpencil, maka seperti dalam Permendiknas Nomor 18 Tahun 2007 pasal 6 ayat (4), guru tersebut harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk.

9.  Apakah kepala sekolah juga harus disertifikasi ? Kepala sekolah dan wakil kepala sekolah juga harus mengikuti sertifikasi. Kewajiban mengajar kepala sekolah adalah 6 jam tatap muka dan wakil kepala sekolah 12 jam tatap muka. Idealnya kepala sekolah dan wakil kepala sekolah harus memperoleh sertifikat pendidik lebih dahulu, agar jadi contoh yang baik bagi guru yang lain.

10.Pada tahun 2007 kuota non PNS tetap 25%, padahal banyak guru non PNS yang masa kerjanya masih sedikit masuk dalam kuota. Hal ini menimbulkan iri pada guru PNS yang masa kerjanya lebih lama. Kuota guru non PNS tetap 25% karena sudah merupakan kesepakatan dengan BMPS sebagai bagian dari bentuk perhatian kepada guru non PNS, namun guru non PNS yang mengikuti sertifikasi harus memenuhi persyaratan masa kerja minimal 2 tahun.

11. Bagaimana sertifikasi bagi Kepala Sekolah Dasar dari S1 Pendidikan Agama yang mengajar PKn atau bidang studi lain? Kepala SD tersebut bisa memilih apakah ingin mengikuti sertifikat guru Agama atau sebagai guru kelas SD. Jika ingin sertifikasi sebagai guru Agama maka harus mengikuti sertifikasi guru Agama yang diselenggarakan oleh Departemen Agama dan mendaftarkan diri ke Kemenag. Jika ingin sertifikasi sebagai guru kelas SD maka mengikuti sertifikasi guru melalui Departemen Pendidikan Nasional.

12. Mengapa kuota guru PNS dan non PNS ditetapkan 75% untuk PNS dan 25% untuk non PNS? Data guru secara nasional yang mengajar di sekolah umum dan menjadi menjadi tanggung jawab Departemen Pendidikan Nasional berjumlah 2,3 juta dengan perbandingan guru PNS dan non PNS adalah 63% dan 37%. Harus ada keberpihakan pemerintah kepada guru swasta atau non PNS, oleh karena itu telah disepakati bersama dengan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) bahwa guru non PNS diberikan kuota sebesar 25%.

13. Terjadi kecemburuan antara guru PNS dan non PNS karena guru non PNS yang baru mengajar 2 tahun sudah mengikuti sertifikasi guru, mohon penjelasan? Persyaratan guru non PNS yang dapat mengikuti sertifikasi adalah guru tetap yayasan yang dibuktikan dengan SK guru tetap. Banyak guru yang mengajar di sekolah swasta tidak mempunnyai SK guru tetap sehingga kuota guru non PNS yang ditetapkan 25% dari kuota dapat diikuti oleh guru-guru muda yang memiliki SK guru tetap yayasan. http://sertifikasiguru.org/uploads/File/panduan/faq04.pdf

Monday, April 1, 2013

Berita NUPTK

Kepada
Yth. Guru RA/BA, Madrasah dan PAI
se Kab. Banyumas

assalamu'alaikum war. wab

Sesuai info dari Direktorat Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Kemenag RI, yang disampaikan melalui Kanwil Kemenag Prov Jateng, dengan ini disampaikan sbb:
  1. Usulan penerbitan NUTPK untuk sementara dihentikan dengan alasan sedang ada upgrade system (sistem aplikasi) dan perpindahan pengelolaan yang ada di Kemendikbud;
  2. Perjanjian kerjasama/Memorandum of Understanding (MoU) Direktorat Pendidikan Madrasah dan Kemendikbud melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Pendidikan dan Kebudayaan dan Perjanjian Mutu Pendidikan (BPSDMPPMP) sedang dalam proses penyelesaian.
Demikian untuk menjadi maklum. Terima kasih.


terima kasih

Wassalamu alaikum war. wab

ttd
Mapenda Banyumas

Download SURAT