Wednesday, July 31, 2013

PENGUMUMAN PENUNDAAN PEMBAYARAN SERGUR 2013





Kepada
Yth. 1. Pengawas Madrasah/PAI
       2. Kepala RA/BA/TA/MI/MTs dan MA
            di. Lingkungan Kemenag Banyumas


Assalamu'alaikum war. war.

Dengan Hormat, Kami sampaikan pemberitahuan Pencairan Sergur th. 2013, untuk di ketahu dan di gunakan seperlunya.

demikian harap maklum.

Wassalamu'alaikum war. wab.

Saturday, July 27, 2013

SURAT EDARAN DIRJEN PENDIS TENTANG PENDATAAN PENDIS SATU PINTU MELALUI EMIS

Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor : SE/DJ-I/PP.00.9/63/2013, Tentang Kebijakan Pendataan Islam Satu Pintu Melalui Education Management Information System (EMIS), dapat didownload disini

Thursday, July 18, 2013

SEGERA UPDATE EMIS TAHUN PELAJARAN 2013/2014

Sifat : Sangat Penting
Perihal : Update data EMIS 2013/2014

Kepada Yth
1.       Kepala RA/BA/TA
2.       Kepala MIN/MIS
3.       Kepala MTsN/MTsS
4.       Kepala MAN/MAS
Se Kabupaten Banyumas
                Di Tempat

Assalamu’alaikum wr.wb
Berdasarkan Instruksi TIM EMIS KANWIL JAWA TENGAH dan TIM EMIS PUSAT agar memperbaharui data EMIS Tahun Pelajaran 2013/2014, agar dikirim ke Kanwil Jawa Tengah, karena akan dibawa rapat koordinasi di Bogor untuk itu kami mengharap agar bapak/ibu Kepala Madrasah menugaskan kepada Operator Madrasah agar segera menyetorkan data EMIS TP 2013/2014 dengan ketentuan sebagai berikut :
1.       Format yang dipakai Format Excel sama dengan data perbaikan TP 2012/2013
2.       Data Lembaga harus lengkap sesuai kondisi saat ini (TP 2013/2014)(titik koordinat harus diisi).
3.       Data Pesonal harus lengkap sesuai kondisi saat ini (TP 2013/2014)
4.       Data Siswa harus lengkap sesuai kondisi saat ini (ditambah siswa baru TP 2013/2014)
5.       Bagi Madrasah yang belum mengirimkan data emis 2012/2013, berarti harus mengirim data TP 2012/2013 dan TP 2013/2014.
6.       Sofcopy dikirim ke email EMIS (emismapendabanyumas@yahoo.co.id) atau disetor langsung Ke  Bu Erni dan Murtadho paling lambat hari Jum’at, 19 Juli 2013.

Mengingat pentingnya data tersebut, agar segera dikirim tepat waktu. Terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Wassalamu’alaikum, Wr.Wb.


a.n Kepala
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah

TTD

IBNU ASSADDUDIN, S.Ag, M.Pd
NIP. 19720703 199303 1 005

Monday, July 8, 2013

CARA AKTIVASI LOGIN PTK AGAR STATUS NUPTK MENJADI PERMANEN AKTIF

Berikut kami sampaiakan cara aktifasi akun Operator sekolah ( OPS )  ke Akun PTK (dari bintang 1 sampai bintang 3 ) untuk diisi oleh PTK kembali ke OPS dari OPS di verivikasi baru diserahkan ke operator kabupaten dengan data pendukung


Wednesday, July 3, 2013

MADRASAH AWARDS 2013

Assalamu'alaikum ww.
Kepada :
Yth. Kepala Madrasah
se Kab Banyumas


Assalamu'alaikum Wr. Wb.


              Berdasarkan Surat Kepala Wilayah Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor : Kw.11.2/5/PP.00/10338/2013 Tanggal 13 Juni 2013 perihal pemberitahuan Madrasah Awards 2013. Kegiatan Madrasah Awards 2013 bertujuan untuk memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Madrasah yang mempunyai keunggulan kompetitif dan komparatif di 9 kategori, yaitu :
1. Madrasah Sehat;
2. Madrasah Riset;
3. Madrasah Vokasional;
4. Madrasah Mandiri (Enterpreneurship);
5. Madrasah Keagamaan;
6. Perpustakaan Madrasah Inspiratif;
7. Website dan Sistem Informasi Madrasah Inspiratif;
8. Laboratorium Madrasah Inspiratif;
9. Arsitektur Madrasah Inspiratif.
                 Sehubungan hal tersebut, bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Kepala Madrasah diminta untuk mensosialisasikan kepada Madrasahnya dengan mengacu pada pedoman   pelaksanaan Madrasah Awards 2013 yang ditetapkan oleh Direktorat Pendidikan Madrasah (terlampir)
2. Mengusulkan nominasi penerima Madrasah Awards 2013 (setiap Madrasah hanya diperbolehkan mendaftar untuk 1 kategori)
3. Usulan nominasi diteria di Seksi Pendidikan Madrasah Kan.Kemenag Kota Pekalongan paling lambat tanggal 3 Juli 2013
4. Pengusulan nominasi setelah batas waktu yang telah ditentukan di atas tidak dapat diterima
5. Pedoman selengkapnya bisa dilihat Pedoman Madrasah Awards 
6. Formulir bisa diunduh DI SINI dan DI SINI dan disini

   Demikian, atas perhatian dan kerjasama yang baik disampaikan terima kasih.
   Wassalamu'alaikum Wr. Wb.




Tuesday, July 2, 2013

MONITORING dan EVALUASI SERTIFIKASI GURU TH.2013

Kebijakan Pemerintah dalam peningkatan mutu pendidik  melalui sertifikasi guru  akan mendorong  perubahan mendasar pada dua aspek penting yaitu :
Pertama, kebijakan ini akan membuka peluang  terwujudnya standar pendidik yang profesional, dimana setiap guru termotivasi untuk mencapainya.
Kedua, pengakuan harkat dan martabat guru, yang secara profesional harus mendapatkan kompensasi  dalam berbagai bentuk, sehingga ‘guru masa depan’  adalah generasi terbaik anak bangsa. Program sertifikasi guru diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan secara berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan guru.
Untuk mengetahui efektifitas program sertifikasi guru dan kendala pelaksanaan program tersebut maka Kementerian Agama Kab. Banyumas melaksanaan monitoring dan evaluasi  sertifikasi guru tahun 2013 
Petugas monitoring dan evaluasi adalah Pengawas Se Kab. Banyumas.
Tujuan dilaksanakannya monitoring  dan evaluasi  sertifikasi Guru ini adalah:
  1. Mengetahui impact/dampak program sertifikasi guru terhadap kinerja guru;
  2. Mengidentifikasi dan menganalisis permasalahan-permasalahan pelaksanaan program sertifikasi guru;
  3. Memberikan rekomendasi pada pihak terkait untuk pengembangan program sertifkasi guru tahun berikutnya.
Obyek dan Fokus Monitoring  dan Evaluasi
Obyek monitoring  dan evaluasi adalah guru PAI SD, PAI SMP, PAI SMA, PAI SMK  serta Guru RA dan Madrasah yang berada di bawah  Naungan Kemenag Kabupaten Banyumas, yang telah lulus sertifikasi.
Instrumen dan Jadwal silahkan download di bawah ini :
2. Pembagian Wilayah Monev Klik INSTRUMEN PEMBAGIAN WILAYAH MONEV
Para Bpk/Ibu Dewan Guru, Selamat Bekerja Semoga Sukses…Aminn….,mohon di persiapkan….

Monday, July 1, 2013

RASIO ROMBEL MINIMAL GURU DAN SISWA

Rasio Minimal Guru dan Siswa~Salah satu syarat untuk dapat memperoleh tunjangan profesi pendidik (TPP) bagi guru yang telah bersertifikat pendidik adalah terpenuhinya beban mengajar guru sebagaimana yang diatur didalam peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008. Dan pemenuhan beban mengajar berupa kewajiban mengajar tersebut sangat erat kaitannya dengan rasio atau perbandingan jumlah guru dan siswa didalam satu rombel.

Rasio atau perbandingan jumlah guru dan siswa adalah perbandingan jumlah guru dan siswa didalam satu rombel yang diijinkan dalam penyelenggaraan pembelajaran. Rasio atau perbandingan jumlah guru dan siswa ini diatur didalam PP Nomor 74 tahun 2008 tentang guru ( Unduh ), yaitu Pasal 17 yang berbunyi Guru Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap Gurunya sebagai berikut :

1.     Jenjang TK, RA, atau yang sederajat 15:1.
2.     Jenjang SD atau yang sederajat 20:1.
3.     Jenjang MI atau yang sederajat 15:1.
4.     Jenjang SMP atau yang sederajat 20:1.
5.     Jenjang MTs atau yang sederajat 15:1.
6.     Jenjang SMA atau yang sederajat 20:1.
7.     Jenjang MA atau yang sederajat 15:1.
8.     Jenjang SMK atau yang sederajat 15:1.
9.     Jenjang MAK atau yang sederajat 12:1.

Dari rasio ini dapat dibuat ilustrasi rombel sebagai berikut :
Sebuah jenjang MI dengan jumlah siswa 39 orang hanya dapat dijadikan 1 rombel. Apabila jumlah siswanya adalah 41 maka dapat dijadikan 2 (dua) rombel yang terdiri dari 20 orang untuk rombel pertama dan 21 orang untuk rombel kedua. Terkadang, disebabkan jumlah guru bersertifikat pendidik nya melebihi rasio sehingga tidak memungkinkan untuk memenuhi beban mengajar, maka jumlah siswa yang ada dibagi kedalam rombel dengan rasio yang tidak wajar. Misalnya jumlah siswa  jenjang SD/MI sebanyak 36 orang dibagi kedalam 2 rombel, yaitu 18 : 18 atau 20 : 16. Pembagian rombel seperti ini tidak wajar dan diindikasikan sebagai rombel tidak rasional / tidak memenuhi syarat .


Satu-satunya solusi bagi guru yang tidak dapat memenuhi beban kerjanya, maka jalan terbaik adalah denganmenambah jam mengajar bidang studi yang disertifikasikan atau bidang studi yang linier dengan bidang studi yang disertifikasi, baik disekolah induk maupun disekolah lain yang memiliki izin operasional. Ketentuan mengenai tambahan jam mengajar ini diatur didalam Permendiknas nomor 39 tahun 2009 dan perubahannya Permendiknas nomor 30 tahun 2011 yang dituangkan  SK Dirjen No. 166 Tahun 2012 bagi kemenag. 

Semoga bermanfaat


BEBAN KERJA GURU SERTIFIKASI


Pemenuhan Beban Kerja Guru~Salah satu hal penting yang terkait dengan guru bersertifikat pendidik adalah terpenuhi atau tidaknya beban kerja guru. Tidak terpenuhinya beban kerja guru sebagaimana ketentuan dan aturan yang ada akan mengakibatkan pada tidak cairnya tunjangan profesi pendidik (TPP). Padahal TPP ini merupakan penghasilan tambahan bagi guru bersertifikat pendidik yang besarnya adalah 1 bulan gaji pokok.

Salah satu permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah saat ini adalah tidak meratanya penempatan guru. Pada umumnya guru terkonsentrasi di ibukota propinsi, ibukota kabupaten dan ibukota kecamatan. Tidak meratanya penempatan guru ini berakibat pada sulit terpenuhinya beban kerja guru. Guru-guru bersertifikat pendidik berebut jam mengajar. Padahal jam mengajar yang wajar dihitung menggunakan data jumlah guru, jumlah rombel dan rasio guru yang telah ditetapkan. 

Untuk itu pemerintah membuat ketentuan dan aturan agar guru yang sudah bersertifikat pendidik dapat memenuhi beban kerja mereka sebagaimana yang sudah diatur dialam PP Nomor 74 tahun 2008. Ketentuan dan aturan pemenuhan beban kerja guru tersebut adalah Permendiknas nomor 39 tahun 2009 tentang pemenuhan beban kerja guru dan pengawas satuan pendidikan dan perubahannya yaitu Permendiknas nomor 30 tahun 2011 tentang perubahan atas Permendiknas nomor 39 tahun 2009 ( Unduh ).

Pemenuhan beban kerja guru ini diatur didalam Pasal 2 Permendiknas Nomor 39 tahun 2009 yaitu :

  1. Guru yang tidak dapat memenuhi beban kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 diberi tugas mengajar pada satuan pendidikan formal yang bukan satuan administrasi pangkalnya, baik negeri maupun swasta sebagai guru kelas atau guru mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik.
  2. Bagi guru yang akan memenuhi kekurangan jam tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkalnya.
  3. Pemberian tugas mengajar pada satuan pendidikan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh :
  4. Kepala dinas yang membidangi pendidikan kabupaten/kota untuk sekolah negeri;
  5. Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota untuk madrasah negeri;
  6. Pejabat yang diberi tugas mengelola satuan pendidikan pada departemen/lembaga pemerintah nondepartemen di luar Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama untuk sekolah di lingkungannya;
  7. Kepala satuan pendidikan atau penyelenggara satuan pendidikan, sesuai dengan kewenangannya, setelah mendapat persetujuan dari kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota untuk sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  8. Kepala dinas pendidikan provinsi untuk satuan pendidikan khusus.
  9. Pemberian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan atas kesepakatan bersama antara dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, kantor departemen penyelenggara satuan pendidikan, dan penyelenggara pendidikan mengenai kebutuhan guru pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, maupun masyarakat.


Beberapa hal berikut tidak bisa dihitung sebagai pemenuhan beban kerja guru khususnya guru yang sudah sertifikasi, yaitu :
Jadi guru yang tidak dapat memenuhi beban kerjanya disekolah induk, dapat menambah disekolah lain yang bukan satminkalnya baik negeri maupun swasta dengan syarat sekolah tersebut memiliki izin operasional dari pemerintah. Akan tetapi bidang studi tambahan tersebut wajib sama atau linier dengan bidang studi yang disertifikasikan. Misalnya guru bersertifikat pendidik Guru kelas hanya dapat menambah jam mengajar guru kelas saja disekolah lain. Tidak bisa mengajar tambahan PJOK atau SBK. 

Demikian pula sebaliknya. Guru BK tidak bisa menambah beban kerjanya dengan cara mengajar bidang studi tertentu dikelas, karena kewajibannya melakukan bimbingan bagi 150 orang siswa pertahun. Dan meskipun menambah mengajar disekolah lain, akan tetapi guru tersebut wajib memiliki jam wajib minimal 6 jam disekolah induk.Penambahan tugas mengajar disekolah tambahan ini wajib di SK-kan oleh departemen setempat, dan tidak boleh hanya kesepakatan antara guru dan kepala sekolah saja.

  1. Guru yang mengajar pada Kejar Paket A, B, atau C.
  2. Guru Mapel SMP/MTs (selain PJOK dan PAI) tidak boleh mengajar di SD/MI, karena guru SD/MI pada dasarnya adalah guru kelas.
  3. Remedial teaching dan program pengayaan tidak diperhitungkan jam mengajarnya.
  4. Pembelajaran ekstrakurikuler tidak diperhitungkan jam mengajarnya, meskipun sesuai dengan sertifikasi mata pelajaran
  5. Pemecahan rombel harus sesuai dengan rasio guru dan siswa yang sudah ditentukan. Sebagai contoh, MTs dengan jumlah siswa 39 orang tidak bisa membagi rombel menjadi 2, yaitu 20 orang untuk rombel 1 dan 19 orang untuk rombel 2. Jika jumlah siswa 39 orang maka rombelnya hanya 1, sesuai dengan rasio guru dan siswa.
  6. Pembelajaran Team teaching tidak diperbolehkan kecuali untuk mata pelajaran Produktif di SMK/MAK. Beberapa waktu lalu banyak guru Non SMK yang melakukan team teaching, 1 kelas dihadapi oleh 2 atau lebih guru. PBM seperti ini tidak dibenarkan, dan yang dapat dihitung hanya 1 orang saja.
  7. Guru Bahasa Indonesia yang mengajar Bahasa Jawa, jam mengajar Bahasa Jawa nya tidak diperhitungkan. Mata Pelajaran yang serumpun/linier hanya boleh untuk tingkat SMP/MTs, SMA/SMK/MA/MAK saja.
  8. Guru BK tidak bisa memenuhi beban kerjanya dengan menambah mengajar bidang studi tertentu.

semoga bermanfaat.