Wednesday, April 29, 2015

PRA PENDAFTARAN SERTIFIKASI 2015



  1. Berdasarkan hasil rapat POKJA Sertifikasi Kemenag RI dengan BPSDMPK-PMP kemendikbud pada tanggal 10 April 2015 dan 16 April 2015 bahwa batas verval NUPTK untuk calon peserta sertifikasi tahun 2015 adalah tanggal 30 April 2015 (Pada tanggal tersebut sudah bintang 4 dan verval S25 sampai dengan cetak kartu digital keaktifan semester 2 Tahun 2014/2015)
  2. Seluruh guru yang sudah maupun yang belum sertifikasi melakukan updating data melalui padamunegeri dengan ketentuan sbb :

a. Agar menyelesaikan verval bintang empat (****)bagi yang belum!

b. Bagi yang sudah bintang empat tetapi mengalami perubahan data misalnya mata pelajaran yang diampu, tempat tugas, TMT sebagai guru pertama kali, status GTY atau PNS atau status sertifikasi agar melakukan updating data dengan cara melakukan perubahan data S12.
c. Bagi yang mutasi Satminkal (untuk mengecek biodata lengkap anda silahkan di cek di protofolio masing-masing)

d. Perhatikan MATA PELAJARAN anda bila mata pelajaran PAI maka AP2SG (penetapan calon peserta sertifikasi) akan masuk ke SEKSI PAIS dan tidak bisa di Mutasi.

e. Persyaratan tersebut berlaku bagi guru tetap, TMT min 30/12/2005 (10 tahun masa kerja), S1, dan BER-NUPTK Aktif)

f. Untuk guru honor SATKER NEGERI harus dirubah statusnya menjadi GTY agar masuk dalam database AP2SG

g. Data calon peserta sertifikasi akan diambil dari padamunegeri per tanggal 30 April 2015 pukul 23.59 wib, bila updating melewati tanggal tersebut dan ada perubahan yang belum dirubah maka konsekuensinya ada dua yakni tidak masuk AP2SG atau Masuk dengan data yang salah.



ttd
Urusan PTK

Friday, April 10, 2015

Perubahan Akun Bansos tunjangan sertifikasi Non PNS

Assalamu'alaikum wr.wb
Pemberian tunjangan Sertifikasi bagi Guru dan Dosen Non PNS adalah merupakan dana Bantuan Sosial (Bansos ) dan berbeda dengan tunjangan Sertifikasi bagi Guru dan Dosen PNS yang merupakan dana Tunjangan Non Gaji bagi Guru/Dosen, yang tentunya mata akun anggaran tentu jauh berbeda.

Mulai tahun 2015 segala sesuatu yang berkaitan dengan bantuan sosial oleh pemerintah di alihkan lantaran ada perubahan pertanggungjawaban keuangan dari akun 57 (bantuan sosial ) ke akun 511521 (untuk mebayar tenaga pendidik dan penyuluh Non Pns). Melalui Surat Edaran Kementerian Keuangan tanggal 6 September 2014 yang mengatur perubahan akun anggaran bantuan sosial.

Tunjangan profesi guru Non PNS kebetulan berada dalam akun bantuan sosial, jadi implikasinya jika mau di cairkan harus melakukan revisi Dipa ( Daftar Isian Penggunaan Anggaran ) terlebih dahulu sesuai kebijakan tersebut dalam hal ini harus di ubah ke akun 51, sementara itu Penyusunan Anggaran untuk tahun 2015 di susun dalam Perencanaan program di Bulan Maret tahun 2014 yang notabene waktu itu kebijakan tersebut belum diberlakukan.

Saat ini Bidang Madrasah sudah mengajukan perubahan anggaran (revisi anggaran) tersebut ke Bidang Perencanaa Pendis pusat, yang mudah mudahan akan segera terealisasi dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama seperti saat ini, sehingga bisa segera di cairkan.

Semoga uraian di atas bisa menjadikan pemahaman dan tidak menjadikan prasangka yang bukan bukan.

Sejatinya sebagai sesama guru yang peduli sudilah kiranya menyebarkan informasi ini ke pihak pihak yang memerlukan pemahaman terutama yang tidak bergabung di sini atau yang tidak mengenal media sosial, semoga amal ibadah bapak - ibu mendapat balasan dari-Nya

Wassalamu'alaikum wr.wb