Sunday, December 1, 2019

Paket Unit Pembelajaran Mata Pelajaran Informatika Berbasis Zonasi

Berdasarkan Permendikbud RI Nomor 37 tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 24 tahun 2016 tentang KI-KD Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Dalam permendikbud tersebut diatur kedudukan mata pelajaran informatika pada jenjang SMP/MTsN, SMA/MAN dapat dilaksanakan melalui tatap muka.

Mata pelajaran informatika bukan merupakan mata pelajaran wajib bagi satuan pendidikan jenjang SMP/MTsN/SMA/MAN akan tetapi dikondisikan pada satuan pendidikan akan ketersediaan tenaga pengajar dan sarana pendukung yang memungkinkan diajarkannya mata pelajaran informatika. Oleh karena itu, sebagai penulis berupaya seoptimal menghadirkan materi atau bahan bacaan yang terkait dengan Kompetensi Dasar mata pelajaran Informatika jenjang SMP berdasarkan permendikbud nomor 37 tahun 2018 tentang KI-KD. Sebelum penulis menuangkan materi bahan bacaan, telah dianalisis keterkaitan antara modul PKB dengan KD pada permendikbud nomor 37 tahun 2018 tentang KI-KD jenjang SMP/MTsN.

Hasil analisis tersebut dapat diketahui materi modul PKB yang berelasi dengan KD sebagai unit pembelajaran yang dapat dijadikan rujukan pada kegiatan PKB berbasis zonasi bagi MGMP Informatikan jenjang SMP/MTs.

Adapun PKB tersebut dapat di download dibawah ini :



Terimakash atas kunjungannya semoga bermanfaat dan dapat digunakan sebagai mana mestinya.

Friday, November 1, 2019

Cara Mengecek/ajukan NISN dengan Mudah dan Cepat

NISN ( Nomor Induk Siswa Nasional ) adalah sebuah layanan sistem untuk mengelola nomor induk siswa yang peruntukannya nasional serta langsung dikelola oleh Pusat Data dan Stastitika Kemdikbud dimana ini merupakan salah satu program dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)

NISN dalam penggunaannya menggunakan sistem komputerisasi online untuk mengelol nomor induk siswa dengan skala nasional yang diatur dalam Standar Pengkodean yang telah ditentukan ketentuannya. Setiap siswa yang sudah terdaftar di Sekolah/Madrasah dalam layanan NISN diberikan kode pengenal identitas siswa yang terdiri dari 10 digit nomor unik, masa berlakunya selamanya apabila siswa tersebut masih menjadi siswa/pelajar.

NISN disebut unik dikarenakan 3 nomor/digit di awal adalah tahun lahir siswa tersebut, kemudian 7 digit berikutnya merupakan kode unik yang penomorannya dilakukan secara otomatis oleh system. Penentuan serta pemberian kode pengenal identitas siswa tersebut dilakukan berdasarkan masukan atau pengajuan sumber data siswa yang telah diverifikasi oleh tiap sekolah dan Dinas Pendidikan secara online. Hasil dari pemberian kode identifikasi oleh sistem NISN tersebut ditampilan secara terbuka dengan batasan tertentu lewat situs NISN.

Cara Cek NISN Siswa TK/RS, SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK/MAK
Kalian bisa mengecek atau pun mencari NISN kalian dengan mudah lewat internet yaitu dengan 3 Cara :
  1. http://nisn.data.kemdikbud.go.id ( mencari NISN berdasarkan nisn dan mencari NISN dengan menggunakan nama lengkap beserta tanggal dan tempat lahir siswa )
  2. https://nisn.data.kemdikbud.go.id/page/data?nisn=0000000000 ( Ganti 0000000000 dengan NISN Siswa yang akan dicari )
  3. http://pd.data.kemdikbud.go.id/index.php?r=pengajuan/pengajuanMadrasah ( Verivikasi Validasi data siswa NISN Lulusan Sebelumnya )

Friday, October 25, 2019

Surat dan Juknis Bantuan Sarpras Kemenag Tahun Anggaran



Berdasarkan hasil penelitian, 50% kapabilitas kecerdasan orang dewasa telah terjadi ketika anak berumur 4 tahun dan 80% perkembangan jaringan otak berkembang pesat ketika anak berumur 8 tahun. Mencapai puncaknya ketika anak berusia 18 tahun. Periode ini merupakan periode kritis bagi anak.
Perkembangan pada periode ini sangat berpengaruh terhadap perkembangan periode berikutnya hingga masa dewasa. Sementara masa emas ini hanya datang sekali, sehingga apabila terlewatkan berarti habislah peluangnya.
Pendidikan Anak Usia Dini merupakan fase pendidikan yang penting, karena di usia inilah anak membentuk pendidikan yang paling baik. Di usia inilah anak-anak harus membentuk kesiapan dirinya menghadapi masa sekolah dan masa depan. Investasi terbaik yang bisa diberikan untuk anakanak adalah persiapan pendidikan mereka di usia dini. Raudhatul Athfal (RA) sebagai satuan pendidikan anak usia dini menitikberatkan pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan perkembangan fisik (koordinasi motorik halus dan kasar), kecerdasan (daya pikir, daya cipta, kecerdasan emosi, kecerdasan spiritual), sosio emosional (sikap dan perilaku serta agama) bahasa dan komunikasi, sesuai dengan keunikan dan tahap-tahap perkembangan yang dilalui oleh anak.
bantuan sarana prasarana madrasah Tahun Anggaran 2019 Direktorat Kurikulum, Sarana,  Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Pengajuan Proposal Bantuan Sarana Prasarana Madrasah disesuaikan dengan alokasi anggaran 2019 dan telah ditetapkan dengan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Tahun Anggaran 2019;
Pengajuan Proposal Bantuan 2019 melalui Sim Sarpras yang telah terintegrasi dengan EMIS (merupakan butir dari Rekomendasi KPK), dengan melalui alamat Website http://pusdataspm.kemenag.go.id/ Pengajuan Proposal Bantuan Sarana Prasarana Madrasah Tahun Anggaran 2019 dimulai tanggal 30 September 2019 hingga 5 Oktober 2019 jam 00:00 WIB;
Setelah Pengajuan Proposal Bantuan Sarana Prasarana Madrasah Tahun Anggaran 2019 ditutup, maka akan dilakukan verifikasi dan validasi dan/atau Verifikasi faktual pada sebagian atau keseluruhan calon penerima bantuan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan; Apabila Madrasah dinyatakan sebagai penerima bantuan Tahun anggaran 2019 maka penetapan harus melalui Sim Sarpras dengan alamat Website: http://pusdataspm.kemenag.go.id/;
Dimohon agar para Kabid Pendidikan Madrasah/Kabid Pendidikan Islam dapat mensosialisasikan dan menyampaikan pula kepada madrasah agar tidak terpengaruh terhadap adanya penipuan melalui edaran surat dan/atau lainnya;
Bagi Madrasah yang akan mengajukan bantuan dapat mengakses alamat website di atas yang didalamnyaterdapat petunjuk teknis dan penggunaan aplikasi;
Untuk informasi dan konfirmasi lebih lanjut dapat menghubungi Subdit Sarana dab Prasarana Direktorat KSKK madrasah.

Friday, September 27, 2019

Pemberkasan Calon Penerima Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Semester 2 (Juli-Desember) Tahun Anggaran 2019


YTH.    1. Pengawas Madrasah Se-Kab.Banyumas
            2. Kepala MAN, MTsN, MIN Se-Kab.Banyumas
            3. Kepala RA,MIS,MTsS & MAS Se-Kab.Banyumas


Assalamu’alaikum Wr.Wb

            Berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 7264 Tahun 2018, kriteria Penerima Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah Tahun 2019, adalah sebagai berikut :
1.   Guru bukan PNS yang masih aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
2.      Belum lulus Sertifikasi Guru;
3.    Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
4.    Aktif selama 2 tahun berturut-turut sebagai guru mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
5.      Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-lV;
6.  Bertugas pada madrasah yang memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan dari Kementerian Agama ;
7.      Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
8.      Belum memasuki usia pensiun;
9.      Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain Madrasah;
10.   Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

            Berdasarkan data SIMPATIKA bahwa yang memenuhi kriteria yang dapat diusulkan untuk mendapatkan tunjangan insentif sejumlah 1.392 guru, sedangkan kuota sejumlah 1.241, jadi akan dilakukan verifikasi dan validasi yang memenuhi syarat dengan unsur :
a.   Berdasarkan prioritas usia yang lebih tua;
b.   Yang lebih lama masa kerjanya;
c.   Bukan penerima tunjangan khusus.

            Sehubungan dengan hal tersebut, maka dimohon kepada Bapak/Ibu Kepala RA/Madrasah untuk membuat usulan penerima tunjangan insentif yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas dengan mengumpulkan berkas sebagaimana terlampir dijilid cover warna hijau, selambat-lambatnya tanggal 2 Oktober 2019 di Seksi Pendidikan Madrasah melalui Kantor PPAI untuk semua jenjang, dikoordinir oleh pengurus PGII Kecamatan.

Kemudian atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terimakasih.

Wassalamu’alaikum Wr.Wb

                                                                                                                       Kepala



           
                                                                                                                       Imam Hidayat


Tembusan
Kepala Kanwil Kemenag Prov. Jawa Tengah



Surat Menyusul

Lampiran UNDUH

Tuesday, August 20, 2019

MUTASI GURU



Yth.  Kepala RA/MI/MTs/MA
di Lingkungan Kantor Kementerian Agama
Kab. Banyumas
di  Banyumas

Menindaklanjuti Surat Edaran Dirjen Pendis tentang Pengelolaan Data SIMPATIKA Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2019/2020, kami sampaikan  bagi guru sertifikasi yang mutasi keluar daerah dan membutuhkan SKPP (Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran) mohon melengkapi persyaratan sebagaimana terlampir :

  1. Permohonan SKPP
3. Bukti Ajuan SM01c cetak dari SIMPATIKA
4. SK di Madrasah Baru
4. SK pemberhentian di Madrasah Lama

Thursday, August 15, 2019

Implementasi Mata Pelajaran Informatika untuk MTs dan MA Tahun Pelajaran 2019/2020



Dalam rangka implementasi Mata pelajaran Informatika pada jenjang madrasah tsanawiyah (MTs) dan madrasah aliyah (MA) tahun pelajaran 2019/2020 yang tercantum dalam amanat Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 tentang perubahan atas permendikbud nomor 58 tahun 2014 tentang kurikulum 2013 sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah, permendikbud nomor 36 tahun 2018 tentang perubahan atas permendikbud nomor 59 tahun 2014 tentang kurikulum 2013 sekolah menengah atas/madrasah aliyah, dan permendikbud nomor 37 tahun 2018 tentang peruubahan atas permendikbud nomor 24 tahun 2016 tentang kopetensi inti dan kopetensi dasar pelajaran pada kurikulum 2013.

kurikulum 2013 dalam strukturnya tdak ada mata pelajaran informatika oleh karena itu guru madrasah baik tingkat MTs maupun MA harus menimbang beberapa persyaratan apabila madrasah tersebut ingin mengadakan mata pelajaran Informatika atau sering disebut dengan TIKOM. 

Surat Nomor B.2057/Dj.I/Dt.I.I/PP.00/07/2019 adalah surat resmi dari kemenag tentang implementasi mata pelajaran informatika, anda bisa mendownlodnya disini.

Mungkin ada sekolah atau madrasah yang ingin menambah mata pelajaran informatika silahkan download suratnya disini.


Terimakasih telah berkunjung di sini, apabila ada pertanyaan silahkan tulis di menu komentar



Friday, July 12, 2019

Pengelolaan SIMPATIKA Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2019/2020

Yth. 1. Pengawas Madrasah                                                                                                                        2. Kepala RA/MI/MTs/MA                                                                                                                        Di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Banyumas
Menindaklanjuti surat tentang Pengelolaan SIMPATIKA Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2019/2020, terlampir disampaikan :

Tuesday, April 2, 2019

Pemberkasan Calon Penerima Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2019


YTH.    1. Pengawas Madrasah Se-Kab.Banyumas
            2. Kepala MAN, MTsN, MIN Se-Kab.Banyumas
            3. Kepala RA,MIS,MTsS & MAS Se-Kab.Banyumas


Assalamu’alaikum Wr.Wb

            Berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 7264 Tahun 2018, kriteria Penerima Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah Tahun 2019, adalah sebagai berikut :
1.      Guru bukan PNS yang masih aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
2.      Belum lulus Sertifikasi Guru;
3.      Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
4.      Aktif selama 2 tahun berturut-turut sebagai guru mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
5.      Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-lV;
6.      Bertugas pada madrasah yang memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan dari Kementerian Agama ;
7.      Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
8.      Belum memasuki usia pensiun;
9.      Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain Madrasah;
10.   Tidak merangkap jabatan di iembaga eksekutif, yudikatif, atau legislative.

            Berdasarkan data SIMPATIKA bahwa yang memenuhi kriteria yang dapat diusulkan untuk mendapatkan tunjangan insentif sejumlah 1.331 guru, sedangkan kuota sejumlah 1.241, jadi akan dilakukan verifikasi dan validasi yang memenuhi syarat dengan unsur :
a.   Berdasarkan prioritas usia yang lebih tua;
b.   Yang lebih lama masa kerjanya;
c.   Bukan penerima tunjangan khusus.

            Sehubungan dengan hal tersebut, maka dimohon kepada Bapak/Ibu Kepala RA/Madrasah untuk membuat usulan penerima tunjangan insentif yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas dengan mengumpulkan berkas sebagaimana terlampir dijilid cover warna hijau, selambat-lambatnya tanggal 8 April 2019 di Seksi Pendidikan Madrasah melalui Kantor PPAI untuk semua jenjang, dikoordinir oleh pengurus PGII Kecamatan.

Kemudian atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terimakasih.

Wassalamu’alaikum Wr.Wb

                                                                                                         Plt. Kepala



           
                                                                                                               Ibnu Asaddudin


Tembusan
Kepala Kanwil Kemenag Prov. Jawa Tengah



Surat dan Lampiran UNDUH

Ajuan S39a (dikirim ke email ketenagaanmapendabanyumas@gmail.com perkecamatan, kami tidak menerima email perorangan/lembaga. Ajuan S39a untuk memperoleh S39b selambat-lambatnya Kamis, 4 April 2019). Form UNDUH

Wednesday, March 13, 2019

Latihan Soal Pretest PPG Dalam Jabatan Kemenag


Kabar gembira bagi guru yang mendapatkan undangan PPG dan sudah mendaftar lewat akun Simpatika masing-masing pada bulan Juni kemarin serta sudah diterima pendaftarannya, diharapkan mulai bersiap-siap untuk mengikuti pretest PPG dalam. Yaitu test awal untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan yang akan diselenggarakan oleh kemenag waktu dan jadwalnya sudah beredar di akun PTK dalam web simpatika masing-masing.

PPG menjadi cita-cita semua guru baik honorer maupun PNS karena melalui PPG ini, para guru tentunya berharap setelah lulus mengikuti PPG dan mendapatkan sertifikat guru professional maka akan mendapatkan tunjangan profesi guru atau tujangan sertifikasi sebagai tambahan pendapatan.

Oleh karena itu semua guru bersaing untuk mendapatkan sertifikat guru professional, tentu saja persaingan ini menjadi tidak mudah dikarenakan dari total yang mendaftar lebih dari 22 000 guru dan nanti yang akan diterima Cuma 7 666 guru saja Selain itu harus memenuhi persyaratan administratif, guru juga harus lulus beberapa test, salah satunya adalah pretest PPG yang harus memenuhi pasing gradena 60 ( Enampuluh).

Maka dari itu kami akan membagikan beberapa soal-soal untuk para guru yang akan mengikuti Pretes PPG agar dapat bisa belajar lebih awal untuk menghadapi pretest PPG nanti. Ada beberapa paket soal yang kami bagikan, semuanya sudah dilengkapi dengan kunci jawaban, jadi tinggal belajarn dan mengetahui seberapa kemampuannya dalam mengisi soal dan belajar secara maksimal dan pasti terarah.

Inilah beberapa paket soal pretest yang siap mengasah otak Bapak/Ibu Guru dalam menyelesaikan soal pretest nanti. Adapun pada praktiknya nanti mungkin pretest dilaksanakan secara online (komputerisasi) tapi tidak ada salahnya anda berlatih menggunakan soal-soal ini untuk berlatih dan untuk memperdalam materi.

 Silahkan Download Conoh Soal beserta kuncinya dibawah ini :

  1. Soal Pretest PPG Dalam Jabatan Kompetensi Pedagogik 1
  2. Soal Pretest PPG Dalam Jabatan Kompetensi Pedagogik 3
  3. Soal Pretest PPG Dalam Jabatan Kompetensi Pedagodik 4
  4. Soal Pretest PPG Dalam Jabatan Kompetensi Kepribadian
  5. Soal Pretest PPG Dalam Jabatan Kompetensi Profesional
  6. Soal Pretest PPG Dalam Jabatan Kompetensi Model pembelajaran
  7. Soal Pretest PPG Dalam Jabatan Peraturan Pendidikan
  8. Soal Pretest PPG Dalam Jabatan (Siap Soal UKG)


inilah sebagian soal pretest PPG lengkap dengan kunci jawaban yamg dapat Bapak/Ibu Guru pelajari, beberapa paket soal ini bisa bermanfaat semoga dalam Pretest PPG semua guru yang mengikutinya bisa lulus dengan nilai terbaik dan mendapatkan sertifikat guru professional seperti apa yang di impikan dan perjuangkan. Tentunya tidak sebatas itu harapan saya, saya juga berharap setelah mendapatkan sertifikat guru porfessional nanti, guru-guru bisa lebih giat dalam memajukan pendidikan di Indonesia. Setelah anda mendapatkan sertitikat, mengabdi dengan setulus hati mudah-mudahan kesejahteraan anda akan diperhatikan oleh pemerintah, karena itu memang hak anda para guru.