Kepada Yth.
1. Pengawas Madrasah2. Kepala Madrasah Swasta
se-Kabupaten Banyumas
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Sehubungan dengan akan dilaksanakan pencairan Selisih Tunjangan Kinerja Guru PNS Madrasah bulan Desember 2020, maka dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru PNS mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7201 Tahun 2019 sebagaimana terlampir;
2. Bagi para penerima Selisih Tunjangan Kinerja Guru PNS bulan Desember 2020 agar segera melengkapi persyaratan administrasi sebagai berikut :
a. Surat Pernyataan Guru Atas Penerimaan Tunjangan Kinerja;
b. Daftar Hadir Kerja bulan Desember 2020 (tidak diupload, dibuat besok tertanggal 19 Desember 2020);
c. Pelaporan capaian kinerja bulanan bulan Desember 2020).
3. Persyaratan administrasi sebagaimana angka 2 diatas diunggah melalui link dibawah selambat-lambatnya 19 Desember 2020.
Kemudian atas perhatian Saudara disampaikan terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Kepala,
TTD
Akhsin Aedi
Tembusan disampaikan kepada Yth.
Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah
NB :
1. Berkas Januari-Desember 2020 di jilid jadi 1 per guru cover warna kuning;