Kepada Yth.
1. Pengawas Madrasah2. Kepala Madrasah Swasta
se-Kabupaten Banyumas
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Sehubungan dengan akan dilaksanakan pencairan Selisih Tunjangan Kinerja Guru PNS Madrasah bulan Januari 2021, maka dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru PNS mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7201 Tahun 2019 sebagaimana terlampir;
2. Bagi para penerima Selisih Tunjangan Kinerja Guru PNS bulan Januari 2021 agar segera melengkapi persyaratan administrasi sebagai berikut :
a. Surat Pernyataan Guru Atas Penerimaan Tunjangan Kinerja;
b. Daftar Hadir Kerja bulan Januari 2021
c. Pelaporan capaian kinerja bulanan bulan Januari 2021
3. Persyaratan administrasi sebagaimana angka 2 diatas diunggah melalui link dibawah selambat-lambatnya 5 Pebruari 2021.
Kemudian atas perhatian Saudara disampaikan terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Kepala,
TTD
Akhsin Aedi