PERSIAPAN MENGIKUTI PLPG :
Sehubungan akan dilaksanakannya Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG) Sertifikasi Guru Pada Tahun 2012, maka bersama ini dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut : 1. Peserta PLPG terbagi pada tiga bagian :
a. PLPG bagi sertifikasi guru mata pelajaran agama di LPTK/PTAI IAIN
b. PLPG bagi sertifikasi guru mata pelajaran PAI di LPTK/PTAI IAIN
c. PLPG bagi sertifikasi guru mata pelajaran umum di LPTK/PTU
2. Bahwa Pelaksanaan PLPG dilaksanakan pada pertengahan bulan ................ Tahun 2013
3. Peserta Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2013 diharuskan melakukan hal-hal berikut. *)
1. Check-in di lokasi pada waktu yang sudah ditetapkan.
2. Menyiapkan dan membawa ke lokasi pelatihan:
a. Silabus, RPP, Buku Mata Pelajaran, LKS, Kurikulum (Standar Isi Mata Pelajaran), Buku
teks, referensi,dan lain-lain.
b. bahan pembuatan media (software maupun hardware)
c. laptop
d. flashdisk terbaru.
3. Membawa dan menyerahkan kepada Panitia :
a. fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) yang disahkan
oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ;
b. fotokopi SK pengangkatan awal hingga SK terakhir yang disahkan oleh pejabat terkait ;
Jika SK T3D/ THL/ PTT/ Guru Kontrak/ atau SK bagi PNS diterbitkan oleh pihak Pemkab/BKD/ Diknas Kabupaten/ Pemprov. maka legalisir di Badan Kepegawain Daerah / Departemen atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten .
Jika SK Guru Tetap (Guru Bukan PNS) diterbitkan oleh Yayasan maka legalisir di Yayasan
SK Guru Tetap (Guru Bukan PNS) pada Sekolah Swasta / Madrasah Swasta diterbitkan oleh Yayasan bukan dari Kepala Sekolah/Madrasah.
SK Guru (Guru Bukan PNS/ Guru Honorer) pada Sekolah Negeri diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten atau dari Badan/Instansi Kepegawaian yang berwenang di Pemerintah Kabupaten/Provinsi/Pusat. bukan dari Kepala Sekolah (SK dari Kepala Sekolah dapat diterima jika ada Peraturan/ Perundang-undangan yang menyatakan jika Kepala Sekolah boleh mengangkat dan memberhentikan guru).
SK Guru Bukan PNS/Guru Honorer pada Madrasah Negeri jenjang pendidikan MIN dan MTs diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten.
SK Guru Bukan PNS/Guru Honorer pada Madrasah Negeri jenjang pendidikan MAN diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
c. fotokopi SK mengajar (pembagian tugas semester) dari Kepala Sekolah / Madrasah yang disahkan
oleh atasan ;
d. Pasphoto berwarna latar belakang merah ukuran 3×4 = 4 lembar, dan 2×3 = 4 lembar, 4 x 6 = 4
lembar, dan bukan polaroid;
4. Format AI telah ditandatangani oleh Kementerian Agama Kabupaten
5. Mengikuti pengarahan mengenai pelaksanaan PLPG oleh PJK.
6. Mengikuti Pre-tes Tulis.
7. Mengikuti sesi Pendalaman Materi.
8. Mengikuti sesi PAIKEM, Media, dan Asesmen.
9. Mengikuti sesi PTK dan KTI.
10. Mengikuti workshop pengembangan Proposal PTK.
11. Merancang proposal PTK.
12. Mengikuti workshop pengembangan Silabus dan RPP.
13. Mengembangkan Silabus dan RPP.
14. Mengikuti workshop pengembangan Bahan Ajar dan Media Pembelajaran.
15. Mengembangkan Bahan Ajar dan Media Pembelajaran.
16. Mengikuti workshop pengembangan LKS dan Perangkat Penilaian Pembelajaran.
17. Mengembangkan LKS dan Perangkat Penilaian Pembelajaran.
18. Melaksanakan peer-teaching dalam tiga putaran, dengan menggunakan RPP, Bahan Ajar, Media Pembelajaran, LKS, dan Perangkat Penilaian Pembelajaran yang dikembangkan dalam workshop.
19. Melakukan Penilaian Sejawat.
20. Mengikuti Ujian Praktik (Putaran ketiga peer teaching).
21. Menyerahkan kepada Panitia, melalui PJK: a. Proposal PTK yang dikembangkan dalam workshop. b. Silabus, RPP, Bahan Ajar, Media Pembelajaran, LKS, dan Perangkat Penilaian Pembelajaran yang dikembangkan dalam workshop.
22. Mengikuti Ujian Tulis.
23. Mengikuti Ujian Ulang, jika dinyatakan TIDAK LULUS. Jika PLPG sudah dimulai, maka data pemanggilan akan diumumkan di situs ini dan data yang diterima untuk pemanggilan peserta sertifikasi berasal LPTK / PTU dan LPTK/ PTAI IAIN Walisongo Semarang, yang selanjutnya akan diberitahukan dan diteruskan kepada peserta sertifikasi. dan apabila lulus maka akan diumumkan di blog ini juga.