Proses pendaftaran guru
Pegawai Negeri Sipil (PNS) rupanya mendapat perhatian khusus dari Pemerintah. Disebabkan oleh timbulnya rasa prihatin pada kemampuan sebagian besar guru saat ini yang rendah, maka Pemerintah mencanangkan persyaratan baru pendaftaran guru PNS dengan harapan untuk merekrut guru PNS berkualitas wahid di tahun mendatang.
Kriteria yang bakal diterapkan tahun 2013 yaitu dokumen atau ijazah kelulusan Pendidikan
Profesi Guru (PPG), sebagaimana disampaikan oleh
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh : “Dengan skema baru ini, untuk menjadi guru, baik PNS maupun non-PNS tidak cukup hanya dengan ijazah S.Pd (sarjana pendidikan),”.
Prinsip tersebut mengadopsi seleksi dokter PNS. M. Nuh menjelaskan bahwa agar diterima menjadi dokter PNS, pelamar atau pendaftar tes
CPNS tak bisa hanya bermodalkan ijazah sarjana kedokteran (S. Ked). Namun, mereka juga harus mengikuti pendidikan profesi dokter selama satu tahun.
Program PPG ditempuh ketika seseorang sudah menyelesaikan program sarjana pada FKIP (Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan) atau semacamnya. Apabila berminat menjadi guru PNS, maka mereka wajib mengikuti PPG yang diselenggarakan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
Akan tetapi, tak semua sarjana FKIP yang mendaftar di LPTK pasti diterima serta berhak ikut PPG. LPTK tetap bakal menjalankan seleksi CPNS secara ketat karena daya tampung rekrutmen dibatasi.
Para sarjana FKIP juga akan bersaing secara terbuka terhadap sarjana-sarjana fakultas lainnya untuk masuk LPTK. Contohnya : Demi menjadi guru matematika, para sarjana FKIP bakal bertarung dengan sarjana fakultas MIPA (Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alama). Dan itu juga yang terjadi pada guru ekonomi, sarjana FKIP juga akan bersaing dengan sarjana fakultas ekonomi (FE).
Posisi tenaga pendidik atau guru memang idealnya diisi oleh para sarjana FKIP. Akan tetapi, apabila tingkat kompetensi sarjana FKIP jauh di bawah sarjana fakultas lainnya, tentu saja tak bisa dipaksakan mengajar.
Calon guru PNS akan mendapatkan sertifikat sebagai guru profesional setelah mengikuti proses PPG selama satu tahun. Sertifikat tersebut kedepannya harus dilampirkan sewaktu yang bersangkutan akan melamar menjadi guru
CPNS. Dengan sertifikat tersebut serta ditambah pengalaman mengajar selama 24 jam pelajaran per pekan, guru bersangkutan berhak mendapatkan
tunjangan profesi pendidik (TPP).
Apabila wacana seleksi
CPNS khususnya perekrutan guru PNS profesional tersebut berjalan secara sistematis serta lancar, beliau yakin bahwa kualitas guru-guru Indonesia bisa beranjak naik. Nuh pun menegaskan bahwa posisi PPG ini strategis, sebab merupakan proses substitusi program
sertifikasi guru yang saat ini sedang berjalan.
PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG) BAGI GURU RA/MADRASAH
Dalam rangka mempercepat pelaksanaan program sertifikasi Guru Dalam Jabatan bagi guru RA/madrasah, Direktorat Pendidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, tahun ................. memberi kesempatan kepada guru RA/Madrasah Dalam Jabatan yang belum pernah ikut sertifikasi guru untuk mengikuti sertifikasi guru melalui pola Pendidikan Profesi Guru (PPG) di sejumlah perguruan tinggi Islam yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah kuliah dalam bentuk workshop dan praktek lapangan selama 2 (dua) semester di perguruan tinggi dalam rangka untuk membekali dan meningkatkan keprofesian guru. Peserta yang lulus PPG diberikan sertifikat pendidik sebagaimana peserta yang lulus sertifikasi guru melalui penilaian portofolio (PF), Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), atau Pemberian Sertifikat Pendidik Secara langsung (PSPL).
Selama mengikuti program, peserta PPG harus bebas tugas dari semua kewajiban mengajarnya di satuan administrasi pangkal (Satminkal), yaitu RA/madrasah tempat yang bersangkutan menjadi Guru Tetap. Akan tetapi, peserta PPG harus kembali mengabdi di tempat tugas semula setelah menyelesaikan program. Oleh karena itu, selama mengikuti program peserta PPG diberikan bantuan pendidikan dan biaya hidup (living cost). Perguruan tinggi penyelenggara PPG dan program studi yang disediakan tertera dalam lampiran pengumuman ini.
A. Tujuan
Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru RA/madrasah bertujuan untuk:
1. Meningkatkan kualitas dan profesionalitas guru;
2. Menghasilkan guru yang bersertifikat pendidik;
3. Meningkatkan mutu pendidikan.
B. Syarat Peserta
Peserta program PPG bagi guru RA/madrasah harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Umum
a) Berstatus sebagai guru tetap RA/madrasah;
b) Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang diterbitkan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP);
c) Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-1/D-IV;
d) Berusia Maksimal 58 Tahun pada anggal 31 Desember 2012;
e) Memiliki pengalalaman mengajar sebagai guru di lembaga pendidikan formal (sekolah/madrasah) minimal 7 (tujuh) tahun per 31 Desember 2012, atau telah menjadi guru minimal sejak 30 Desember 2005;
f) Guru yang memperoleh ijasah S-1/D-IV setelah tahun 2005 harus dapat menunjukkan ijasah Diploma sesuai dengan peruntukannya, yaitu: D-I (Guru RA); D-II (Guru MI); D-III/Sarjana Muda (Guru MTs)
2. Khusus
a) Guru Tetap Yayasan yang Bukan Pegawai Negeri Sipil;
b) Guru Kelas MI, guru Al-Qur`an Hadis, Akidah-Akhlak, Fikih, SKI, atau Bahasa Arab;
c) Diutamakan berusia maksimal 45 (empat puluh lima) tahun;
d) Namanya tercantum dalam sisa long list peserta sertifikasi guru RA/madrasah tahun 2012 yang di-up load (diunggah) di web Kementerian Agama;
e) Membuat pernyataan siap mengikuti pendidikan sampai selesai di atas meterai Rp 6000. (format A.1. terlampir);
f) Mendapat ijin dari Ketua Yayasan tempat mengajar dan diijinkan kembali mengajar setelah lulus PPG dalam bentuk pernyataan yang ditulis di atas kertas bermeterai 6000. (contoh format terlampir);
g) Lulus seleksi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi penyelenggara PPG;
h) Belum pernah ikut sertifikasi guru (lulus atau tidak lulus) baik melalui penilaian portofolio (PF), PLPG, ataupun PPG;
i) Mengikuti PPG sesuai dengan ijasah S-1 yang dimiliki atau sesuai dengan mata pelajaran yang diampu minimal 7 tahun;
j) Membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Bersedia atau Tidak Bersedia Mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru PPG bagi Guru RA/Madrasah dalam Jabatan Tahun 2012.
k) Melampirkan Fotocopy Surat Keputusan Pembagian Tugas Mengajar dan Beban Kerja yang telah dilegalisir selama menjadi guru dan menjadi guru pada satminkal (minimal mulai dari 2005 hingga sekarang)
C. Mekanisme Pendaftaran
PPG tahun 2012/2013 hanya diperuntukkan bagi guru RA/madrasah dalam jabatan yang namanya sudah tertera dalam Sisa Long List calon peserta sertifikasi guru yang telah di-up load dalam web Kementerian Agama. Guru RA/madrasah dalam jabatan yang namanya belum tertera dalam sisa long list tidak diperkenankan mendaftarkan diri. Guru RA/madrasah dalam jabatan yang memenuhi syarat sebagaimana disebutkan pada poin B dipersilahkan mendaftarkan diri dengan mengisi formulir yang disediakan.
Formulir dapat diambil di kantor wilayah Kementerian Agama (u.p. Bidang Mapenda), kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (u.p Seksi Mapenda), perguruan tinggi penyelenggara PPG, atau di-down load (unduh) dari situs resmi Kementerian Agama RI. Formulir yang telah diisi secara lengkap, benar, dan jelas harus ditandatangani oleh kepala madrasah dan Kepala Seksi Mapenda/Kependais, selain tanda tangan calon peserta di tempat yang telah disediakan. Formulir yang telah diisi diserahkan kepada Panitia PPG di perguruan tinggi melalui kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dilampiri dengan:
1. Foto copy ijazah S-1/D-IV (dan ijazah Diploma, khusus bagi guru yang ijazah S-1/D-IV diperoleh setelah tahun 2005);
2. Surat Keterangan mengajar dari RA/madrasah yang menjadi Satminkalnya.
Pada prinsipnya setiap calon peserta diperbolehkan memilih perguruan tinggi penyelenggara PPG mana saja yang membuka program studi sesuai dengan mata pelajaran guru tersebut. Namun, SANGAT DIANJURKAN calon peserta memilih PERGURUAN TINGGI TERDEKAT yang menyediakan program studi yang dikehendakinya.
Untuk memastikan bahwa namanya telah tertera dalam Sisa Long List, calon peserta harus dapat menunjukkan nomor urutnya dalam sisa long list, jika diminta oleh Kabid atau Kasi Mapenda.
D. Waktu dan Tempat Pendaftaran dan Seleksi PPG
Pendaftaran PPG dilaksanakan pada tanggal yang ditentukan setiap hari kerja bertempat di kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Seleksi dilakukan oleh perguruan tinggi penyelenggara meliputi seleksi administratif dan /atau akademik. Calon peserta yang dinyatakan lulus harus melakukan pendaftaran ulang di perguruan tinggi setempat dengan menyertakan dokumen-dokumen berikut:
1. Surat Pernyataan mengikuti PPG sampai selesai (form A.1 terlampir);
2. Surat Pernyataan dari Ketua Yayasan (contoh form terlampir);
3. Surat Pernyataan auto debet (form A.2 terlampir).
Waktu dan tempat pendaftaran ulang akan diinformasikan oleh perguruan tinggi masing-masing.
E. Kuliah Perdana
Kuliah perdana program PPG akan dilakukan secara serentak di seluruh perguruan tinggi penyelenggara pada minggu pertama bulan November tahun 2012.
F. Perguruan Tinggi Penyelenggara PPG
Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru RA/madrasah dalam jabatan di lingkungan Kementerian Agama dilaksanakan oleh perguruan tinggi agama Islam sebagaimana yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 1909/2012 tanggal 3 Oktober 2012 sebagaimana terlampir.
G. Biaya Pendidikan
Setiap peserta program dibiayai oleh APBN melalui mata anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Pembiayaan meliputi:
1. biaya pendidikan;
2. biaya hidup (living cost) selama 12 (dua belas) bulan;
3. bantuan sumber belajar, sekali selama mengikuti program;
4. bantuan transportasi satu kali ke dan dari tempat tinggal ke perguruan tinggi (LPTK) penyelenggara PPG.
H. Mekanisme Pencairan Bantuan
Guru yang lulus seleksi dan telah ditetapkan oleh Direktur Pendidikan Madrasah sebagai peserta PPG mendapatkan bantuan pembiayaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bantuan ditransfer ke rekening penerima bantuan/peserta PPG melalui rekening Bank yang telah ditetapkan dengan ketentuan bahwa SELURUH BIAYA penyelenggaraan PPG yang ditransfer ke rekening penerima bantuan langsung di-auto debet oleh perguruan tinggi penyelenggara PPG. Selajutnya, dana yang merupakan hak langsung peserta PPG/penerima bantuan yang meliputi: living cost, bantuan sumber belajar, dan bantuan transportasi diberikan kepada peserta sesuai dengan kebutuhan disertai dengan bukti penyerahan. Untuk keperluan auto debet, penerima bantuan/peserta PPG membuat surat kuasa kepada LPTK penyelenggara sebagaimana format A.2 terlampir.
I. Penutup
Program PPG bagi guru RA/madrasah merupakan salah satu upaya yang dilakukan Kementerian Agama untuk meningkatkan kualitas guru yang memiliki kompetensi akademik dan profesional secara berkelanjutan agar memenuhi standar nasional pendidikan. Dengan program ini diharapkan kompetensi guru RA/madrasah dapat memberikan dampak pada peningkatan mutu pendidikan pada RA/madrasah. Para pihak yang berkepentingan: guru RA/madrasah,
Pengawas madrasah, Kasi dan Kabid Mapenda/Kependais serta perguruan tinggi penyelenggara PPG agar mengambil peran dan fungsinya masing-masing demi untuk memperlancar pelaksanaan PPG.