Persyaratan Pemberkasan TPP Guru Sertifikasi 2013
Untuk Pemberkasan Pembayaran Sertifikasi PLPG lulusan tahun 2012 untuk mengumpulkan data Persyaratan Pemberkasan TPP Guru Sertifikasi 2013 ( bg yang sudah tercatum di SK Dirjen dan NRG ) download disini Pada tahun 2013, kami akan melaksanakan pengumpulan pemberkasan sebagai bagian dari persyaratan pencairan tunjangan profesi pendidik yang akan akan dikumpulkan sebanyak 3 rangkap terdiri dari : - 2 (satu) rangkap ( Berkas 1 dan Berkas II ) hardcopy / bukti fisik berkas yang difotocopy dan telah dilegalisir, yang telah berjalan selama ini. belum ada ??? download disini
- 1 (satu) berkas softcopy yang di CD kan (satu keping saja) yang telah disi dan diketik dalam ms.office excel, ms.office word.
dan untuk pdf / img / jpeg (adalah untuk hasil seluruh scan yang terdiri dari :
Sertifikat Pendidik, Ijazah Terakhir , NUPTK , NPWP , Buku Rekening Tabungan, SK Pengangkatan baik PNS maupun Bukan PNS dari awal sampai dengan terakhir, SK Tentang Penetapan Beban Kerja. Jadwal mengajar, SK Pangkat dan Jabatan Terakhir, Surat Kenaikan Gaji Berkala terakhir.
berkas yang di CD kan pada tiap file-nya telah diberi nama (rename) sesuai dengan jenis berkas yang discan.
Legalisir dilakukan oleh instansi yang berwenang/ terkait/ yang dapat mempertanggung jawabkan atas berkas yang dilegalisir.
1. Bagi Guru PNS dan Bukan PNS dari Kementerian Agama atau RA dan Madrasah Swasta :
a. SK bagi Guru PNS Kemenag di Madrasah Negeri cukup dilegalisir oleh Kepala Madrasah Negeri.
b. SK bagi Guru PNS Kemenag yang diangkat menjadi Kepala Madrasah Negeri dan Swasta (Definitif ) dilegalisir oleh Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Kabupaten, Non Definitif Oleh Ketua Yayasan Kabupaten.
c. SK bagi Guru PNS kemenag yang berada Madrasah Swasta dilegalisir oleh Kasubbag TU Kemenag Kabupaten.
d. SK bagi Guru Bukan PNS / Guru Tetap dan Kepala pada Madrasah Swasta dilegalisir oleh Ketua Yayasan Penyelenggara tingkat Kabupaten.
e. Fotocopy SK Pembagian Beban Kerja dan Jadwal Mengajar di legalisir oleh Kepala Madrasah
f. Fotocopy Sertifikat Pendidik dilegalisir oleh LPTK Pelaksana Sertifikasi
g. Fotocopy Buku Rekening Tabungan oleh bank yang mengeluarkan
2. SKBK ; bagi Guru PNS pada satminkal madrasah negeri, dikeluarkan oleh Kepala Madrasah Negeri yang bersangkutan
3. SKBK ; bagi Guru RA , Madrasah , PAI , Pengawas dikeluarkan oleh Kementerian Agama
4. SKMT ; bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada Madrasah Negeri dan Swasta dikeluarkan oleh Kepala Madrasah/Sekolah Negeri yang diketahui oleh Pengawas
5. SKMT ; bagi Guru PNS dan Bukan PNS yang diangkat menjadi Kepala Madrasah Negeri dan Swasta dikeluarkan oleh Pengawas dan diketahui oleh Kasi Pendidikan Madrasah
6. SKMT ; bagi Pengawas dikeluarkan oleh Kepala Kemenag Kabupaten
PENGUMPULAN BERKAS PALING LAMBAT 12 MeI 2013
Bagi yang belum keluar SK Dirjen dan NRG boleh membuat persyaratan dan disimpan sendiri dulu Jangan dikirim ke Pendidikan Madrasah