KepadaYth. Guru RA/ Madrasah Non PNS se-Kab. Banyumas
Assalamu'alaikum war. wab.
Bahwa dalam rangka upaya meningkatkan kualitas pembelajaran pada RA/Madrasah, perlu pemberian subsidi tunjangan fungsional bagi Guru Bukan-PNS untuk meningkatkan kesejahteraannya. Tertanggal 1 Pebruari 2013, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 282 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun 2013. Penerbitan pedoman ini dimaksudkan agar subsidi yang diberikan tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu.
TUJUAN : - Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru RA/Madrasah Bukan pegawai Negeri Sipil (STF--GBPNS) tahun 2013 bertujuan untuk meningkatkan :
- Kualitas proses belaiar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di Raudlatul Athfal dan Madrasah.
- Motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya, dan.
- Kesejahteraan Guru RA dan Madrasah Bukan PNS.
SASARAN :
Sasaran atau penerima STF-GBPNS tahun 2013 adalah guru dengan kriteria atau persyaratan sebagai berikut :
1. Umum
- Berstatus sebagai Guru RA/Madrasah.
- Bukan PNS atau CPNS pada Kementerian Agama atau instansi lain
2. Khusus
- Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA. Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun mengajar di RA/Madrasah, dan diutamakan bagi Guru Tetap atau guru yang lebih lama mengabdi di RA/Madrasah. Yang dimaksud Guru Tetap dalam Pedoman ini adalah guru yang diangkat oleh Ketua Penyelenggara Pendidikan (Yayasan atau lainya), atau Kepala RA/Madrasah untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus dan tercatat pada satuan administrasi pangkal (satminkal) di RA/Madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama, serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
- Diutamakan bagi guru yang memiliki beban kerja 24 (dua puluh empat) Jam Tatap Muka (JTM) perminggu atau yang lebih banyak beban kerjanya. Ketentuan tentang beban kerja Guru RA/Madrasah diatur dalam pedoman tersendiri yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
- Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. Guru RA/Madrasah yang menjadi penerima bantuan tunjangan profesi atau bantuan tunjangan khusus tetap dapat menjadi penerima tunjangan fungsional ini jika memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pedoman ini dan Kuota Mencukupi/ Diutamakan yang belum Sertifikasi
- Tidak menuntut untuk diangkat menjadi CPNS/PNS.
Melampirkan Foto Copy Rekening BRI atau Bila belum punya membuat rekening BRI Britama masih aktif ( Dibuktikan surat keterangan rekening masih aktif, Boleh kolektif satu RA/ Madrasah ) - Point No. 5 Diganti Foto copy KTP rangkap 2 dibawahnya ditulisi Nama ibu kandung (Rekening akan dibuatkan masal oleh Seksi Pend. Madrasah )
- Berkas dibuat rangkap 2
Wassalamu'alaikum wr. wb.
UNDUH SYARAT INFO SELENGKAPNYAFormulir Isian Soft Copy dan Contoh SKMT, SKBK Cek List Kelengkapan Pengajuan
Catatan :
1. Mohon data usulan dikirimkan sebelum tanggal 16 Juni 20132. Foto Copy KTP 3. Berkas Dikumpulkan ke Bp. Sobirin Kolektif melalui IGRA/ KKM Kecamatan Masing Masing, Perwakilan KKM mengantar ke Seksi Pendidikan Madrasah 4. Untuk mempercepat proses pendataan softcopy bisa di email ke:
ketenagaanmapendabanyumas@gmail.com dengan subyek/ Judul : Tunjangan fungsional MI/MTs ..................................
Title : USULAN TF NON PNS 2013
Description : Kepada Yth. Guru RA/ Madrasah Non PNS se-Kab. Banyumas Assalamu'alaikum war. wab. Bahwa dalam rangka upaya meningkatkan kualitas...