Rasio Minimal Guru dan Siswa~Salah satu syarat untuk dapat memperoleh tunjangan profesi pendidik (TPP) bagi guru yang telah bersertifikat pendidik adalah terpenuhinya beban mengajar guru sebagaimana yang diatur didalam peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008. Dan pemenuhan beban mengajar berupa kewajiban mengajar tersebut sangat erat kaitannya dengan rasio atau perbandingan jumlah guru dan siswa didalam satu rombel.
Rasio atau perbandingan jumlah guru dan siswa adalah perbandingan jumlah guru dan siswa didalam satu rombel yang diijinkan dalam penyelenggaraan pembelajaran. Rasio atau perbandingan jumlah guru dan siswa ini diatur didalam PP Nomor 74 tahun 2008 tentang guru ( Unduh ), yaitu Pasal 17 yang berbunyi Guru Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap Gurunya sebagai berikut :
1. Jenjang TK, RA, atau yang sederajat 15:1.
2. Jenjang SD atau yang sederajat 20:1.
3. Jenjang MI atau yang sederajat 15:1.
4. Jenjang SMP atau yang sederajat 20:1.
5. Jenjang MTs atau yang sederajat 15:1.
6. Jenjang SMA atau yang sederajat 20:1.
7. Jenjang MA atau yang sederajat 15:1.
8. Jenjang SMK atau yang sederajat 15:1.
9. Jenjang MAK atau yang sederajat 12:1.
Dari rasio ini dapat dibuat ilustrasi rombel sebagai berikut :
Sebuah jenjang MI dengan jumlah siswa 39 orang hanya dapat dijadikan 1 rombel. Apabila jumlah siswanya adalah 41 maka dapat dijadikan 2 (dua) rombel yang terdiri dari 20 orang untuk rombel pertama dan 21 orang untuk rombel kedua. Terkadang, disebabkan jumlah guru bersertifikat pendidik nya melebihi rasio sehingga tidak memungkinkan untuk memenuhi beban mengajar, maka jumlah siswa yang ada dibagi kedalam rombel dengan rasio yang tidak wajar. Misalnya jumlah siswa jenjang SD/MI sebanyak 36 orang dibagi kedalam 2 rombel, yaitu 18 : 18 atau 20 : 16. Pembagian rombel seperti ini tidak wajar dan diindikasikan sebagai rombel tidak rasional / tidak memenuhi syarat .
Satu-satunya solusi bagi guru yang tidak dapat memenuhi beban kerjanya, maka jalan terbaik adalah denganmenambah jam mengajar bidang studi yang disertifikasikan atau bidang studi yang linier dengan bidang studi yang disertifikasi, baik disekolah induk maupun disekolah lain yang memiliki izin operasional. Ketentuan mengenai tambahan jam mengajar ini diatur didalam Permendiknas nomor 39 tahun 2009 dan perubahannya Permendiknas nomor 30 tahun 2011 yang dituangkan SK Dirjen No. 166 Tahun 2012 bagi kemenag.
Semoga bermanfaat
Title : RASIO ROMBEL MINIMAL GURU DAN SISWA
Description : Rasio Minimal Guru dan Siswa ~Salah satu syarat untuk dapat memperoleh tunjangan profesi pendidik (TPP) bagi guru yang telah bersertifikat p...