Pengelolaan Data Individu PTK di PADAMUNEGERI~Dari beberapa kegiatan sosialisasi sertifikasi guru yang saya ikuti di beberapa daerah di Propinsi Riau, terungkap bahwa sebahagian guru tidak mengelola data individu di PADAMU NEGERI secara personal, tetapi melimpahkan kepihak lainnya seperti operator sekolah atau staff tata usaha. Hal ini tentu saja merupakan sebuah kekeliruan, karena pada sudut kanan atas Surat Tanda Bukti Verval NUPTK Level 1 jelas tertulis sifat dokumennya adalah RAHASIA, artinya dokumen tersebut ditujukan kepada PTK yang namanya tercantum secara individu, termasuk pengelolaan data-data yang ada di PADAMU NEGERI kecuali jika ada kesepakatan dan kesadaran tanggungjawab bersama dalam pendelegasian akun antara kedua belah pihak yakni antara operator atau staff tata usaha dan PTK.
Layanan transaksional Padamu Negeri telah dirancang sedemikian rupa dimana loginnya disesuaikan dengan Peran Pengguna dimana pembagian tugas berdasarkan Peran Pengguna di Layanan PADAMU NEGERI terdiri atas :
1. Admin/Operator LPMP
2. Admin/Operator Dinas
3. Admin/Operator Sekolah
4. Individu PTK.
Sistem PADAMU NEGERI akan memberikan akun Login kepada setiap individu PTK. Akun login ini juga dilengkapi dengan kata sandi yang menjadi kunci untuk masuk kedalam sistem PADAMU NEGERI. Dengan kata sandi ini PTK memiliki wilayah privasi untuk mengelola data secara individu. Melakukan perubahan-perubahan data personal di PADAMU NEGERI setiap kali terjadi perubahan data sehingga data-data personal mereka tetap up to date. Tentu saja data-data personal ini bukan data sembarangan. Data-data ini adalah data-data penting seperti riwayat pribadi, riwayat pendidikan, riwayat mengajar, riwayat keluarga, riwayat diklat, sertifikasi dan data-data penting lainnya. Dapat dibayangkan seandainya data personal PTK diolah oleh orang lain seperti operator sekolah atau staff tata usaha lalu secara tiba-tiba mereka pindah tugas atau berhenti sementara kata sandinya tidak diberikan kepada PTK yang bersangkutan sehingga PTK kehilangan akses ke PADAMU NEGERI. Atau kemungkinan lebih buruk, karena satu dan lain hal, data PTK diubah tanpa sepengetahuan PTK itu sendiri sehingga data PTK salah yang dapat saja berakibat fatal terhadap PTK tersebut.
Untuk itu, kali ini forumptk.org menjelaskan kembali wilayah kerja masing-masing pengguna di PADAMU NEGERI, yaitu :
Peran Admin LPMP/Dinas/Sekolah
1. Mendaftarkan calon operator baru LPMP/Dinas/Sekolah
2. Menerbitkan S01 operator baru LPMP/Dinas/Sekolah
Peran Individu PTK
1. Mengunduh dan mengisi formulir A05 (pengajuan NUPTK baru) dan menyerahkannya ke Admin/operator Sekolah.
2. Menerima Surat tanda bukti verval Nuptk Level 1 (S02) dari Admin/operator Sekolah dan melakukan aktivasi akun di Padamu Negeri menggunakan kode aktivasi yang ada di S02.
3. Mengisi data rinci, data EDS dan mencetak ajuan (S03) lalu menyerahkannya ke Admin/operator Sekolah
4. Menerima Pakta integritas (S07) dari Admin/operator Sekolah
5. Menerima surat tanda bukti Peg ID aktif (S08) dari Admin Dinas
6. Mencetak surat ajuan NUPTK baru (S06) untuk diserahkan kepada Dinas
7. Menerima surat tanda bukti penyerahan berkas (S09) sebagai bukti terima ajuan S06 dari Admin Dinas
8. Menerima S11 sebagai bukti penerbitan NUPTK Baru dari Admin LPMP jika pengajuan NUPTK baru disetujui oleh LPMP
9. Mencetak pengajuan perubahan data (S12) untuk diserahkan ke Admin Dinas
10. Menerima surat tanda bukti persetujuan perubahan data (S13) dari Admin Dinas
11. Mencetak SM01 sebagai bukti ajuan mutasi tempat tugas untuk diserahkan ke Admin Dinas
12. Menerima SM02, SMO3 sebagai bukti proses mutasi dari Admin Dinas
13. Melengkapi formulir A09 (Ajuan Kepasek) dan A10 (Ajuan Pengawas) untuk diserahkan ke Admin Dinas
14. Menerima S18 (bagi Kepsek) atau S19 (bagi Pengawas) sebagai bukti persetujuan oleh Admin Dinas.
Peran Operator Sekolah
1. Menerima dan memverifikasi dokumen NUPTK baru (A05) dari PTK
2. Mengentri ajuan NUPTK baru (A05) ke aplikasi PADAMU NEGERI
3. Menerima dokumen ajuan (S03) dari PTK
4. Cetak tanda bukti entri (S02, S05, S07)
5. Cetak ulang (reset) Akun PTK jika diminta PTK karena PTK lupa password.
6. Melengkapi profil sekolah
Peran Operator Dinas Kab/Kota
1. Menerima dan memverifikasi dokumen NUPTK Pengawas (A06, A10, S03 dan S18)
2. Menerima dan memverifikasi dokumen PTK Kepala Sekolah (A09)
3. Menerima dan memverifikasi dokumen PTK Sekolah (SM01, SM02, SM04, S06, S07, S12)
4. Entri data ke aplikasi (A06, A09, A10)
5. Cetak tanda bukti dan arsip (SM02, SM03, SM05, S01, S08, S09, S10, S13, S18, S19)
6. Cetak ulang (reset) Akun Sekolah jika diminta oleh sekolah.
7. Melengkapi profil dinas
Peran Operator LPMP Provinsi
1. Menerima dan verifikasi dokumen ajuan NUPTK Baru (S10) dari Dinas
2. Cetak tanda bukti penerbitan NUpTK baru (S11) yang telah ditanda tangani oleh kepala LPMP
3. Mendistribusikan akun institusi dinas dan sekolah (S01)
Dengan penjelasan peran ini diharapkan operator atau staf tata usaha sekolah tidak menjadi pihak yang disalahkan apabila data PTK salah sehingga yang bersangkutan terkendala dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan pemerintah. Sebaiknya peran operator sekolah hanyalah sebatas membimbing dan memandu PTK dalam mengoperasikan sistem PADAMU NEGERI menggunakan login pTK masing-masing. Untuk lebih jelasnya Informasi alur dan prosedur tugas peran pengguna dapat dipelajari selengkapnya di: http://cari.padamu.siap.web.id/#!/alur. Demikian semoga bermanfaat.