Kepada Yth :
1. Kepala Madrasah/RA se Kab. Banyumas
2. Guru Non PNS Penerima SK Impassing
Assalamu'alaikum wr. wb.
Berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah nomor Kw.11.2/2/PP.00/19923/2014 tanggal 10 Juli 2014 tentang sebagaimana tercantum dalam pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Menginventarisasi data guru yang salah di SK Impassing (form. 1)
2. Menginventarisasi guru-guru yang belum ada SK Impassing-nya, sementara di daftar penerima SK Impassing yang sudah dikirim oleh pusat tertera namanya (daftar dan form. 2)
3. Menginventarisasi guru-guru yang tidak masuk di daftar penerima SK impassing, padahal diusulkan oleh Kanwil (daftar dan form. 3)
4. Mohon dilengkapi data Sertifikasi ( Sudah / Belum )
5.Format Pembetulan mohon disertakan !!!
Data inventarisasi sebagaimana di atas direkap per madrasah masing-masing dan dikirim dalam bentuk Soft copy dan Hard copy ke Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas paling lambat tanggal 14 Juli 2014 ke Urusan PTK PUKUL 14.00 WIB Lebih dari jam tersebut kami Tinggal untuk dikirim Ke Kanwil.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
a.n. Kepala
Kasi Pendidikan Madrasah,
ttd
H. Ibnu Asaddudin, S.Ag. M.Pd
NIP. 197207031993031005
Title : Verivikasi Data Impasing
Description : Kepada Yth : 1. Kepala Madrasah/RA se Kab. Banyumas 2. Guru Non PNS Penerima SK Impassing Assalamu'alaikum wr. wb. Berdasarkan surat K...