Dengan hormat, menindaklanjuti informasi Situs Padamu Negeri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pengajuan NUPTK baru oleh Pendidik, kami sampaikan bahwa bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut : 1. Bagi Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah NEGERI memenuhi syarat sebagai berikut; a. Usia minimal >= 18 Tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali; b. SK guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2014 (Khusus Guru di Sekolah Negeri); c. Cetak Portofolio terbaru; d. Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1; e. SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota sebagai guru, atau SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai PTK yang masih berlaku (Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pelaksana turunannya). 2. Bagi Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah SWASTA memenuhi syarat sebagai berikut; a. Usia minimal >= 18 Tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali; b. SK guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2010 (Khusus Guru di Sekolah Swasta); c. Cetak Portofolio terbaru; d. Copy Akte Pendirian Yayasan; e. Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1; f. SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) sebagai Guru atau Kepala Sekolah minimal selama 4 (empat) tahun berturut-turut terhitung mulai tanggal terbit SK awal sebelum tanggal 1 Agustus 2010 (pada sekolah yang sama atau berbeda) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2010). 3. KETENTUAN BERKAS : a. Satu lembar Surat Pengajuan NUPTK Baru dari PTK (Form S06 ) b. Satu lembar Pakta Integritas dari PTK (Form S07 ) c. Surat Pernyataan Belum Memiliki NUPTK (sebagaimana dalam contoh) d. Satu lembar foto copy Kartu Keluarga e. Satu lembar foto copy KTP f. Cetak Portofolio terbaru g. Foto copy SK sebagai Pendidik (guru) berstatus GTY dari awal sampai akhir (per tahun) dilegalisir bagi Non PNS h. Foto Copy SK CPNS dan SK PNS dilegalisir (bagi PNS) i. Foto copy SK Penugasan/ Pangangkatan PTK di Sekolah Induk dalam 5 Tahun Terakhir dilegalisir. j. Foto Copy Akta Pendirian Yayasan k. Foto Copy Ijazah Pertama (Foto Copy Ijazah SD / MI) l. Foto Copy Ijazah Terakhir dilegalisir (minimal D4 / S1) m. Foto Copy Sertifikat Guru Profesional bagi yang sudah lulus sertfikasi. 4. Ketentuan Lain : a. Berkas di buat rangkap 2 (dua) , 1 (satu) disetorkan ke Seksi Pendidikan Madrasah dan yang 1 (satu) lagi untuk arsip masing-masing PTK b. Berkas dimasukkan ke dalam sneilheckter transparan warna hijau. c. Berkas dikumpulkan paling lambat tanggal 13 Oktober 2014
|