Sunday, March 29, 2015

CEKING DATA DI PADAMU NEGERI PERSIAPAN UKA 2015

Kepada TM
Yth. Guru MI, MTs, MA Negeri dan Swasta
di Banyumas


Assalamu'alaikum wr.wb

Diberitahukan dengan hormat kepada semua guru di wilayah kab. Banyumas sebagai berikut :

1. Segera cek data PTK sesuaikan dengan data riil ( Nyata ) yang ada antara lain

  • TMT Pendidik sesuaikan dengan data TMT mulai pertama diangkat menjadi GTY ( Guru Tetap Yayasan ) bukan saat sebagai GTT ( Guru Tidak Tetap ), bagi PNS yang pernah mengabdi sebagai honorer sesuai SK saat TMT Honorer, bila PNS jalur umum TMT yang ditulis sesuai tanggal SK CPNS.
  • Status Pegawai ntuk disesuaikan dengan keadaan GTY bagi Guru Tetap Yayasan, PNS bagi yang sudah PNS ( Bukan CPNS )
  • Tanggal pertama kali mengajar tidak boleh berusia 18 Th.
  • Pastikan Satminkal sesuai naungan binaan lembaga ( Kemenag  / Dinas )
  • Pendidikan terakhir bila umur kurang dari 50 tahun per tanggal 1 Januari 2013 harus sudah S1 dibuktikan dengan adanya Ijasah, tanpa ada ijasah artinya belum lulus S1
  • Bagi Guru Non PNS Satker ( MIN, MTsN, MAN ) harus punya SK dari Kemenag minimal pada tahun 2005 status pegawai yang mendekati Honda 2, bukan GTT/GTY
2. Semua data harus sudah selesai sebelum tanggal 30 April setiap tahun sebelum penjaringan berkas     persiapan UKA.

3. Semua perubahan data yang terjadi setelah tanggal tersebut tidak akan berpengaruh pada aplikasi       AP2SG untuk menentukan calon peserta UKA - PLPG, dan hanya berpengaruh pada porto folio.

4. Semua tanggung jawab dan resiko atas kelalaian tidak dilaksanakannya hal diatas akan        
    mengakibatkan kerugian dari masing masing PTK dikemudian hari.


Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Wassalamu'alaikum wr.wb


ttd

Urusan PTK
Penma Banyumas




Friday, March 27, 2015

Pengumpulan Tambahan Berkas TPG Februari - Maret

Kepada Yth.
1. Pengawas.
2. Kepala dan Guru RA /Madrasah Swasta


Assalamu'alaikum wr.wb

Sehubungan akan segera di realisasikan TPG triwulan 1, kami sampaikan dengan hormat, hal Hal sebagai berikut :


  1. Segera melengkapi Jurnal, dan Absen s.d bulan Maret 2015
  2. Berdasarkan hasil verivikasi Tim Kabupaten, kami sampaiakan sebagai berikut : bagi Guru dengan beban kerja kurang dari 24 jam yang melaksanakan tugas tambahan  ( Waka, Perpus, Lab dll )  tetapi tidak dilengkapi dengan Laporan Tugas ( Renstra, Program Kerja, Data Pengunjung+ttd, Jadwal Kegiatan, Bila ada Foto Kegiatan ) maka tidak bisa dihitung sebagai beban kerja tambahan.
  3. Bagi Madrasah yang ada Laboratorium, Perpustakaan, Bengkel Kerja ( bagi.MAK) hanya bisa dihitung masing masing satu, yaitu kepala Lab, Kepala Perpustakaan tidak berlaku pada rumpunnya ( Contoh: Lab Kimia Lab Biologi, Lab ,  Fisika, Lab Bahasa, Lab. Keagamaan hanya dihitung satu Kepala Laboratorium lainnya sebagai unit pelaksana teknis )
  4. Bagi Guru BK untuk dilengkapi Rencana Kegiatan/Program Tahunan, Program Semester, dan Laporan Kegiatan Konseling yang telah dilaksanakan.
  5. Berkas dikumpulkan kolektif maksimal Tanggal 1 April 2015 Pukul 16.00 wib.
Semua kelengkapan diatas adalah  sebagai konsekuensi dari penggunaan anggaran negara, yang harus dipertanggungjawabkan dalam rangka peningkatan mutu pendidikan di Indonesia, dan permintaan dari hasil Audit Irjen 2015.

Demikian untuk menjadi perhatian, dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. terima kasih


Kasi Pendidikan


ttd

H. Ibnu Asaddudin, S.Ag, M.Pd

Tuesday, March 10, 2015

Batas Waktu Pemenuhan Kualifikasi Akademik S1/D4 dan rasio Peserta Didik

Kepada Yth. :
1. Pengawas
2. Pendidik di Wilayah  Kab. Banyumas

Assalamu'alaikum wr.wb.

Berikut kami sampaikan surat edaran Dirjen Pendis tentang Batas waktu pemenuhan kualifikasi akademik bagi pendidik dan rasio peserta didik, untuk dipedomani.

Terima kasih

Wassalamu'alaikum wr.wb.



Friday, March 6, 2015

VERVAL NRG DAN UPDATE DATA PTK



Assalamu'alaikum Wr. Wb. 
Menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah nomor : Kw.11.2/2/PP.00/3648/2015 tanggal 5 Maret 2015, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :


3.   Verval NRG diwajibkan bagi seluruh PTK yang sudah memiliki sertifikat pendidik baik yang sudah memiliki NRG maupun belum memiliki NRG. Seluruh PTK yang proses verval dan konversi NRG yang diinputkan tidak ditemukan/ tertolak di dalam database NRG (baik karena invalid atau dipakai orang lain) diharapkan mengisi/memilih "belum memiliki NRG" dengan ketentuan:

a.   Mengikuti prosedur sistem padamu negeri dengan mengajukan NRG baru;

b.   Madrasah yang memiliki NRG bermasalah melaporkan ke Kankemenag, untuk selanjutnya dilaporkan ke Kanwil dengan menggunakan form-l terlampir;

c.    Apabila NRG baru telah terbit, PTK diharuskan melaporkan NRG baru tersebut ke Kanwil melalui Kankemenag dengan dibuktikan cetak NRG baru yang diterbitkan oleh sistem. Kankemenag melaporkan NRG baru menggunakan form-2 terlampir.


4.   Apabila verval dan konversi NRG mengalami kegagalan, Kementerian Pendidikan      dan Kebudayaan akan menyampaikan penjelasan lanjut kepada Kementerian Agama untuk penyelesaian proses vervalnya.

5.   FORMAT EXCEL dikirim via email ketenagaanmapendabanyumas@gmail.com paling lambat tanggal 15 Maret 2015, tidak diperkenankan untuk mengirim form NRG tersebut KE EMAIL LAIN KECUALI via EMIAL ketenagaanmapendabanyumas@gmail.com




Wassalamu'alaikum Wr. Wb. 

Monday, March 2, 2015

PENYAMPAIAN DAFTAR HADIR PNS DAN NON PNS

Kepada Yth.
1.      Pengawas
2.      Kepala RA/BA
3.      Kepala MIN/MIS
4.      Kepala MTsN/MTsS
5.      Kepala MAN/MAS
                             di  Banyumas

Assalamu ‘alaikum Wr.wb.

Sebagai upaya meningkatkan kualitas pengelolaan pendidikan dan meningkatkan kedisiplinan Guru dan Pegawai di RA/BA maupun Madrasah dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas, maka kami menginstruksikan  kepada Bapak/Ibu Kepala RA/BA dan Madrasah untuk:

1.      Menyampaikan print out presensi kehadiran  dan kepulangan Guru dan Pegawai dengan FingerPrint   dan presensi manual kehadiran dan kepulangan Guru dan
      Pegawai (rangkap tiga) setiap  bulan kepada Kepala Kankemenag Kabupaten
      Banyumas  melalui Seksi Pendidikan Madrasah paling lambat setiap tanggal 5 pada bulan berikutnya.



Export finger print per madrasah / RA / BA / TA di kirim via email kepegawaian  : absen.gurubanyumas@gmail.com
file absen diberi nama = "absen-nama lembaga-nama bulan dan tahun" (tanpa tanda petik) contoh : absen-mima nu 1 margasana kec. jatilawang-februari 2015

2.      Bagi RA/BA maupun Madrasah yang belum memilik alat Finger Print untuk menyampaikan presensi manual kehadiran dan kepulangan Guru dan Pegawai (Rangkap tiga) sebagaimana contoh form terlampir. 

3.      Surat  edaran ini untuk  dilaksanakan  mulai  bulan  Februari 2015  dan salinan Presensi kehadiran Guru/Pegawai untuk disampaikan kepada Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementrian Agama Banyumas antara tanggal 1 s/d 5 setiap akhir Bulan.

Demikian  surat edaran ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan sungguh-sungguh agar kualitas pendidikan di RA/BA maupun Madrasah di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas dapat lebih baik.



Wassalamu ‘alaikum wr. Wb.

Kepala,

ttd


Drs. H. Bambang Sucipto, M.Pd.I
NIP. 196207101993031003