Friday, March 6, 2015

VERVAL NRG DAN UPDATE DATA PTK



Assalamu'alaikum Wr. Wb. 
Menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah nomor : Kw.11.2/2/PP.00/3648/2015 tanggal 5 Maret 2015, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :


3.   Verval NRG diwajibkan bagi seluruh PTK yang sudah memiliki sertifikat pendidik baik yang sudah memiliki NRG maupun belum memiliki NRG. Seluruh PTK yang proses verval dan konversi NRG yang diinputkan tidak ditemukan/ tertolak di dalam database NRG (baik karena invalid atau dipakai orang lain) diharapkan mengisi/memilih "belum memiliki NRG" dengan ketentuan:

a.   Mengikuti prosedur sistem padamu negeri dengan mengajukan NRG baru;

b.   Madrasah yang memiliki NRG bermasalah melaporkan ke Kankemenag, untuk selanjutnya dilaporkan ke Kanwil dengan menggunakan form-l terlampir;

c.    Apabila NRG baru telah terbit, PTK diharuskan melaporkan NRG baru tersebut ke Kanwil melalui Kankemenag dengan dibuktikan cetak NRG baru yang diterbitkan oleh sistem. Kankemenag melaporkan NRG baru menggunakan form-2 terlampir.


4.   Apabila verval dan konversi NRG mengalami kegagalan, Kementerian Pendidikan      dan Kebudayaan akan menyampaikan penjelasan lanjut kepada Kementerian Agama untuk penyelesaian proses vervalnya.

5.   FORMAT EXCEL dikirim via email ketenagaanmapendabanyumas@gmail.com paling lambat tanggal 15 Maret 2015, tidak diperkenankan untuk mengirim form NRG tersebut KE EMAIL LAIN KECUALI via EMIAL ketenagaanmapendabanyumas@gmail.com




Wassalamu'alaikum Wr. Wb.