Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Menindaklanjuti Surat Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah nomor :
Kw.11.2/2/PP.00/3648/2015 tanggal 5 Maret 2015, kami sampaikan beberapa hal sebagai
berikut :
3. Verval NRG diwajibkan bagi seluruh PTK yang sudah memiliki sertifikat
pendidik baik yang sudah memiliki NRG maupun belum memiliki NRG. Seluruh PTK yang
proses verval dan konversi NRG
yang diinputkan tidak ditemukan/ tertolak
di dalam database NRG (baik karena invalid atau dipakai orang lain) diharapkan mengisi/memilih "belum memiliki NRG" dengan ketentuan:
a. Mengikuti prosedur sistem padamu negeri dengan mengajukan NRG baru;
b. Madrasah yang memiliki NRG bermasalah melaporkan ke Kankemenag, untuk selanjutnya dilaporkan ke Kanwil dengan menggunakan form-l
terlampir;
c. Apabila NRG baru telah terbit, PTK diharuskan melaporkan NRG baru
tersebut ke Kanwil melalui Kankemenag dengan dibuktikan cetak NRG baru yang diterbitkan
oleh sistem. Kankemenag melaporkan
NRG baru menggunakan form-2 terlampir.
4. Apabila
verval dan konversi NRG mengalami kegagalan,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
akan menyampaikan penjelasan lanjut kepada Kementerian Agama untuk penyelesaian
proses vervalnya.
5. FORMAT EXCEL dikirim via email ketenagaanmapendabanyumas@gmail.com paling lambat tanggal 15 Maret 2015, tidak diperkenankan untuk mengirim form NRG tersebut KE EMAIL LAIN KECUALI via EMIAL ketenagaanmapendabanyumas@gmail.com
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Title : VERVAL NRG DAN UPDATE DATA PTK
Description : Assalamu'alaikum Wr. Wb. Menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah nomor : Kw.11.2/2...