Friday, April 29, 2016

JUKNIS TUNJANGAN PROFESI 2016



BERLAKU MENUNGGU SURAT DARI KANTOR WILAYAH
SEKITAR PERIODE JULI - DESEMBER 2016

Thursday, April 21, 2016

KETERANGAN TAMBAHAN

Kepada
Pengawas
Guru MI/MTs/MA
di banyumas


Assalamu'alaikum wr. wb

Berdasar keadaan kendala dilapangan maka dengan in kami sampaikan sbb.
  1. Pengumpulan berkas terakhir adalah tgl 22 April 2016 di PPAI
  2. yang dikirim ke Penma adalah hanya s25 untuk validasi ke langkash selanjutnya
  3. Setelah S25 di validasi Kemenag, Kepala Madrasah cetak S29 dan Melakukan penilaian Guru
  4. Bagi yang mengajar di Mad/Sekolah lain untuk dicetak juga s29b kemudian divalidasi madrasah/sekolah non satminkal untuk keluar s29c
  5. PTK mencetak s29d setelah dilakukan penilaian oleh kepala dan di ketahui pengawas
  6. BerkasUntuk S29d silahkan untuk direkap dengan format contoh dibawah dan di email ke ketenagaanmapendabanyumas@gmail.com
  7. Kemudian s25 dan S29 dilampiri S29a/S29b/S29c/S29d dilampirkan masuk ke berkas Paling belakang





Demikian untuk menjadi maklum terima kasih


Monday, April 18, 2016

Pemberkasan Tunjangan Sertifikasi Semester 1 TA 2016


SURAT PEMBERITAHUAN

Kepada
Yth.     1. Pengawas Pendidikan Madrasah
            2. Kepala MIN, MTsN dan MAN
            3. Kepala RA,MIS,MTsS dan MAS
                di Lingkup Kemenag Kab. Banyumas

Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Sesuai DIPA Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kab. Banyumas tahun anggaran 2016, dimohon saudara mengajukan berkas tunjangan profesi guru lulus 2007-2014 dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Persyaratan Tunjangan Profesi dan Ketentuan beban kerja mengacu aturan yang berlaku, yaitu:
1. Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 43 Tahun 2014 tentang tatacara pembayaran profesi guru bukan PNS pada Kementerian Agama;
2.   Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 42 tahun 2015 tentang perubahan atas PMA 43 tahun 2014 tentang tatacara pembayaran profesi guru bukan PNS pada kementerian Agama;
3.   Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 103 tentang pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang bersertifikat pendidik;
4.  Penetapan sebagai Kepala Laboratorium/Perpustakaan mengacu pada Permendiknas nomor 25 dan 28 tahun 2008 yang didukung sarana prasarana lab dan perpus serta Permendiknas nomor 83 tahun 2013 tentang sertifikat Kompetensi;
5.   Bagi Guru yang tidak melaksanakan tugas berturut-turut, maka Kepala Madrasah wajib melampirkan surat keterangan tidak melaksanakan tugas/Izin;

B.   Mekanisme :
1.  Pemberkasan dan pengumpulan berkas melalui satu lembaga yang menjadi Satminkal (dilampiri surat pengantar dan data excel usulan guru sertifikasi soft dan hard copy);
2.   berkas dibuat rangkap 1;
3.   berkas dibendel menggunakan mapsnel Plastik Transparan :
a. PNS warna Hijau                  
b. GBPNS warna Merah
4. Guru RA/MI dikoordinir Pengawas.
5. Guru MTs/MA Langsung ke Penma.
6. Berkas diterima terakhir tgl. 22 April 2016 pada jam kerja

C.   Urutan Berkas sesuai pada ATPG :
1.  Cheklist ;
2.  Asli SKMT dari Satminkal dan Madrasah Tambahan ( Bagi Yang lebih dari 1 Madrasah, dilampiri MOU dan Form S20 dari Simpatika ) ;
3.  Asli SKBK ;
4.   Surat Keterangan tidak melaksanakan tugas ( bila ada) ;
5.  Foto copy SK Pembagian Tugas semester genap tahun 2015/2016, beserta jadwal dan matriknya/Lamp. SK Pembagian Mapel/Kelas  ( legalisir Kepala/ bukan asli ) ;
6.   Foto Copi S25a dan S29 ( legalisir) ;
7.  Foto copy SK sesuai tugasnya (Kepala, Waka dan Kepala Lab, Perpustkaan) (legalisir)

Untuk Kep. Laboratorium/Perpustakaan melampirkan :
a.     Sertifikat Kompetensi ( Permendiknas 83 tahun 2013 );
b.     Daftar Inventaris Barang /media ruang Laboratorium/Perpustakaan ;
c.     Foto sarana prasarana ruang , papan nama, barang inventaris );
d.     Program Kerja dan Kelengkapan nya sesuai Permendiknas;
e.     Jadwal Praktek, Foto Praktek dan Hasil, Statistik Penggunaan dan Kunjungan;

8.    Foto Copy SK Guru Tetap Yayasan (bagi Non PNS) yang dilegalisir) untuk Guru Non PNS di Satker Negeri melampirkan salah satu SK dari Kakanwil/ Kakandepag maksimal TMT tahun 2005. Untuk Guru yang TMT tahun 2006 sampai sekarang satminkal harus di Madrasah Swasta;
9.    Foto Copy SK Kenaikan Pangkat/KGB terakhir (PNS);
10. Foto Copy Sertifikat Pendidik ( Legalisir ) Lampiran SK NRG/SK Dirjen Pendis download di blog Pendma SK NRG ( di Stabilo namanya );
11. Foto Copy Rekening BNI/BRI yg masih aktif ( tulis ulang sesuai rekening) ;
12. Surat Pernyataan kinerja materai Rp. 6000;
13. Bukti Penyetoran Zakat, Infak & Sodakoh Tahun 2015
14. Jurnal, Absen Guru dll seperti Biasa 
15. Sambil menunggu Edaran dari Dirjen Pendis, Pada Semester ini Masih Manual dan Periode Juli - Des SKMT dan SKBK Menggunakan SIMPATIKA


Demikian, atas perhatiannya disampaikan terimakasih.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.


a.n. Kepala


 ttd


Ibnu Asaddudin, S.Ag, M.Pd


NIP. 19720703 1993031005



SESUAI KMA 103 WALI KELAS UNTUK MTs/MA
ATPG TAMBAH PENGAWAS AMIN YUHDI


Untuk S29 melampirkan S29a,S29b,S29c, DAN S29d untuk dicetakan S29e (SKBK) oleh Kemenag

BANTUAN



Thursday, April 7, 2016

Jangan Cetak S25a Sebelum 10 Hal Ini Beres



Sebelum mencetak S25a atau Ajuan Keaktifan Kolektif oleh Kepala Madrasah, jangan lewatkan hal-hal yang akan diulas dalam artikel ini. Jangan pernah mengajukan S25a jika hal-hal di layanan Simpatika ini belum beres.

Apa saja itu?

Kemunculan fitur S25a memang ditunggu-tunggu pengguna Simpatika. Fitur Ajuan Kolektif atau S25a baru muncul kembali setelah menghilang hampir satu bulan. Dulu di awal periode Verval Simpatika semester ini, fitur S25a memang sempat muncul sebentar.

Padahal Kepala Madrasah hanya dapat mencetak kartu PTK (sekaligus melakukan keaktifan diri) setelah S25a dicetak dan disetujui oleh Admin Mapenda (Kabupaten/Kota). Pun bagi pendidik PegID yang sempat 'diiming-iming' NPK namun kemudian hilang tanpa bekas. Konon, NPK yang hilang ini akan muncul kembali setelah S25a telah disetujui oleh Admin Kabupaten/Kota, tentunya bagi pendidik yang memenuhi syarat. Baca : Syarat Mendapatkan NPK.

Jadi, baik Kepala Madrasah dan pendidik ber-PegID yang berharap mendapat NPK, sama-sama sudah ngebet kepengen mencetak S25a.


Jangan Grusa Grusu Mencetak S25a

Meskipun sudah ngebet berat namun jangan grusa grusu dalam mencetak S25a. Grusa grusu itu serba terburu-buru sehingga berakibat gegabah. Santai saja, karena masa Verval Simpatika Semester 2 Tahun pelajaran 2015/2016 ini masih cukup panjang, sampai 30 Juni 2016.

Jadi woles aja, nggih.

Hal ini mengingat S25 menjadi dasar dan basis data penerbitan SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja) dan Pengesahan SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas). SKBK dan SKMT ini salah satunya berfungsi sebagai penentu kelayakan seorang pendidik menerima Tunjangan Profesi.

Sehingga gegabah dalam mencetak S25a dapat mengakibatkan tidak cairnya tunjangan profesi guru-guru di madrasah tersebut.


Hal-hal yang Harus Dibereskan Sebelum Mencetak S25a

Ada beberapa hal yang musti diperhatikan sebelum mencetak S25a. Selain untuk meperlancar proses Ajuan Keaktifan Kolektif (S25a) juga untuk memastikan memperoleh hak-haknya dalam mengajar, tugas tambahan, dan tentunya tunjangan.

Beberapa dari daftar ini, jika tidak dilakukan, akan menghambat proses cetak S25a. Selain itu, beberapa hal berikut ini tidak akan bisa diajukan kembali ataupun dirubah setelah S25a dicetak.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dan dibereskan terlebih dahulu antara lain:


1. PTK Sudah Aktif Semua

Pastikan PTK, baik Pendidik maupun Tenaga Kependidikan, telah aktif (melakukan Keaktifan Diri dan Cetak Kartu PTK). Karena jika ada PTK yang belum aktif, maka tombol Ajuan S25a belum mau muncul.

PTK Belum Aktif
Masih terdapat PTK yang belum aktif sehingga kotak data PTK berwarna merah





2. Jumlah Siswa Perkelas Sudah Benar

Di periode Verval Simpatika semester ini, kita tidak perlu mengupload dan memasukkan siswa ke dalam rombel. Karena Daftar Siswa, Rombel dan Daftar Peserta Rombel sudah terisi otomatis sesuai isian di semester satu kemarin.

Namun jika terjadi jumlah siswa yang kurang, rombel yang kurang benar, ataupun malah siswa belum masuk ke rombelnya (Daftar Peserta Rombel), segeralah membereskannya sebelum mencetak S25a. Karena setelah S25a dicetak, ketiga hal ini (Daftar Siswa, Rombel dan Daftar Peserta Rombel) tidak dapat diubah lagi tanpa membatalkan Ajuan S25a.

Jika S25a terlanjur diajukan dan disetujui oleh Admin Simpatika Kabupaten/Kota, maka perlu mengajukan pembatalan persetujuan keaktifan kolektif (S25b) baru kemudian melakukan pembatalan S25a.

Guru yang mengajar dengan rasio kurang dari 1 : 15 terancam tidak akan memperoleh tunjangan.


3. Jam Mengajar dalam Jadwal Kelas Mingguan Sudah Benar

Isian jam mengajar masing-masing guru dalam Jadwal Kelas Mingguan sudah benar dan sesuai dengan alokasi yang ditetapkan oleh kurikulum.

Untuk memudahkan memonitor jumlah isian jam mengajar pada masing-masing mata pelajaran sudah sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh Kementerian Agama, Simpatika menghadirkan fitur "Validasi Alokasi JTM". Validasi ini akan memunculkan peringatan jika pengisian jam melebihi alokasi dalam struktur kurikulum.

Validasi Alokasi Jam Mengajar
Peringatan Validasi Alokasi Jam Mengajar menyala setiap ada pengisian jam mengajar yang tidak sesuai kurikulum


Jika S25a sudah dicetak, Jadwal Mengajar tidak dapat dirubah lagi.

Pendidik yang mengajar kurang dari 24 jam perminggunnya terancam tidak menerima tunjangan. Pun bagi guru yang mengajar tidak sesuai dengan struktur kurikulum (alokasi jam menurut kurikulum) atau peraturan yang berlaku lainnya tidak akan dihitung dalam SKBK.


4.  Wali Kelas

Wali Kelas merupakan salah satu tugas tambahan guru yang dalam KMA No. 103 Tahun 2015 diakui ekuivalen dengan 2 jam mengajar. Pengakuan ini tentu membantu guru untuk mencapai pemenuhan jam mengajar sebesar minimal 24 jam mengajar perminggu.

Untuk menambahkan atau mengedit Wali Kelas, simak video tutorial berikut ini.




Jika S25a sudah dicetak, tugas tambahan sebagai Wali Kelas tidak dapat dirubah lagi.


5. Pembina Ekstrakurikuler

Pembina Ektrakurikuler diperhitungkan sebagai jam tatap muka dengan ekuivalen 2 jam. Kegiatan ektrakurikuler yang diakui antara lain:


§  Pramuka
§  Organisasi Intra Sekolah (OSIS)
§  Palang Merah Remaja (PMR)
§  Olimpiade atau Lomba Mata Pelajaran
§  Karya Ilmiah Remaja (KIR)
§  Olahraga
§  Kesenian
§  Keagamaan Islam
§  Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra)
§  Pecinta Alam
§  Jurnalistik atau Fotografi
§  Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
§  Kewirausahaan
Untuk dapat diakui ekuivalen 2 jam tatap muka perminggu, kegiatan tersebut paling sedikit harus diikuti oleh 15 (lima belas) siswa. Jika diikuti oleh lebih dari 50 peserta dapat dibimbing oleh 2 pembina (berlaku untuk kelipatannya). Dan seorang guru paling banyak dapat menjadi pembimbing di dua kegiatan.

Untuk menambahkan atau edit Pembina Ekstra Kurikuler dalam layanan Simpatika menggunakan fitur Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru.


Setelah S25a sudah dicetak, tugas tambahan sebagai Pembina Ekstra Kurikuler tidak dapat dirubah lagi.



6. Pembimbing Kegiatan Pembelajaran Ko-korikuler

Setiap kegiatan ko-korikuler diperhitungkan setara dengan 2 jam tatap muka. Yang termasuk kegiatan kokorikuler antara lain Bimbingan Baca Tulis Al Quran (untuk mapel Al Quran Hadits); Bimbingan Kaligrafi Arab (untuk mapel Bahasa Arab); dan Bimbingan Seni Tari, Drama, atau Pertunjukan (untuk mapel Seni dan Budaya).

Untuk menambahkan atau edit Pembimbing Kegiatan pembelajaran Ko-korikuler dalam layanan Simpatika menggunakan fitur Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru.

Setelah S25a sudah dicetak, tugas tambahan sebagai Pembimbing Kegiatan Pembelajaran Ko-korikuler tidak dapat dirubah lagi.


7. Guru Piket

Guru Piket diperhitungkan ekuivalen 1 jam tatap muka perminggu.

Untuk menambahkan atau edit Guru Piket menggunakan fitur Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru.

Setelah S25a sudah dicetak, tugas tambahan sebagai Guru Piket tidak dapat dirubah lagi.


8. Wakil Kepala Madrasah

Wakil Kepala Madrasah merupakan tugas tambahan dengan ekuivalen 12 jam tatap muka perminggu. Menurut KMA 103 Tahun 2015, MTs dan MA yang mempunyai 9 rombel atau lebih dapat mengangkat paling banyak 4 orang Wakil Kepala Madrasah. Jika kurang dari 9 rombel? Menurut FansPage Resmi Simpatika, MTs dan MA yang memiliki kurang dari 9 rombel dapat mengangkat maksimal 3 orang Waka.

Wakil Kepala Madrasah tidak berlaku bagi RA dan MI.

Untuk mengangkat dan mengedit Wakil Kepala Madrasah menggunakan prosedurAlih Tugas Tambahan. Caranya simak video berikut ini.



Setelah melakukan Alih Tugas Tambahan jangan lupa untuk mencetak S30a dan mengajukannya ke Admin Simpatika Kabupaten/Kota. Karena tanpa persetujuan mereka, pengisian Waka tidak tertulis permanen di sistem termasuk tidak tercatat di S25a. Selain itu, setelah S25a dicetak maka S30a tidak dapat dicetak.

Pastikan S30a telah disetujui Admin Kabupaten/Kota baru mencetak S25a.

Bagi yang semester sebelumnya telah mengangkat Waka (melalui edit Portofolio di PTK) silakan lakukan pengecekan di fitur Alih Tugas Tambahan. Karena berdasarkan pengalaman penulis, Waka-waka yang pernah diangkat tersebut dihapus otomatis oleh sistem.


9. Kepala Perpustakaan dan Kepala Laboratorium

Dua lagi tugas tambahan yang dihitung ekuivalen 12 jam adalah Kepala Perpustakaan dan Kepala Laboratorium.

Prosedur dan tata cara pengajuannya seperti Wakil Kepala Madrasah.


10. Pejabat Madrasah Lainnya

Selain Waka dan Kepala Perpustakaan atau Kepala Laboratorium masih terdapat Tugas Tambahan lain yang diakui ekuivalen 12 jam. Tugas Tambahan itu adalah:


§  Pembina Asrama (khusus madrasah berasrama)
§  Ketua Program Keahlian
§  Kepala Bengkel atau Kepala Unit Produksi (bagi MA Program Keterampilan)


Prosedur dan tata cara pengajuannya seperti Wakil Kepala Madrasah.

pengangkatan pejabat Madrasah untuk Tugas Tambahan seperti Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium, Pembina Asrama, Ketua Program Keahlian, dan Kepala Bengkel atau Kepala Unit Produksi, tentunya melihat kondisi Madrasah dan kompetensi yang dimiliki oleh masing-masing guru.

So, jangan cetak dan ajukan S25a dulu sebelum hal-hal tersebut beres.


Bagaimana dengan S12, S26, dan S31?

Jika 10 hal tersebut di atas harus diselesaikan dulu hingga beres baru boleh mencetak S25a, bagaimana dengan S12, S26, dan S31?

S12 (Ajuan Perubahan Data Portofolio), S26 (Ajuan Verval NRG), dan S31 (AjuanVerval Inpassing) tidak mempengaruhi S25a secara langsung. Pun sebaliknya, S25a tidak mempengaruhi secara langsung S12, S26, dan S31.

Artinya, Ketiga ajuan tersebut tetap bisa diajukan meskipun Kepala Madrasah telah mengajukan Keaktifan Kolektif (S25a).

http://www.simpatikapati.com/2016/02/jangan-cetak-s25a-sebelum-10-hal-ini.html