Kepada Yth:
Kepala RA/Madrasah
di Lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Banyumas
Assalamu'alaikum
warahmatullahi wabarakatuh
Sehubungan dengan telah diaktifkannya kembali
fitur ajuan kolektif (S25a) periode semester gasal tahun pelajaran 2016/2017.
Dengan ini Kami sampaikan hal-hal berikut :
- Sebagai langkah awal untuk memantau progres penginputan data, baik data siswa, guru, pembagian tugas, dan cetak kartu digital sebagai tanda bukti keaktifan PTK semester gasal tahun pelajaran 2016/2017, maka dari itu kepada kepala RA/Madrasah untuk segera mengirimkan formulir ajuan kolektif (S25a) dalam bentuk softcopy dan hardcopy (jadwal terlampir).
- Bagi PTK yang mengajar pada rombongan belajar dengan rasio siswa guru kurang dari ketentuan yang ditetapkan, untuk segera mengajukan surat permohonan dispensasi kepada admin SIMPATIKA Kabupaten (format terlampir);
- Setelah formulir ajuan kolektif (S25a) disetujui oleh kepala RA/Madrasah, setiap PTK secara aktif dan mandiri agar memantau fitur analisa kelayakan tunjangan melalui akun masing-masing;
Wassalarnu'alaikum
warahmatullahi wabarakatuh
a.n. Kantor Kementerian Agama,
Seksi
Pendidikan Madrasah
ttd
Ibnu Asaddudin, S.Ag, M.Pd