Kepada
Yth.
1. Pengawas Pendidikan Madrasah
2. Kepala MIN,MTsN dan MAN
3. Kepala RA,MIS,MTsS dan MAS
di Lingkup Kemenag Kab. Banyumas
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Sesuai DIPA Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Banyumas tahun anggaran 2016, dimohon saudara mengajukan berkas tunjangan
profesi guru lulus 2007-2014 dengan ketentuan sebagai berikut :
A. Persyaratan Tunjangan Profesi dan Ketentuan beban kerja mengacu
aturan yang berlaku, yaitu :
1.
Peraturan Menteri Agama
(PMA) nomor 43 Tahun 2014 tentang tatacara pembayaran profesi guru bukan PNS
Pada Kementerian Agama;
2.
Peraturan Menteri Agama
(PMA) nomor 42 tahun 2015 tentang perubahan atas PMA 43 tahun 2014 tentang
tatacara pembayaran profesi guru bukan PNS pada Kementerian Agama;
3.
Keutusan Menteri Agama
(KMA) nomor 103 tentang pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang bersertifikat
pendidik;
4.
SK Ditjen Pendis Nomor
1952 Tahun 2016 tentang juknis tunjangan profesi guru madrasah;
5.
Penetapan sebagai Kepala
Laboratorium/Perpustakaan mengacu pada Permendiknas nomor 83 tahun 2013 tentang
sertifikat Kompetisi;
6.
Bagi Guru yang tidak
melaksanakan tugas berturut-turut, maka Kepala Madrasah wajib melampirkan surat
keterangan tidak melaksanakan tugas/izin.
B. Mekanisme
1.
Pemberkasan dan
pengumpulan berkas melalui satu lembaga melalui satminkal (dilampiri surat
pengantar dan data excel usulan guur sertifikasi soft dan hard copy);
2.
Berkas dibuat rangkap 1;
3.
Berkas dibendel
menggunakan mapsnel Plastik Transparan :
a.
PNS warna Hijau
b.
GBPNS warna merah
4.
Guru RA/MI dikoordinir
Pengawas;
5.
Guru MTs/MA langsung ke
Penma;
6.
Guru MIN, MTsN dan MAN
dikirim ke satker masing-masing;
7.
Berkas diterima
terakhir 3 Oktober 2016 pada jam kerja.
C. Urutan berkas sesuai pada ATPG :
1.
Cheklist;
2.
Asli SKMT dari Satminkal
dan Madrasah tambahan (Bagi yang lebih dari 1 Madrasah, dilampiri MOU dan form
S20 dari Simpatika);
3.
Asli SKBK;
4.
Surat Keterangan tidak
melaksanakan tugas (cuti / yang sejenisnya);
5. Foto copy SK Pembagian
Tugas semester genap tahun 2016/2017, beserta jadwal dan matriknya (legalisir
kepala/bukan asli);
6.
Jurnal mengajar harian
kelas dan absen finger print;
7.
Foto copy S25a dan S29d (legalisir);
8. Extra kurikuler pramuka
melampirkan sertifikat minimal KMD dan data pendukung (Jadwal kegiatan, program
kerja, jurnal, daftar hadir pembina dan siswa);
9.
Foto copy SK sesuai
tugasnya (Kepala, Waka dan Kepala Lab, Perpustakaan) (legalisir)
Untuk Kepala Laboratorium/Perpustakaan melampirkan :
a.
Sertifikat Kompetensi
(Permendiknas 83 tahun 2013);
b.
Daftar Inventaris
Barang/media ruang Laboratorium /Perpustakaan;
c.
Foto sarana dan prasarana
ruang, papan nama, barang inventaris;
d.
Program Kerja dan
kelengkapannya sesuai permendiknas;
e.
Jadwal Praktek, Foto
Praktek dan Hasil, Statistik Penggunaan dan Kunjungan.
10. Foto copy SK Guru Tetap Yayasan (bagi Non PNS) yang di
legalisir. Untuk guru Non PNS di Satker Negeri melampirkan salah satu SK dari
Kakanwil/Kankemenag maksimal TMT 2005. Untuk guru yang TMT tahun 2006 sampai
sekarang satminkal harus di madrasah swasta;
11. Foto copy SK Kenaikan Pangkat/KGB terakhir (PNS);
12. Foto copy Sertifikat Pendidik (legalisir) Lampiran SK NRG
download di blog Pendma SK NRG (distabilo namanya)
13. Foto copy rekening BNI/BRI yang masih aktif (tulis ulang
sesuai rekening);
14. Surat Pernyataan Kinerja materai Rp.6000;
15. Bukti penyetoran zakat, infak dan sodakoh periode
Januari-Juni 2016.
Demikian, atas perhatiannya disampaikan
terimakasih.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
an.Kepala
Kasi Pendidikan Madrasah