Kepada Yth.
1. Kepala RA/BA se-Kab.Banyumas
2. Kepala MIN/MIS se-Kab. Banyumas
3. Kepala MTsN/MTsS se-Kab.Banyumas
4. Kepala MAN/MAS se-Kab.Banyumas
di
Banyumas
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor: 1327/Kw.11.2/2/PP.00/02/2017
tanggal 9 Februari 2017 perihal Persiapan Verifikasi Inpasing Guru Bukan PNS, kami informasikan
bahwa Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI akan melakukan verifikasi data SK Inpasing pada
bulan Februari 2017. Berkenaan dengan hal tersebut kami sampaikan beberapa hal sebagai
berikut:
1.
Kepada Guru Non PNS baik yang sudah memiliki
SK Inpasing atau belum dari Kementerian Agama dan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dimohon untuk mempersiapkan berkas;
2.
Kriteria guru madrasah yang menjadi sasaran
adalah :
a.
Guru Madrasah bukan PNS yang sudah lulus
sertifikasi dan sudah memiliki SK Inpasing dari Kemenag dan sudah diverifikasi
oleh Itjend pada tahun 2016 dan sudah dibayarkan SK Inpasingnya;
b.
Guru Madrasah bukan PNS yang sudah lulus
sertifikasi dan sudah memiliki SK Inpasing dari Kemenag namun belum
diferifikasi oleh Itjend pada tahun 2016 dan belum di bayarkan SK
Inpasingnya;
c.
Guru Madrasah bukan PNS yang sudah lulus
sertifikasi dan Sudah ber-SK Inpasing akan tetapi belum menerima Cetak SK
Inpasingnya (terdapat dalam list penerima SK Inpasing 2011);
d.
Guru Madrasah bukan
PNS yang telah lulus sertifikasi dan telah menerima SK Inpasssing Kemendikbud.
3.
Kelengkapan dokumen yang akan diverifikasi
oleh tim Itjend meliputi:
a.
Foto Copy SK Inpasing (kecuali guru
madrasah point 2.c);
b.
SKMT Januari – Juni 2016 dan SKMT Juli – Desember 2016
berbasis SIMPATIKA;
c.
SK Pertama dan SK Terakhir dilegalisir;
d.
Jadwal Mengajar berbasis SIMPATIKA
Januari – Juni 2016 dan Juli –
Desember 2016;
e.
Foto Copy Sertifikat Pendidik
dilegalisir;
f.
Foto Copy Ijazah S1 di legalisir;
g.
Print out S26d1 atau S26d3 dari SIMPATIKA;
4.
Keabsahan dokumen tersebut disertai dengan
SPTJM yang dibuat secara hirarkis dari guru, Kepala bermaterai sesuai contoh format terlampir;
5.
Berkas guru point 2.a
menggunakan snalhakter merah, berkas guru point 2.b menggunakan snalhakter biru, berkas guru point 2.c menggunakan snalhakter
kuning, berkas guru point 2.d menggunakan snalhakter
hijau dan dikumpulkan rangkap 1
paling lambat Kamis, 23 Februari 2017;
6.
Berkas tersebut
mohon dikordinir oleh masing – masing IGRA / KKM Kecamatan urut abjad diikat
per poin diatas dilampiri daftar nama – nama tersebut. Untuk MTs dan MA gabung
di Kecamatan masing – masing.
Demikian, mohon untuk segera ditindaklanjuti, atas perhatian
Saudara kami sampaikan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb
a.n Kepala
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah
TTD
IBNU ASADDUDIN
Title : Verifikasi Inpassing Guru Non PNS
Description : Kepada Yth. 1. Kepala RA/BA se-Kab.Banyumas 2. Kepala MIN/MIS se-Kab. Banyumas 3. Kepala MTsN/MTsS se-Kab.Banyumas 4. Kepal...