Tuesday, April 25, 2017

Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan 1 Tahun 2017

Yth.      1. Pengawas Madrasah se-Kab. Banyumas
            2. Kepala MAS,MTsS,MIS se Kab. Banyumas
            3. Kepala RA se Kab. Banyumas


Bedasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Nomor : 7394 Tahun 2016, Tanggal 30 Desember 2016,  tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah tahun 2017, bersama ini kami sampaikan agar Saudara menginformasikan kepada guru-guru yang telah lulus sertifikasi di lingkungan  Madrasah / RA saudara beberapa persyaratan pencairan sebagai berikut:

a.     Foto copy aktifasi kartu NUPTK Semester II Tahun Pelajaran 2016/2017
b.    Foto copy sah sertifikat pendidik ( Bukan Scan harus asli legalisir stempel basah )
c.     Foto copy sah ijasah S1/D4 ( Bukan Scan harus asli legalisir stempel basah )
d.    Print Out NRG Form S26e
e.    Foto Copy Sk Inpasing ( Non PNS Yang sudah Menerima )
f.     Asli surat Keterangan Melaksanakan Tugas ( SKMT ) yang dicetak dari aplikasi SIMPATIKA ( form S29a beserta lampirannya dan S29d )
g.    SKBK atau form S29e ( Akan diberikan oleh pendma setelah setor S29a dan d )
h.         Cetak Analisis kelayakan tunjangan Pada Simpatika
i.      Form Penilaian PKG tahun 2016 dan tahun 2017 yang ditandatangani Kepala  ( Form ada pada buku PKG, Format lampiran 1C untuk guru kelas dan mapel untuk Guru BK/TIK menggunakan Format lampiran 2C, untuk tandatangan pegawas di kosongi)
j.     Foto copy sah KGB terakhir ( PNS )
k.    Foto copy sah SK Kenaikan pangkat terakhir ( PNS )
l.     Foto copy sah daftar gaji ( PNS )
m.   Cetak Jadwal pelajaran berbasis SIMPATIKA
n.         Foto copy buku rekening
o.         Foto copy sah SK tugas tambahan ( sesuai KMA nomor 103 Tahun 2015 tentang pedoman pemenuhan beban kerja Guru Madrasah yang bersertifikat pendidik)
p.    Asli keterangan pemenuhan kekurangan jam mengajar di lembaga lain (sesuai dengan Permendiknas no. 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas satuan pendidikan pasal 2 ayat 3 harus dengan rekomendasi/MOU dari Pejabat yang berwenang)
q.    Surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000,-  ( sesuai pada ATPG Manual Versi 2017 )
r.     Copy daftar hadir mengajar finger print bulan Januari s.d Maret 2017
s.     Semua berkas dibuat rangkap 1 (satu) bendel dengan stopmap snel plastic warna Hijau untuk PNS dan Merah untuk Non PNS dan Biru Untuk Non PNS Inpasing.

Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan KMA no. 27 Tahun 2015 tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani pada Kementerian Agama, dalam proses pemberkasan ini tidak ada pungutan maupun tarikan dalam bentuk apapun kepada semua aparatur Kementerian Agama baik Seksi Penma maupun Pengawas Madrasah khususnya dalam penerbitan SKMTdan Penilaian Kinerja gura ( PKG ).Mengingat penting dan mendesaknya waktu,





berkas dikumpulkan secara kolektif per lembaga melalui Pengawas ke Seksi Pendidikan Madrasah paling lambat tanggal, 2 Mei 2017. Bagi yang mengumpulkan melebihi batas waktu sebagaimana tersebut di atas dianggap tidak mengusulkan.


Demikain atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih
Wassalamu’alaikum war. Wab.
Kepala,

 TTD


                                                                                            Mughni Labib


Monday, April 17, 2017

FORMULIR SOSIALISASI EMIS DAN RAKOR SIMPATIKA

Sambil Menunggu Kuota dan Persiapan Mohon Isi Formulir dibawah ini :

FORMULIR SOSIALISASI EMIS 2017
FORMULIR CALON PESERTA RAKOR SIMPATIKA
BIODATA MANUAL SIMPATIKA


WAKTU DAN UNDANGAN MENYUSUL

Thursday, April 13, 2017

Update dan Pemutakhiran Data Pada SIMPATIKA

Nomor    P-          /KK.11.02/2/PP.00/04/2017                                                           10  April 2017
Sifat       : Penting
H a l       Edaran Pemutakhiran Data Simpatika
                Untuk pemberkasan TPG tribulan 1 2017


YTH.         1.    Kepala MAN & MAS Se-Kab.Banyumas
                 2.      Kepala MTsN & MTsS Se-Kab.Banyumas
                 3.      Kepala MIN & MIS Se-Kab.Banyumas
                 4.      Pengawas Madrasah Se-Kab.Banyumas

                 Assalamu’alaikum war. Wab.
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Nomor : 7394 Tahun 2016, Tanggal 30 Desember 2016,  tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah tahun 2017, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1.    Pengajuan S25 ( cetak terbaru setelah tanggal 10 April 2017 ) oleh Kepala Madrasah dilakukan tanggal 17 s/d 21 April 2017 ( Sebelum cetak ajuan S25 harap cek jadwal terlebih dahulu dan cek kelayakan tunjangan guru sertifikasi, jadwal yang di masukkan ke dalam simpatika harus sesuai dengan pembagian jadwal mengajar yang di kirim ke pendma ).
2.   Pengajuan S29 oleh masing-masing guru dilakukan tanggal 25 s/d 28 April 2017 (Untuk cetak S29 setiap PTK wajib mencetak lebih dari satu dan mengarsip  file PDF untuk di gunakan sebagai arsip manual dan Difital PTK masing-masing ).
3.    Harap membuat PKG tahun 2016 dan 2017 yang dilakukan kepala Madrasah masing-masing beserta pengawas untuk kelengkapan pemberkasan sertifikasi tribulan 1 tahun 2017 sesuai juknis penyaluran tunjangan  profesi guru tahun 2017 (Format PKG dapat di lihat dalam lampiran surat ini ) pada Dowload Aturan PKG.
4.    Bagi guru yang sudah melakukan verval NRG dan masih menunggu persetujuan dari kanwil dapat mendapatkan dispensai sampai NRG nya keluar dengan syarat pada saat pemberkasan melampirkan SK dirjen NRG nya.
5.    Setelah pengajuan S25 dan S29 Sesuai jadwal diatas pendma tidak akan menerima pengajuan dan pembatalan S25 dan S29.
6.    Harap di pedomani Juknis penyaluran tunjangan profesi guru tahun 2017 terlampir.
7.    Pembayaran tunjangan profesi guru tahun 2017 di lakukan sesuai dengan kelayakan yang ada disimpatika masing-masing PTK ( Berbasis Simpatika ).

Demikian atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.
Wassalamu’alaikum war. Wab.
Kepala,

ttd

                                                                                            Mughni Labib





Tuesday, April 11, 2017

KEKURANGAN BERKAS AUDIT DAN VERIVIKASI INPASSING

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
     
Sehubungan dengan saat ini masih dilaksanakan Audit dan Verivikasi dari TIM Inspektorat Jenderal (Itjen ) di Kab. Banyumas, ada beberapa yang perlu segera melengkapi kekurangan berkas sesuai permintaan dari Itjen.
Bersama ini diberitahukan kepada Guru yang berkas verivikasi inpassing ada kekurangan. Harap Segera melengkapi berkas tersebut (Tertampir) Paling lambat hari Selasa, 11 April 2017 Pukul 16.00 WIB di Seksi Pendidikan Madrasah karena sedang di tunggu TIM Verivikasi Inpassing dari Inspektorat Jendral Kemenag RI.   .

         Demikian, mohon untuk segera ditindaklanjuti, atas perhatian saudara kami sampaikan terimakasih.

Daftar kekurangan berkas UNDUH