Thursday, April 13, 2017

Update dan Pemutakhiran Data Pada SIMPATIKA

Nomor    P-          /KK.11.02/2/PP.00/04/2017                                                           10  April 2017
Sifat       : Penting
H a l       Edaran Pemutakhiran Data Simpatika
                Untuk pemberkasan TPG tribulan 1 2017


YTH.         1.    Kepala MAN & MAS Se-Kab.Banyumas
                 2.      Kepala MTsN & MTsS Se-Kab.Banyumas
                 3.      Kepala MIN & MIS Se-Kab.Banyumas
                 4.      Pengawas Madrasah Se-Kab.Banyumas

                 Assalamu’alaikum war. Wab.
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Nomor : 7394 Tahun 2016, Tanggal 30 Desember 2016,  tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah tahun 2017, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1.    Pengajuan S25 ( cetak terbaru setelah tanggal 10 April 2017 ) oleh Kepala Madrasah dilakukan tanggal 17 s/d 21 April 2017 ( Sebelum cetak ajuan S25 harap cek jadwal terlebih dahulu dan cek kelayakan tunjangan guru sertifikasi, jadwal yang di masukkan ke dalam simpatika harus sesuai dengan pembagian jadwal mengajar yang di kirim ke pendma ).
2.   Pengajuan S29 oleh masing-masing guru dilakukan tanggal 25 s/d 28 April 2017 (Untuk cetak S29 setiap PTK wajib mencetak lebih dari satu dan mengarsip  file PDF untuk di gunakan sebagai arsip manual dan Difital PTK masing-masing ).
3.    Harap membuat PKG tahun 2016 dan 2017 yang dilakukan kepala Madrasah masing-masing beserta pengawas untuk kelengkapan pemberkasan sertifikasi tribulan 1 tahun 2017 sesuai juknis penyaluran tunjangan  profesi guru tahun 2017 (Format PKG dapat di lihat dalam lampiran surat ini ) pada Dowload Aturan PKG.
4.    Bagi guru yang sudah melakukan verval NRG dan masih menunggu persetujuan dari kanwil dapat mendapatkan dispensai sampai NRG nya keluar dengan syarat pada saat pemberkasan melampirkan SK dirjen NRG nya.
5.    Setelah pengajuan S25 dan S29 Sesuai jadwal diatas pendma tidak akan menerima pengajuan dan pembatalan S25 dan S29.
6.    Harap di pedomani Juknis penyaluran tunjangan profesi guru tahun 2017 terlampir.
7.    Pembayaran tunjangan profesi guru tahun 2017 di lakukan sesuai dengan kelayakan yang ada disimpatika masing-masing PTK ( Berbasis Simpatika ).

Demikian atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.
Wassalamu’alaikum war. Wab.
Kepala,

ttd

                                                                                            Mughni Labib