Yth. 1. Pengawas Madrasah se-Kab. Banyumas
2. Kepala MAS,MTsS,MIS se Kab. Banyumas
3. Kepala RA se Kab. Banyumas
Bedasarkan
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Nomor : 7394 Tahun 2016,
Tanggal 30 Desember 2016, tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan
Profesi Guru Bagi Guru Madrasah tahun 2017, bersama ini kami sampaikan agar Saudara
menginformasikan kepada guru-guru yang telah lulus sertifikasi di lingkungan Madrasah / RA saudara beberapa persyaratan pencairan
sebagai berikut:
a. Foto copy aktifasi kartu NUPTK Semester II Tahun Pelajaran 2016/2017
b. Foto copy sah sertifikat pendidik
( Bukan Scan harus asli legalisir stempel basah )
c. Foto copy sah ijasah S1/D4 ( Bukan Scan
harus asli legalisir stempel basah )
d. Print Out NRG Form S26e
e. Foto Copy Sk Inpasing ( Non PNS Yang sudah
Menerima )
f. Asli surat Keterangan Melaksanakan Tugas ( SKMT ) yang
dicetak dari aplikasi SIMPATIKA ( form
S29a beserta lampirannya dan S29d )
g. SKBK atau form S29e ( Akan diberikan oleh
pendma setelah setor S29a dan d )
h. Cetak Analisis
kelayakan tunjangan Pada Simpatika
i. Form Penilaian PKG
tahun 2016 dan tahun 2017 yang ditandatangani Kepala ( Form ada pada buku
PKG, Format lampiran 1C untuk guru kelas dan mapel untuk Guru BK/TIK
menggunakan Format lampiran 2C, untuk tandatangan pegawas di kosongi)
j. Foto
copy sah KGB terakhir ( PNS )
k. Foto copy sah
SK Kenaikan pangkat terakhir ( PNS )
l. Foto
copy sah daftar gaji ( PNS )
m. Cetak Jadwal pelajaran berbasis SIMPATIKA
n. Foto copy buku rekening
o. Foto copy sah SK tugas tambahan ( sesuai
KMA nomor 103 Tahun 2015 tentang pedoman pemenuhan beban kerja Guru Madrasah
yang bersertifikat pendidik)
p. Asli keterangan pemenuhan kekurangan jam
mengajar di lembaga lain (sesuai dengan Permendiknas no. 39 Tahun 2009
tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas satuan pendidikan pasal 2 ayat
3 harus dengan rekomendasi/MOU dari Pejabat yang berwenang)
q. Surat pernyataan bermaterai Rp.
6.000,- ( sesuai pada ATPG Manual Versi 2017 )
r. Copy daftar hadir
mengajar finger print bulan Januari s.d Maret 2017
s. Semua berkas dibuat rangkap 1 (satu) bendel dengan
stopmap snel plastic warna Hijau untuk PNS dan Merah untuk Non PNS
dan Biru Untuk Non PNS Inpasing.
Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan KMA no. 27 Tahun
2015 tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan
Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani pada Kementerian Agama, dalam proses
pemberkasan ini tidak ada pungutan maupun tarikan dalam bentuk
apapun kepada semua aparatur Kementerian Agama baik Seksi
Penma maupun Pengawas Madrasah khususnya dalam penerbitan SKMTdan Penilaian Kinerja gura ( PKG ).Mengingat penting dan mendesaknya
waktu,