Tuesday, August 1, 2017

2017 SK YAYASAN HARUS MENGETAHUI KEMENAG




Kepada 
1. Ketua/Kepala Yayasan se Kab. Banyumas 
2. Pengawas Madrasah Kab. Banyumas
3. Kepala RA/Madrasah se Kab. Banyumas

4. Guru RA, MI, MA se Kab. Banyumas





Assalamu’alaikum war. Wab.


Menindaklanjuti ketentuan yang terdapat dalam keputusan Dirjen Pendis Nomor 7394 tentang petunjuk Tekhnis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi guru RA/Madrasah tahun 2017 maka Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Banyumas mengeluarkan surat edaran tentang Penetapan Guru Tetap Oleh Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat yang isinya sebagai berikut :



  1. Guru tetap yang melaksanakan tugasnya pada madrasah swasta diangkat oleh penyelenggara Pendidikan (Yayasan) dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota/Kepdirjen Pendis nomor 7394 tahun 2016 poin 12 halaman 2), sehingga untuk Surat Keputusan (SK) Yayasan tentang Pengangkatan Guru Tetap mulai tahun 2017 agar mengetahui Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan menyertakan dalam bentuk Tembusan yang tercantum dalam SK tersebut.
  2. GBPNS di madrasah swasta yang melaksanakan tugas di luar satminkal untuk memenuhi kekurangan jam mengajar, penugasan diterbitkan oleh Yayasan asal dengan berpedoman pada PMA nomor 43 tahun 2014 pada pasal 4 ayat 3.
  3. Masa Berlaku SK GTY berlakuan hanya satu tahun sehingga Yayasan wajib mengeluarkan kembali SK GTY. Umumnya SK Guru Tetap Yayasan diterbitkan setiap bulan Januari bukan setiap pergantian Tahun Pelajaran.

 Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Wassalamu'alaikum war. wab.


Kasi Pendidikan Madrasah

ttd

Ibnu Asaddudin, S.Ag, M.Pd