Saturday, October 28, 2017

Pemberkasan Pembayaran TPG Reguler

YTH.         1. Pengawas Madrasah Se-Kab.Banyumas
                 2. Kepala MAN, MTsN, MIN Se-Kab.Banyumas
                 3. Kepala RA,MIS,MTsS & MAS Se-Kab.Banyumas

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Nomor : 7394 Tahun 2016, Tanggal 30 Desember 2016,  tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah tahun 2017, bersama ini kami sampaikan agar Saudara menginformasikan kepada guru-guru yang telah lulus sertifikasi di lingkungan  Madrasah / RA saudara tentang pelaksanaan pemberkasan   pemberkasan Tunjangan Profesi Guru dengan persyaratan sebagai berikut:
a.
Kartu GTK Semester I Tahun Pelajaran 2017/2018;
b.
Print Out NRG Form S26e;
c.
Foto Copy Sk Inpassing ( Non PNS Yang sudah Menerima );
d.
Asli surat Keterangan Melaksanakan Tugas ( SKMT ) yang dicetak dari aplikasi SIMPATIKA ( form S29a beserta lampirannya dan S29d );
e.
SKBK atau form S29e ( Akan diberikan oleh pendma setelah setor S29 d );
f.
Cetak Analisis kelayakan tunjangan Pada Simpatika;
g.
Form Penilaian PKG tahun 2016 dan tahun 2017 yang ditandatangani Kepala  ( Form ada pada buku PKG, Format lampiran 1C untuk guru kelas dan mapel untuk Guru BK/TIK menggunakan Format lampiran 2C, untuk tandatangan pegawas di kosongi);
h.
Foto copy sah KGB terakhir ( PNS );
i.
Foto copy sah SK Kenaikan pangkat terakhir ( PNS );
j.
Foto copy sah daftar gaji ( PNS );
k.
Foto copy sah SK Yayasan pertama dan terakhir (GBPNS);
l.
Foto copy sah SK pembagian Tugas mengajar;
m.
Cetak Jadwal pelajaran berbasis SIMPATIKA;
n.
Foto copy sah SK tugas tambahan ( sesuai KMA nomor 103 Tahun 2015 tentang pedoman pemenuhan beban kerja Guru Madrasah yang bersertifikat pendidik);
o.
Asli keterangan pemenuhan kekurangan jam mengajar di lembaga lain (sesuai dengan Permendiknas no. 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas satuan pendidikan pasal 2 ayat 3 harus dengan rekomendasi/MOU dari Pejabat yang berwenang);
p.
Surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000,-  ( sesuai pada ATPG Manual Versi 2017 );
q.
Copy daftar hadir mengajar finger print bulan Juli s.d Oktober 2017;
r.
Semua berkas dibuat rangkap 1 (satu) bendel dengan stopmap snelhacter warna Hijau untuk PNS dan Merah untuk GBPNS dan Biru Untuk Non PNS Inpassing(termasuk SK yang belum menerima).

Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan KMA no. 27 Tahun 2015 tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani pada Kementerian Agama, dalam proses pemberkasan ini. Mengingat penting dan mendesaknya waktu, berkas dikumpulkan secara kolektif per lembaga melalui Pengawas ke Seksi Pendidikan Madrasah paling lambat tanggal, 2 Nopember 2017.


Demikain atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih
Wassalamu’alaikum wr. Wb.
Plt. Kepala,

  
  TTD
                                                                                                  Akhsin Aedi



Tembusan

Kakanwil Kemenag Prov. Jateng



Surat UNDUH

 UNDUH ATPG
REVISI