Kepada
Yth. 1. Pengawas Pendidikan Madrasah
2. Kepala MIN, MTsN dan MAN
3. Kepala RA,MIS,MTsS dan MAS
di Lingkup Kemenag Kab. Banyumas
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Sesuai DIPA Seksi Pendidikan Madrasah Kantor
Kementerian Agama Kab. Banyumas tahun anggaran 2018, dimohon saudara mengajukan berkas tunjangan
profesi guru lulus 2007-2017 dengan ketentuan sebagai
berikut:
A. Persyaratan
Tunjangan Profesi dan Ketentuan beban kerja mengacu aturan yang berlaku, yaitu:
1. Peraturan
Menteri Agama (PMA) nomor 43 Tahun 2014 tentang tatacara pembayaran profesi
guru bukan PNS pada Kementerian
Agama;
2. Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 42 tahun
2015 tentang perubahan atas PMA 43 tahun 2014 tentang tatacara pembayaran profesi guru bukan PNS
pada kementerian Agama;
3. Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 103 tentang
pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang bersertifikat pendidik;
4. Penetapan
sebagai Kepala Laboratorium/Perpustakaan mengacu pada Permendiknas nomor 25 dan
28 tahun 2008 yang didukung sarana prasarana lab dan
perpus serta Permendiknas nomor 83 tahun 2013 tentang sertifikat Kompetensi;
5.
SK Dirjen No. 7214 Tahun 2017 tentang
Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Tahun 2018 bagi guru madrasah
5. Bagi Guru yang tidak melaksanakan tugas
berturut-turut, maka Kepala Madrasah wajib melampirkan surat keterangan tidak melaksanakan tugas/Izin;
B. Mekanisme :
1.
Pemberkasan dan
pengumpulan berkas melalui satu lembaga yang menjadi Satminkal (dilampiri surat pengantar dan data excel
usulan guru sertifikasi);
2.
berkas dibuat
rangkap 1;
3.
berkas dibendel
menggunakan mapsnel Plastik Transparan :
a.
PNS warna Hijau
b.
INPASING
Warna Biru
b. Non INPASING warna Merah
4. Semua Berkas dari tingkat RA/MI/MTs/MA
dikumpulkan di PPAI Masing-masing dan sudah di TTD Pengawas untuk dibawa sesuai
Jadwal Verivikasi.
5. Berkas siap dan diterima terakhir tgl. 12 Mei 2018 pada jam kerja
C. Urutan Berkas sesuai pada urutan di ATPG :
1.
Cheklist Pada ATPG;
2.
Asli SKMT (s29c+Lampiran)dari Satminkal dan Madrasah Tambahan ( Bagi
Yang lebih dari 1 Madrasah, dilampiri MOU dan Form S20 dari Simpatika ) ;
3.
Asli SKBK (s29d);
4.
Asli
Kelayakan Mengajar;
5.
Asli
Rekap Absen dari SIMPATIKA (S35);
6.
Asli
Cetak SKAKPT dari SIMPATIKA (S36);
7.
Surat Keterangan
tidak melaksanakan tugas ( bila ada) ;
8.
Foto copy SK Pembagian Tugas semester genap
tahun 2017/2018, beserta jadwal dan matriknya (
legalisir Kepala/ bukan asli ) ;
9.
Foto Copi S25a dan
S29 ( legalisir) ;
10.
Foto copy SK sesuai
tugasnya (Kepala, Waka dan Kepala Lab, Perpustkaan) (legalisir)
Untuk Kep. Laboratorium/Perpustakaan
melampirkan :
a.
Sertifikat
Kompetensi ( Permendiknas 83 tahun 2013 );
b.
Daftar Inventaris
Barang /media ruang Laboratorium/Perpustakaan ;
c.
Foto sarana
prasarana ruang , papan nama, barang inventaris );
d.
Program Kerja dan
Kelengkapan nya sesuai Permendiknas;
e.
Jadwal Praktek,
Foto Praktek dan Hasil, Statistik Penggunaan dan Kunjungan;
11. Foto Copy SK Guru Tetap Yayasan (bagi Non PNS)
yang dilegalisir) untuk
Guru Non PNS di Satker Negeri melampirkan salah satu SK dari Kakanwil/ Kakandepag/Ka Madrasah;
12. Foto Copy SK Kenaikan Pangkat/KGB terakhir
(PNS);
13. Foto Copy Rekening BNI/BTN yg masih aktif (
tulis ulang sesuai rekening).
Demikian, atas perhatiannya disampaikan
terimakasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Kepala
ttd
Drs. H. Imam
Hidayat, M.Pd
NIP. 196201251994031002
Tembusan
1. Kepala Kantor Wilayah Jawa Tengah
2. Kepala Kantor Kementeria Agama Kab. Banyumas