Wednesday, May 2, 2018

PEMBERKASAN TPG JANUARI- APRIL 2018


Kepada
Yth.     1. Pengawas Pendidikan Madrasah
            2. Kepala MIN, MTsN dan MAN
            3. Kepala RA,MIS,MTsS dan MAS
                di Lingkup Kemenag Kab. Banyumas

Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Sesuai DIPA Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kab. Banyumas tahun anggaran 2018, dimohon saudara mengajukan berkas tunjangan profesi guru lulus 2007-2017 dengan ketentuan sebagai berikut:
A.   Persyaratan Tunjangan Profesi dan Ketentuan beban kerja mengacu aturan yang berlaku, yaitu:
1.   Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 43 Tahun 2014 tentang tatacara pembayaran profesi guru bukan PNS pada Kementerian Agama;
2.   Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 42 tahun 2015 tentang perubahan atas PMA 43 tahun 2014 tentang tatacara pembayaran profesi guru bukan PNS pada kementerian Agama;
3.   Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 103 tentang pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang bersertifikat pendidik;
4.  Penetapan sebagai Kepala Laboratorium/Perpustakaan mengacu pada Permendiknas nomor 25 dan 28         tahun 2008 yang didukung sarana prasarana lab dan perpus serta Permendiknas nomor 83 tahun 2013 tentang sertifikat Kompetensi;
5.   SK Dirjen No. 7214 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Tahun 2018 bagi guru madrasah
5.   Bagi Guru yang tidak melaksanakan tugas berturut-turut, maka Kepala Madrasah wajib melampirkan surat keterangan tidak melaksanakan tugas/Izin;

B.   Mekanisme :
1.   Pemberkasan dan pengumpulan berkas melalui satu lembaga yang menjadi Satminkal (dilampiri surat pengantar dan data excel usulan guru sertifikasi);
2.   berkas dibuat rangkap 1;
3.   berkas dibendel menggunakan mapsnel Plastik Transparan :
a.   PNS warna Hijau
b.   INPASING Warna Biru         
b. Non INPASING warna Merah
4. Semua Berkas dari tingkat RA/MI/MTs/MA dikumpulkan di PPAI Masing-masing dan sudah di TTD Pengawas untuk dibawa sesuai Jadwal Verivikasi.
5. Berkas siap dan diterima terakhir tgl. 12 Mei 2018 pada jam kerja

C.   Urutan Berkas sesuai pada urutan di ATPG :
1.   Cheklist Pada ATPG;
2.   Asli SKMT (s29c+Lampiran)dari Satminkal dan Madrasah Tambahan ( Bagi Yang lebih dari 1 Madrasah, dilampiri MOU dan Form S20 dari Simpatika ) ;
3.   Asli SKBK (s29d);
4.   Asli Kelayakan Mengajar;
5.   Asli Rekap Absen dari SIMPATIKA (S35);
6.    Asli Cetak SKAKPT dari SIMPATIKA (S36);
7.   Surat Keterangan tidak melaksanakan tugas ( bila ada) ;
8.   Foto copy SK Pembagian Tugas semester genap tahun 2017/2018, beserta jadwal dan matriknya  ( legalisir Kepala/ bukan asli ) ;
9.   Foto Copi S25a dan S29 ( legalisir) ;
10.          Foto copy SK sesuai tugasnya (Kepala, Waka dan Kepala Lab, Perpustkaan) (legalisir)
Untuk Kep. Laboratorium/Perpustakaan melampirkan :
a.     Sertifikat Kompetensi ( Permendiknas 83 tahun 2013 );
b.     Daftar Inventaris Barang /media ruang Laboratorium/Perpustakaan ;
c.     Foto sarana prasarana ruang , papan nama, barang inventaris );
d.     Program Kerja dan Kelengkapan nya sesuai Permendiknas;
e.     Jadwal Praktek, Foto Praktek dan Hasil, Statistik Penggunaan dan Kunjungan;

11.  Foto Copy SK Guru Tetap Yayasan (bagi Non PNS) yang dilegalisir) untuk Guru Non PNS di Satker Negeri melampirkan salah satu SK dari Kakanwil/ Kakandepag/Ka Madrasah;
12.  Foto Copy SK Kenaikan Pangkat/KGB terakhir (PNS);
13. Foto Copy Rekening BNI/BTN yg masih aktif ( tulis ulang sesuai rekening).


Demikian, atas perhatiannya disampaikan terimakasih.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.



      Kepala

ttd

Drs. H. Imam Hidayat, M.Pd
NIP. 196201251994031002




Tembusan
1.    Kepala Kantor Wilayah Jawa Tengah
2.    Kepala Kantor Kementeria Agama Kab. Banyumas