Tuesday, July 17, 2018

Prosedur dan Cara Pengisian SKAKPT

Memasuki masa berakhirnya verval Semester Genap Tahun 2018 terdapat menu baru dalam Simpatika. Menu tersebut adalah SKAKPT atau Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan. Sebagai sebuah hal yang baru, berikut ini diuraikan terkait dengan cara pengisian dan prosedur pengajuan SKAKPT.


Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan atau SKAKPT sendiri meruipakan implementasi dari SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7214 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru 2018. Dimana dalam Juknis TPG tersebut salah satunya melakukan penyederhanaan proses pemberkasan TPG madrasah.



SKAPT adalah Surat Keputusan yang diterbitkan berdasarkan analisa kelayakan hasil verifikasi dan validasi data penerima tunjangan profesi berbasis data SKMT dan SKBK dari satuan kerja yang diterbitkan secara digital melalui Simpatika oleh Kementerian Agama Pusat.



Karena itu pengisian data SKAKPT wajib bagi guru yang  memiliki sertifikasi (sudah verval NRG) dan pada analisa tunjangannya dinyatakan Layak Menerima Tunjangan, sebagai syarat pencairan TPG.



1. Persiapan yang Dibutuhkan

Saat pertama kali mengisi Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT), data-data yang dibutuhkan untuk diisikan dalam SKAKPT antara lain.



§  Nomor wajib pajak (NPWP)
§  Nomor buku rekening bank pencairan TPG
§  Nama bank
§  Kantor cabang bank
§  Nama pemilik rekening bank
§  File hasil scan kartu NPWP
§  File hasil scan buku rekening bank
§  Masa kerja golongan (khusus bagi PNS)
§  File scan SK Golongan (khusus bagi PNS)
§  Sudah selsai Verval Inpasing (khusus bagi GBPNS Inpasing)

Scand File  Asli 
Semua bukan Fotocopy

File scan dapat berbentuk PNG, GIF, JPG, atau JPEG dengan ukuran minimal 100 Kb dan maksimal 1 MB dan resolusi 96 dpi.

2. Cara Mengisi SKAKPT

Pengisian SKAKPT dilakukan di akun Simpatika masing-masing PTK.

§  Buka halaman simpatika.kemenag.go.id
§  Login dengan menggunakan akun masing-masing
§  Pilih layanan Simpatika PTK
§  Pada dasbor PTK, pilih menu SKAKPT (menu ini hanya muncul di akun guru yang telah memiliki sertifikat pendidik)
§  Klik ikon pensil untuk mulai mengedit (mengisi)
§  Khusus bagi PNS akan dimunculkan data golongan, nomor SK Golongan dan TMT golongan. Isikan Masa Kerja Golongan (MKG) yg ada pada SK terakhir dan upload file scan SK Golongan tersebut. Jika data golongan yang ditampilkan tidak sesuai dengan kondisi saat ini, silakan lakukan perubahan data rinci pada menu portofolio >> profil lalu permanenkan dengan mencetak dan mengajukan S12 (Ajuan Perubahan Data) ke admin Simpatika Kabupaten.
§  Isikan data terkait dengan perpajakan yang meliputi pengisian nomor wajib pajak dan unggah file scan NPWP
§  Isikan data terkait dengan perbankan yang meliputi nomor rekening, nama pada buku rekening, nama bank, nama cabang bank, dan unggah file scan buku tabungan.
§  Jika sudah, klik tombol Simpan Perubahan
§  Muncul pesan Perubahan Data, klik Jadikan Permanen untuk mencetak ajuan atau Batalkan Seluruh Perubahan Data jika ada data yang keliru.

3. Prosedur Ajuan SAKPT

Setelah Ajuan SKAKPT dicetak, bawa ajuan tersebut ke Admin Kabupaten/Kota untuk dipermanenkan.

Bila masih ada GTK yang sampai saat ini belum bisa cetak atau masih ada kesalahan data dan Gaji/ Belum verval inpasing dll. harap segera diselesaikan dibulan ini. dan Insya Allah akan di Generate ulang untuk terakhir kalinya nanti tgl 31 Juli 2018.

Generate SKAKPT Bulan Juli dilaksanakan bulan Agustus 2018 dan akan rutin dilakukan setiap awal bulan berikutnya

Cek Notifikasi pada simpatika. Bila maih ada notif warna kuning yg belum di permanenkan atau sdh cetak surat ajuan tetapi blm di kirim ke admin Kabupaten segera diselesaikan di minggu ini.

Yang penting disiapkan datanya dan diisi form yang tersedia, lalu simpan. Saat tahapan ajuan verval dibuka tinggal cetak Surat Ajuan Verval SKAKPT.

Terima kasih.

ttd

Admin Kabupaten



Monday, July 9, 2018

Pemberkasan Pencairan Tunjangan Profesi Mei - Juni


YTH.  1. Pengawas Madrasah se-Kab. Banyumas
2. Kepala MAN,MAS,MTsN,MTsS,MIN & MIS se Kab. Banyumas
3. Kepala RA se Kab. Banyumas



Bedasarkan Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Nomor : 263.A/Dt.I.II/2/KP.02.3/4/2018, Tanggal 02 April     2018,  tentang Pemutakhiran Data Guru Madrasah pada SIMPATIKA, bersama ini kami sampaikan agar Saudara menginformasikan kepada guru-guru yang telah lulus sertifikasi dilingkungan  Madrasah / RA saudara, bahwa Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas akan melaksanakan verivikasi persayaratan Tunjangan Profesi Guru bulan Mei dan Juni.
Beberapa persyaratan pencairan sebagai berikut :

a.  Cetak SKAKPT Bulan Mei - Juni 2018
b.  Absen Simpatika Bulan Mei - Juni 2018
c.  Surat Pernyataan sesuai format terlampir
d.  Semua berkas dibuat rangkap 1 (satu) bendel dengan stopmap snel plastic warna merah untuk GBPNS , Biru untuk Inpasing dan hijau untuk PNS.

Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan KMA no. 27 Tahun 2015 tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani pada Kementerian Agama, dalam proses pemberkasan ini tidak ada pungutan maupun tarikan dalam bentuk apapun. Mengingat penting dan mendesaknya waktu, berkas hard copy dikumpulkan secara kolektif per lembaga ke Kecamatan dilanjutkan ke Seksi Pendidikan Madrasah paling lambat tanggal 13 Juli 2018, kecuali PNS Madrasah Negeri ke Madrasah masing-masing. Bagi yang mengumpulkan melebihi batas waktu sebagaimana tersebut diatas dianggap tidak mengusulkan.
Demikain atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.


Kepala


ttd
                                                                                                                      Imam Hidayat 




SOFT COPY FORM EXCEL DI REKAP DAN DI EMAIL KE
ketenagaanmapendabanyumas@gmail.com

BERKAS

Untuk Berkas Pendukung Asli 

( Jurnal, Absensi Finger dll disiapkan dan disimpan di Madrasah )