Memasuki masa berakhirnya verval Semester Genap Tahun 2018 terdapat menu baru
dalam Simpatika. Menu tersebut adalah SKAKPT atau Surat
Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan. Sebagai sebuah hal yang baru,
berikut ini diuraikan terkait dengan cara pengisian dan prosedur pengajuan
SKAKPT.
Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan atau SKAKPT sendiri
meruipakan implementasi dari SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7214 Tahun
2017 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran
Tunjangan Profesi Guru 2018. Dimana dalam Juknis TPG tersebut salah
satunya melakukan penyederhanaan proses pemberkasan TPG madrasah.
SKAPT adalah Surat Keputusan yang diterbitkan berdasarkan analisa kelayakan
hasil verifikasi dan validasi data penerima tunjangan profesi berbasis data
SKMT dan SKBK dari satuan kerja yang diterbitkan secara digital melalui
Simpatika oleh Kementerian Agama Pusat.
Karena itu pengisian data SKAKPT wajib bagi guru yang memiliki
sertifikasi (sudah verval NRG) dan pada analisa tunjangannya dinyatakan Layak
Menerima Tunjangan, sebagai syarat pencairan TPG.
1. Persiapan yang
Dibutuhkan
Saat pertama kali mengisi Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan
(SKAKPT), data-data yang dibutuhkan untuk diisikan dalam SKAKPT antara lain.
§ Nomor
wajib pajak (NPWP)
§ Nomor
buku rekening bank pencairan TPG
§ Nama bank
§ Kantor
cabang bank
§ Nama
pemilik rekening bank
§ File
hasil scan kartu NPWP
§ File
hasil scan buku rekening bank
§ Masa
kerja golongan (khusus bagi PNS)
§ File scan
SK Golongan (khusus bagi PNS)
§ Sudah selsai Verval Inpasing (khusus bagi GBPNS Inpasing)
Scand File Asli Semua bukan Fotocopy
File scan dapat berbentuk PNG, GIF, JPG, atau JPEG dengan ukuran
minimal 100 Kb dan maksimal 1 MB dan resolusi 96 dpi.
2. Cara Mengisi SKAKPT
Pengisian SKAKPT dilakukan di akun Simpatika masing-masing PTK.
§ Buka
halaman simpatika.kemenag.go.id
§ Login
dengan menggunakan akun masing-masing
§ Pilih
layanan Simpatika PTK
§ Pada
dasbor PTK, pilih menu SKAKPT (menu ini hanya muncul di akun guru yang telah
memiliki sertifikat pendidik)
§ Klik ikon
pensil untuk mulai mengedit (mengisi)
§ Khusus
bagi PNS akan dimunculkan data golongan, nomor SK Golongan dan TMT golongan.
Isikan Masa Kerja Golongan (MKG) yg ada pada SK terakhir dan upload file scan SK Golongan tersebut.
Jika data golongan yang ditampilkan tidak sesuai dengan kondisi saat ini,
silakan lakukan perubahan data rinci pada menu portofolio >> profil lalu
permanenkan dengan mencetak dan mengajukan S12 (Ajuan Perubahan Data) ke admin
Simpatika Kabupaten.
§ Isikan
data terkait dengan perpajakan yang meliputi pengisian nomor wajib pajak dan
unggah file scan NPWP
§ Isikan
data terkait dengan perbankan yang meliputi nomor rekening, nama pada buku
rekening, nama bank, nama cabang bank, dan unggah file scan buku tabungan.
§ Jika
sudah, klik tombol Simpan Perubahan
§ Muncul
pesan Perubahan Data, klik Jadikan Permanen untuk mencetak ajuan atau Batalkan
Seluruh Perubahan Data jika ada data yang keliru.
3. Prosedur Ajuan SAKPT
Setelah Ajuan SKAKPT dicetak, bawa ajuan tersebut ke Admin
Kabupaten/Kota untuk dipermanenkan.
Bila masih ada GTK yang sampai saat ini belum bisa cetak atau masih ada kesalahan data dan Gaji/ Belum verval inpasing dll. harap segera diselesaikan dibulan ini. dan Insya Allah akan di Generate ulang untuk terakhir kalinya nanti tgl 31 Juli 2018.
Generate SKAKPT Bulan Juli dilaksanakan bulan Agustus 2018 dan akan rutin dilakukan setiap awal bulan berikutnya
Cek Notifikasi pada simpatika. Bila maih ada notif warna kuning yg belum di permanenkan atau sdh cetak surat ajuan tetapi blm di kirim ke admin Kabupaten segera diselesaikan di minggu ini.
Yang penting disiapkan datanya dan diisi form yang tersedia, lalu simpan. Saat
tahapan ajuan verval dibuka tinggal cetak Surat Ajuan Verval SKAKPT.
Terima kasih.
ttd
Admin Kabupaten