Yth. 1. Pengawas Madrasah Se-Kab.Banyumas
2. Kepala MAN, MTsN, MIN Se-Kab.Banyumas
3. Kepala RA,MIS,MTsS & MAS Se-Kab.Banyumas
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Berdasarkan Surat Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Nomor : 7214 Tahun 2017, Tanggal 29 Desember 2017, tentang Petunjuk Teknis Penyaluran
Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah tahun 2018, bersama ini kami sampaikan beberapa hal
sebagai berikut :
1. Pengajuan S25 oleh Kepala Madrasah
dilakukan tanggal 8 s.d 10 Agustus 2018 ( Sebelum cetak ajuan S25 harap cek
jadwal terlebih dahulu dan cek kelayakan tunjangan guru sertifikasi, jadwal
yang di masukkan ke dalam simpatika harus sesuai dengan pembagian jadwal
mengajar yang di kirim ke pendma );
2. Pengajuan S29d oleh masing-masing guru dilakukan
tanggal 11 s.d 13 Agustus
2018 (Untuk cetak S29 setiap
PTK wajib mencetak lebih dari satu dan mengarsip file PDF untuk digunakan
sebagai arsip manual dan Digital PTK masing-masing );
3. Setelah pengajuan S25 dan S29 Sesuai jadwal di
atas pendma tidak akan menerima pengajuan dan pembatalan S25 dan S29;
4. Harap dipedomani Juknis penyaluran tunjangan
profesi guru tahun 2018;
5. Pembayaran tunjangan profesi guru tahun 2018 dilakukan sesuai dengan kelayakan yang ada
disimpatika masing-masing PTK ( Berbasis Simpatika ).
6. K-13 berlaku untuk kelas 1,2,4 dan 5 MI, VII-VIII MTs , dan X-XI MA (kecuali yang SK Dirjen penyelenggara K-13 lebih dulu keluar);
7. Untuk MA dengan adanya K-13 Pemilihan jurusan
dimulai dari kelas X Pada set di SIMPATIKA.
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya kami
sampaikan terima kasih.
Wassalamu’alaikum wr. Wb.
an. Kepala,
Kasi Pendidikan Madrasah
TTD
Ibnu Asaddudin
NB :
1. Pengajuan Keaktifan Kolektif (S25)
wajib menyertakan SK Pembagian Tugas Mengajar beserta Jadwal Pelajaran dan Analisa
Kelayakan Tunjangan;
2.Pengajuan setelah melewati ketentuan jadwal tidak kami proses.
Title : Edaran Pemutakhiran Data Simpatika Untuk Pemberkasan Tunjangan Profesi Tribulan III Tahun 2018
Description : Yth. 1. Pengawas Madrasah Se-Kab.Banyumas 2. Kepala MAN, MTsN, MIN Se-Kab.Banyumas 3. Kepala RA,MIS,MTsS & MAS Se-Ka...