Monday, December 3, 2018

Pemberkasan Calon Penerima Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2018

Kepada
Yth. Kepala RA/Madrasah
Di Lingkungan Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Banyumas


Assalamu’alaikum Wr.Wb

            Berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 484 Tahun 2018 tentang petunjuk teknis penerimaan tunjangan insentif bagi guru bukan pegawai negeri sipil pada RA/Madrasah tahun 2018, maka dimohon kepada Bapak/Ibu Kepala RA/Madrasah untuk membuat permohonan penerima tunjangan insentif bagi GBPNS yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas. Adapun persyaratan terkait hal tersebut, sebagai berikut :

1.   Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang masih aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA dan terdaftar di SIMPATIKA, dan memiliki NPK;
2.   Belum lulus sertifikasi;
3.   Kualifikasi akademik S1/DIV;
4.   Print out Kartu PTK;
5.   Print out keaktifan kolektif S25 beserta jadwal;
6.   Surat Pernyataan Kinerja;
7.   Cetak Surat Keputusan layak tunjangan insentif (S39b) Guru Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil dari Simpatika;
8.   Foto copy rekening aktif.

Catatan : Berdasarkan data SIMPATIKA bahwa yang memenuhi kriteria yang dapat diusulkan untuk mendapatkan tunjangan insentif sejumlah 1.296 guru, sedangkan kuota sejumlah 1.221, jadi akan dilakukan verifikasi dan validasi yang memenuhi syarat dengan unsur :
a.   Berdasarkan prioritas usia yang lebih tua;
b.   Yang lebih lama masa kerjanya;
c.   Bukan penerima tunjangan khusus.

Berkas diatas di atas (point 4, 5, 6, 7 dan 8) dijilid cover warna hijau,kami terima selambat-lambatnya tanggal 6 Desember 2018 di Seksi Pendidikan Madrasah melalui Kantor PPAI untuk semua jenjang.

Kemudian atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terimakasih.

Wassalamu’alaikum Wr.Wb

                                                                                                                        Kepala



           
                                                                                                                        Imam Hidayat

NB : 
1. PPAI dan Ketua KKM MI Kecamatan dimohon mengkoordinir pengajuan secara kolektif semua jenjang;
2. Disarankan untuk memakai rekening BTN. 

Tembusan
1. Kepala Kanwil Kemenag Prov. Jawa Tengah;
2. Pengawas RA/Madrasah;
3. Ketua KKM MI Kecamatan.


Unduh Form ajuan s39a (dikirim ke email ketenagaanmapendabanyumas@gmail.com perkecamatan, kami tidak menerima email perorangan/lembaga. Ajuan S39a untuk memperoleh S39b paling lambat Rabu, 5 Desember 2018)

Unduh Surat dan berkas