Monday, December 3, 2018

Pemberkasan Calon Penerima Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2018

Kepada
Yth. Kepala RA/Madrasah
Di Lingkungan Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Banyumas


Assalamu’alaikum Wr.Wb

            Berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 484 Tahun 2018 tentang petunjuk teknis penerimaan tunjangan insentif bagi guru bukan pegawai negeri sipil pada RA/Madrasah tahun 2018, maka dimohon kepada Bapak/Ibu Kepala RA/Madrasah untuk membuat permohonan penerima tunjangan insentif bagi GBPNS yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas. Adapun persyaratan terkait hal tersebut, sebagai berikut :

1.   Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang masih aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA dan terdaftar di SIMPATIKA, dan memiliki NPK;
2.   Belum lulus sertifikasi;
3.   Kualifikasi akademik S1/DIV;
4.   Print out Kartu PTK;
5.   Print out keaktifan kolektif S25 beserta jadwal;
6.   Surat Pernyataan Kinerja;
7.   Cetak Surat Keputusan layak tunjangan insentif (S39b) Guru Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil dari Simpatika;
8.   Foto copy rekening aktif.

Catatan : Berdasarkan data SIMPATIKA bahwa yang memenuhi kriteria yang dapat diusulkan untuk mendapatkan tunjangan insentif sejumlah 1.296 guru, sedangkan kuota sejumlah 1.221, jadi akan dilakukan verifikasi dan validasi yang memenuhi syarat dengan unsur :
a.   Berdasarkan prioritas usia yang lebih tua;
b.   Yang lebih lama masa kerjanya;
c.   Bukan penerima tunjangan khusus.

Berkas diatas di atas (point 4, 5, 6, 7 dan 8) dijilid cover warna hijau,kami terima selambat-lambatnya tanggal 6 Desember 2018 di Seksi Pendidikan Madrasah melalui Kantor PPAI untuk semua jenjang.

Kemudian atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terimakasih.

Wassalamu’alaikum Wr.Wb

                                                                                                                        Kepala



           
                                                                                                                        Imam Hidayat

NB : 
1. PPAI dan Ketua KKM MI Kecamatan dimohon mengkoordinir pengajuan secara kolektif semua jenjang;
2. Disarankan untuk memakai rekening BTN. 

Tembusan
1. Kepala Kanwil Kemenag Prov. Jawa Tengah;
2. Pengawas RA/Madrasah;
3. Ketua KKM MI Kecamatan.


Unduh Form ajuan s39a (dikirim ke email ketenagaanmapendabanyumas@gmail.com perkecamatan, kami tidak menerima email perorangan/lembaga. Ajuan S39a untuk memperoleh S39b paling lambat Rabu, 5 Desember 2018)

Unduh Surat dan berkas 



Friday, October 5, 2018

Pemberkasan Sertifikasi Guru RA/Madrasah Semester Ganjil TP 2018/2019


Kepada
Yth. 1. Pengawas Pendidikan Madrasah
        2. Kepala MIN, MTsN dan MAN
        3. Kepala RA,MIS,MTsS dan MAS

Assalamu’alaikum  Wr. Wb.

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 7214 Tahun 2017 Tanggal 29 Desember 2017 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2018, maka kami akan melaksanakan Proses Pemberkasan Pencairan Tunjangan Profesi Guru Dalam Jabatan bagi Guru PNS, dan Non PNS periode Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2018/2019 di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas dengan kategori :

1.   Pegawai Negeri Sipil;
2.   Non PNS On Going sudah memiliki SK Inpasing;
3.   Non PNS On Going belum memiliki SK Inpasing.

Sebagai kelengkapan persayaratan kami sampaikan berkas yang harus dikumpulkan dan jadwal penyerahan sebagaimana terlampir.
Kemudian atas perhatianya kami sampaikan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb

Kepala


IMAM HIDAYAT












A.   BERKAS HARDCOPY
1.    Lembar Ceklist;
2.    Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak ( SPTJM ) ber materai Rp. 6.000;
3.    Surat Keterangan Beban Kerja ( SKBK ) online SIMPATIKA/S29e Semester Ganjil TP/ 2018/2019 ( Belum di tanda tangani);
4.    Surat Keterangan Melaksankan Tugas ( SKMT ) Online SIMPATIKA/S29a dan Lampiran S29a asli stempel basah Semester Ganjil  TP/ 2018/2019;
5.    Cetak Asli Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) dari SIMPATIKA ( Juli s.d September 2018 );
6.    Daftar kehadiran Guru yang dicetak secara digital melalaui SIMPATIKA  (Juli s.d September 2018 );
7.    SKPBM dan Jadwal Pembagian Mengajar;
8.    Daftar Kehadiran Guru Finger Print ( Juli s.d September 2018 );
9.    Sertifikat Pendukung Pelaksanaan Tugas Tambahan;
10.  Copy S25 legalisir Madrasah;
11.  Kartu GTK;
12.  Surat Cuti (PNS Maupun NON PNS yang Cuti Melahirkan, Haji dll).

Seluruh berkas dikumpulkan ke Seksi Pendidikan Madrasah melalui PPAI/KKM dijilid (PNS : hijau, Inpassing:biru, Non Inpassing:merah) per PPAI/KKM diserahkan ke Seksi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Banyumas sesuai Jadwal .

B.   BERKAS SOFT COPY APLIKASI DIGITAL (yang diunggah format pdf max 200 kb)
1.    Scan asli Sertifikat Pendidik);
2.    Scan Asli Ijasah terakhir saat daftar Sertifikasi ;
3.    Scan asli SK Inpasing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil;
4.    Scan SK Terakhir;
5.    Scan asli SKMT/ S29a dan Lampiran S29a semester Ganjil TP 2018/2019;
6.    Scan Asli analisa kelayakan Tunangan Profesi SKAKPT dari SIMPATIKA ;
7.    Scan asli Daftar kehadiran Guru digital SIMPATIKA;
8.    Scan asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak ( SPTJM );
9.    Scan buku tabungan;
10.  Scan NPWP;
11.  Scan S26e;
12.  Scan kartu GTK.

Softcopy aplikasi digital dikumpulkan di Seksi Pendidikan Madrasah melalui PPAI/KKM dalam bentuk CD.

C.   ATPG (Setelah diverifikasi Pengawas untuk disimpan di Madrasah)
1.    Lembar Ceklist;
2.    Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak ( SPTJM ) tidak bermaterai;
3.    Surat Keterangan Beban Kerja ( SKBK ) online SIMPATIKA/S29e Semester Ganjil TP/ 2018/2019 ( Belum di tanda tangani);
4.    Surat Keterangan Melaksankan Tugas ( SKMT ) Online SIMPATIKA/S29a dan Lampiran S29a asli stempel basah Semester Ganjil  TP/ 2018/2019;
5.    Cetak Asli Analisa Kelayakan Tunjangan Profesi SKAKPT dari SIMPATIKA ( Juli s.d September 2018 );
6.    Daftar kehadiran Guru yang dicetak secara digital melalaui SIMPATIKA  (Juli s.d September 2018 );
7.    SKPBM dan Jadwal Pembagian Mengajar;
8.    Daftar Kehadiran Guru Finger Print ( Juli s.d September 2018 );
9.    Sertifikat Pendukung Pelaksanaan Tugas Tambahan;
10.  Copy S25 legalisir Madrasah;
11.  Kartu GTK;
12.  Surat Cuti (PNS Maupun NON PNS yang Cuti Melahirkan, Haji dll);
13.  FC Jurnal Pertemuan Pembelajaran Kelas Legalisir Kepala.

Berkas pada point c menjadi arsip masing-masing guru setelah mendapat pengesahan dari pengawas.
D.      JADWAL PENYERAHAN BERKAS HARDCOPY
No
Kecamatan
Waktu Pemberkasan
Jumlah
Keterangan
1
Purwokerto Utara
10 Oktober 2018
8
Tempat : Seksi Pendma
Pukul : 09.00 WIB
2
Purwokerto Selatan
10 Oktober 2018
22
3
Purwokerto Timur
10 Oktober 2018
26
4
Kalibagor
10 Oktober 2018
11
5
Pwt Barat
10 Oktober 2018
37
6
Baturaden
10 Oktober 2018
13
7
sumbang
10 Oktober 2018
42
8
kembaran
10 Oktober 2018
53
9
Kedungbanteng
10 Oktober 2018
55
10
Cilongok
10 Oktober 2018
130
11
Karanglewas
10 Oktober 2018
77
12
MIN 1 Banyumas
10 Oktober 2018
29
13
MIN 2 Banyumas
10 Oktober 2018
24
14
MIN 3 Banyumas
10 Oktober 2018
22
15
Banyumas
11 Oktober 2018
34
Tempat : Seksi Pendma
Pukul : 09.00 WIB
16
Lumbir
11 Oktober 2018
13
17
Purwojati
11 Oktober 2018
35
18
Sokaraja
11 Oktober 2018
51
19
Kebasen
11 Oktober 2018
60
20
Wangon
11 Oktober 2018
69
21
Jatilawang
11 Oktober 2018
76
22
Patikraja
11 Oktober 2018
85
23
Rawalo
11 Oktober 2018
97
24
Gumelar
12 Oktober 2018
30
Tempat : Seksi Pendma
Pukul : 09.00 WIB
25
tambak
12 Oktober 2018
52
26
Sumpiuh
12 Oktober 2018
57
27
Ajibarang
12 Oktober 2018
84
28
Pekuncen
12 Oktober 2018
87
29
Kemranjen
12 Oktober 2018
167

Kepala


          TTD
      
IMAM HIDAYAT

Surat dan lampiran Unduh

ATPG Unduh