YTH.
1. Pengawas Madrasah Se-Kab.Banyumas
2. Kepala MAN, MTsN, MIN Se-Kab.Banyumas
3. Kepala RA,MIS,MTsS & MAS
Se-Kab.Banyumas
Assalamu’alaikum
Wr.Wb
Berdasarkan Keputusan Direktur
Jendral Pendidikan Islam Nomor 7264 Tahun 2018, kriteria Penerima Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah Tahun 2019, adalah sebagai berikut :
1.
Guru bukan PNS
yang masih aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program
SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Kementerian Agama);
2.
Belum lulus
Sertifikasi Guru;
3.
Memiliki
Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (NUPTK);
4.
Aktif
selama 2 tahun berturut-turut sebagai guru mengajar pada satuan administrasi
pangkal binaan Kementerian Agama;
5.
Memenuhi
Kualifikasi Akademik S-1 atau D-lV;
6.
Bertugas
pada madrasah yang memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan dari
Kementerian Agama ;
7.
Bukan
penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
8.
Belum
memasuki usia pensiun;
9.
Tidak
terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain Madrasah;
10.
Tidak
merangkap jabatan di iembaga eksekutif, yudikatif, atau legislative.
Berdasarkan data SIMPATIKA bahwa yang memenuhi kriteria yang dapat
diusulkan untuk mendapatkan tunjangan insentif sejumlah 1.331 guru, sedangkan kuota sejumlah 1.241, jadi akan dilakukan
verifikasi dan validasi yang memenuhi syarat dengan unsur :
a. Berdasarkan prioritas usia yang lebih tua;
b. Yang lebih lama masa kerjanya;
c. Bukan penerima tunjangan khusus.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka dimohon kepada Bapak/Ibu Kepala RA/Madrasah untuk membuat usulan penerima tunjangan insentif yang ditujukan kepada Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Banyumas dengan mengumpulkan berkas sebagaimana
terlampir dijilid cover warna hijau, selambat-lambatnya tanggal 8 April 2019 di Seksi Pendidikan Madrasah melalui Kantor PPAI untuk semua jenjang, dikoordinir oleh pengurus PGII
Kecamatan.
Kemudian atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan
terimakasih.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb
Plt. Kepala
Ibnu Asaddudin
Tembusan
Kepala Kanwil Kemenag Prov. Jawa Tengah
Ajuan S39a (dikirim ke email ketenagaanmapendabanyumas@gmail.com perkecamatan, kami tidak menerima email perorangan/lembaga. Ajuan S39a untuk memperoleh S39b selambat-lambatnya Kamis, 4 April 2019). Form UNDUH
Title : Pemberkasan Calon Penerima Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2019
Description : YTH. 1. Pengawas Madrasah Se-Kab.Banyumas 2. Kepala MAN, MTsN, MIN Se-Kab.Banyumas 3. Kepala RA,MIS,MTsS &a...