1.
Persiapan yang Dibutuhkan
Saat
pertama kali mengisi Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan
(SKAKPT), salah satunya (Bank Penyalur) adapun data-data yang dibutuhkan
untuk diisikan dalam SKAKPT antara lain :
a. Nama bank;
b. Kantor cabang bank;
c. Nama pemilik rekening bank;
d. Scan Buku Tabungan.
File
scan berbentuk JPEG dengan ukuran
minimal 100 Kb dan maksimal 1 MB dan resolusi 96 dpi.
2.
Cara Mengisi Bank penyalur pada SKAKPT
Pengisian
SKAKPT dilakukan di akun Simpatika masing-masing PTK.
a. Buka halaman
simpatika.kemenag.go.id;
b. Login dengan menggunakan akun
masing-masing;
c. Pilih layanan Simpatika PTK;
d. Pada dasbor PTK, pilih menu
SKAKPT (menu ini hanya muncul di akun guru yang telah memiliki sertifikat
pendidik);
e. Klik ikon pensil untuk mulai
mengedit (mengisi);
f. Isikan data terkait dengan
perbankan yang meliputi nomor rekening, nama pada buku rekening, nama bank,
nama cabang bank, dan unggah file scan buku tabungan;
g. Jika sudah, klik tombol
Simpan Perubahan;
h. Muncul pesan Perubahan Data,
klik Jadikan Permanen untuk mencetak ajuan.
3.
Prosedur Ajuan SKAKPT
a. Rekap hasil ajuan S36a/b pada
form excel kolektif satu RA/Madrasah (Format Terlampir);
b. Ajuan dikirim kolektif per
RA/Madrasah ke email ketenagaanmapendabanyumas@gmail.com (Satu Pintu) selambat-lambatnya
diajukan/dikirim Kamis, 27 Agustus 2020 pukul 16.00 WIB.
Catatan
:1. Yang diganti hanya rekening;
2. Periksa kembali sebelum jadikan permanen data (pastikan data yang dimasukan sudah sesuai dengan yang tertera pada buku tabungan).
Hormat Kami
Admin