Kepada Yth.
1. Pengawas Madrasah2. Kepala Madrasah Swasta se-Kabupaten BanyumasAssalamu'alaikum Wr. Wb.Sehubungan dengan akan dilaksanakan pencairan Selisih Tunjangan Kinerja Guru PNS Madrasah bulan Oktober 2020, maka dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :1. Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru PNS mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7201 Tahun 2019 sebagaimana terlampir;2. Bagi para penerima Selisih Tunjangan Kinerja Guru PNS bulan Oktober 2020 agar segera melengkapi persyaratan administrasi sebagai berikut :a. Surat Pernyataan Guru Atas Penerimaan Tunjangan Kinerja;b. Daftar Hadir Kerja bulan Oktober 2020;c. Pelaporan capaian kinerja bulanan bulan Oktober 2020.3. Persyaratan administrasi sebagaimana angka 2 diatas diunggah melalui link dibawah selambat-lambatnya 31 Oktober 2020.Kemudian atas perhatian Saudara disampaikan terima kasih.Wassalamu'alaikum Wr. Wb. Kepala, TTD Akhsin AediTembusan disampaikan kepada Yth.Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah
NB : Berkas disimpan di masing-masing Madrasah di masukan dalam snalhacter.
Title : Persyaratan Pencairan Selisih Tunjangan Kinerja Guru PNS Madrasah Bulan Oktober 2020
Description : Kepada Yth. 1. Pengawas Madrasah 2. Kepala Madrasah Swasta se-Kabupaten Banyumas Assalamu'alaikum Wr. Wb. Sehubungan dengan akan ...