Monday, March 29, 2021

Pemberkasan Pencairan Tunjangan Profesi Januari – Februari 2021

YTH.        1. Pengawas Madrasah se-Kab. Banyumas

2.  Kepala MAN,MAS,MTsN,MTsS,MIN & MIS se Kab. Banyumas

3.  Kepala RA se Kab. Banyumas

 

Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Nomor : B-326.1/DJ.I./Dt.I.II/HM.02/02/2021, Tanggal 30 Desember 2020, tentang Penyampaian Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah TA 2021, bahwa Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas akan melaksanakan verivikasi persayaratan Tunjangan Profesi Guru bulan Januari -  Februari 2021.

Beberapa persyaratan pencairan sebagai berikut :

a. Halaman Identitas;

b. Check-list;
c. Cetak asli Surat Keterangan telah memenuhi Beban Kerja (SKBK/Format S29e) dari SIMPATIKA;
d. Cetak asli Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT/Format S29a) beserta lampiran dari SIMPATIKA;
e. Jadwal Pelajaran ( dari SIMPATIKA);
f. Daftar Kehadiran Guru sesuai periode pembayaran tunjangan profesi yang dicetak secara digital melalui SIMPATIKA (Format S35);
g. Absen dan Rekap Absen;
h. Cetak asli Analisa Kelayakan Tunjangan Profesi (SKAKPT/Format S36c/d) dari SIMPATIKA;
i. Surat pernyataan Kamad bahwa guru sudah memenuhi administrasi guru (Perangkat pembelajaran : Prota, Promes, RPP, Jurnal Haria, dll);
j. Surat Keterangan Dokter, Ijin Cuti Bersalin (sampai anak ke 3), Surat Tugas (Seminar, Workshop, Bintek, Pendidikan/Pelatihan), Surat Tugas (Petugas Haji) dan Surat Izin Belajar sebagai bukti Ijin/Tugas yang TPGnya dapat dibayarkan;
k. Pakta Intregitas (bermaterai);
l. Berita Acara Verifikasi Berkas.

              Berkas soft file diupload pada link (Klik DISINI) selambat-lambatnya Selasa, 30 Maret  2021.

              Demikain atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

 

Kepala

 

 

 

                                                                                                                           Akhsin Aedi

 

 

 

Tembusan :

Kakanwil Kemenag Prop. Jawa Tengah