2. Kepala MAN,MAS,MTsN,MTsS,MIN & MIS se Kab. Banyumas
3. Kepala RA se Kab. Banyumas
Assalamu'alaikum Wr.Wb
Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Nomor : B-326.1/DJ.I./Dt.I.II/HM.02/02/2021, Tanggal 30 Desember 2020, tentang Penyampaian Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah TA 2021, bahwa Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas akan melaksanakan verivikasi persayaratan Tunjangan Profesi Guru bulan Juni 2021.
Beberapa persyaratan pencairan sebagai berikut :
a. Absen Simpatika bulan Juni 2021 (Format S35);
b. Rekap absen bulanan;
c. Absen Juni 2021;
d. SKAKPT/S36 Juni 2021;
e.Surat pernyataan Kamad bahwa guru sudah memenuhi administrasi guru (Perangkat pembelajaran : Prota, Promes, RPP, Jurnal Haria, dll);
f. Surat Keterangan Dokter, Ijin Cuti Bersalin (sampai anak ke 3), Surat Tugas (Seminar, Workshop, Bintek, Pendidikan/Pelatihan), Surat Tugas (Petugas Haji) dan Surat Izin Belajar sebagai bukti Ijin/Tugas yang TPGnya dapat dibayarkan (Bila ada);
f. Pakta Intregitas (bermaterai);
g.Berita Acara Verifikasi Berkas.
Persyaratan administrasi sebagaimana diatas diunggah melalui link dibawah paling lambat 7 Juli 2021 pukul 16.00 WIB.
Demikain atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr.Wb
Kepala
TTD Akhsin Aedi
Tembusan :
Kakanwil Kemenag Prop. Jawa Tengah