Kepada Yth.
1. Pengawas Madrasah;
2. Kepala MAN, MAS, MTsN,MTsS, MIN dan MIS;
3. Kepala RA/BA/TA;
se-Kabupaten Banyumas
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Sehubungan dengan akan dilaksanakan pencairan Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Kinerja Guru Aparatur Sipil Negara pada Madrasah bulan Juli - Agustus 2023, maka dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pembayaran Tunjangan Profesi Guru pada Madrasah mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7475 Tahun 2022;
2. Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Aparatur Sipil Negara pada Madrasah mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7476 Tahun 2022;
3. Bagi para penerima Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Kinerja Guru pada Madrasah bulan Juli - Agustus 2023 agar segera melengkapi persyaratan administrasi sebagai berikut :
a. Cetak asli Surat Keterangan telah memenuhi Beban Kerja (SKBK/Format S29e) dari SIMPATIKA dan sudah ditanda tangani;
b. Cetak asli Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT/Format S29a) dari SIMPATIKA dan sudah ditanda tangani;
c. Daftar Kehadiran Guru sesuai periode pembayaran tunjangan profesi yang dicetak secara digital melalui SIMPATIKA (Format S35) untuk PNS di lampiri absen pusaka dan untuk GBPNS dilampiri absen sinuwun;
d. Cetak asli Analisa Kelayakan Tunjangan Profesi (SKAKPT/Format S36c/d) dari SIMPATIKA;
e. Surat Pernyataan Atasan Langsung (Surat Pernyataan Memenuhi Administrasi)
1. Untuk guru memakai kop madrasah;
2. Untuk kepala tanda tangan pengawas
f. Laporan Kinerja Bulanan dari pusaka
g. Surat Pernyataan Kebenaran Absensi dilampiri absen pusaka;
4. Persyaratan administrasi sebagaimana angka 3 diatas diunggah melalui link dibawah selambat-lambatnya jum'at, 15 September 2023.
Kemudian atas perhatian Saudara disampaikan terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Kepala,
TTD
Ibnu Asaddudin
UPLOAD BERKAS
Masuk pada link https://www.epilammas.id/
Langkah :
1. masuk pada laman https://www.epilammas.id/
2. Login : PNS pakai NIP, GBPNS Pakai NIK password 123456
3. Klik sebelah kiri pada TPG dan Tukin => Create TPG dan Tukin
4. Pilih bulan berkas yang akan diunggah
5. Submit
6. Sebelum berpindah ke bulan agustus refresh/ logout terlebih dahulu kemudian login kembali
7. Bagi yang belum bisa login harap menunggu, masih dalam proses aktivasi.
BERKAS YANG DIUNGGAH HARUS SCAN SCANER, BUKAN CAMSCANER HP/FOTO
Cara Mudah Mengetahui Dapat Selisih Tukin Atau Tidak kunjungi laman DISINI
Title : Pemberkasan Persyaratan Pencairan Tunjangan Profesi Guru Bulan Juli - Agustus 2023 dan Arsip LPJ Keuangan Tunjangan Kinerja Guru Aparatur Sipil Negara pada Madrasah Bulan Juli - Agustus 2023
Description : Kepada Yth. 1. Pengawas Madrasah; 2. Kepala MAN, MAS, MTsN,MTsS, MIN dan MIS; 3. Kepala RA/BA/TA; se-Kabupaten Banyumas Assalamu'a...