PEDOMAN
PELAKSANAAN PENETAPAN JABATAN FUNGSIONAL
BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
A. Persyaratan
Penetapan jabatan fungsional GBPNS dan angka kreditnya, bukan hanya untuk memberikan tunjangan profesi/khusus bagi mereka, namun dimaksudkan untuk pembinaan dan perlindungan serta tertib adminsitrasi guru. Jabatan fungsional guru merupakan jabatan ahli, maka atas dasar itu, GBPNS yang dapat ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya adalah: 1. Memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S-1 atau D-IV dan memiliki Akta IV dan
jika belum memiliki akta IV segera menghubungi Seksi Mapenda Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Kutai Kartanegara ;
2. Guru Tetap pada TK/TKLB/RA/BA atau satuan pendidikan formal lainnya yang sederajat;
SD/SDB/MI atau satuan pendidikan formal lainnya yang sederajat; SMP/SMPLB/MTs atau
satuan pendidikan formal lainnya yang sederajat; dan SMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau
satuan pendidikan formal lainnya yang sederajat ;
3. Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada 1 (satu)
satuan pendidikan pada tanggal 30 Desember 2007, dan masih aktif melaksanakan tugas
sebagai guru sampai saat ini ;
4. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan ;
5. Memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional ;
6. Memiliki beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu dengan ketentuan: minimal 6
jam tatap muka pada satminkal ;
7. Melampirkan syarat-syarat administratif :
a. Fotokopi surat keputusan pengangkatan sebagai guru tetap oleh:
1) Pemerintah dilegalisasi oleh pejabat Kantor Kementerian Agama bagi guru
madrasah atau atase yang menangani pendidikan bagi guru yang bertugas di SILN;
2) Pemerintah daerah dilegalisasi oleh pejabat dinas yang menangani urusan pendidikan
3) Penyelenggara pendidikan dilegalisasi oleh ketua badan hokum penyelenggara
4) Satuan pendidikan negeri dilegalisasi oleh pejabat dinas yang menangani urusan
pendidikan kabupaten/kota atau pejabat Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
5) Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilegalisasi oleh ketua
badan hukum penyelenggara pendidikan.
b. Fotokopi Ijazah S1/D.IV terakhir, transkrip nilai dan akta IV jika ada yang dilegalisasi
oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi (PT)/
Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang menerbitkan ijazah dimaksud).
c. Keterangan asli dari kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan aktif
melakukan kegiatan proses pembelajaran/ pembimbingan pada satminkal guru
d. Fotokopi sertifikat pendidik bagi yang sudah memiliki dan lulus, dan dilegalisasi oleh
pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (PT/LPTKyang menerbitkan
sertifikat pendidik dimaksud).
e. Fotocopy SK Pengangkatan Pertama sebagai Guru Tetap pada Madrasah Negeri atau
Guru Tetap pada Madrasah Swasta yang dilegalisir pejabat yang berwenang.
f. Fotokopi Surat Keputusan Kepala Sekolah/Madrasah tentang pembagian tugas mengajar
yang menunjukkan bahwa GBPNS yang bersangkutan memiliki beban kerja sekurang-
kurangnya 24 jam tatap muka per minggu bagi guru kelas dan guru mata pelajaran atau
mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 siswa per tahun bagi guru Bimbingan
dan Konseling, yang dilegalisasi oleh pejabat Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota. Bagi guru yang mengajar 6 jam mengajar pada satminkal,
untuk kekurangan 18 jam mengajar juga harus melampirkan Surat Keputusan dari
kepala sekolah/Madrasah lain tentang pembagian tugas mengajar guru yang bersangkutan.
g. Fotokopi Surat Keputusan pengangkatan sebagai Kepala Madrasah, Wakil Kepala
Madrasah, Kepala Laboratorium, Kepala Perpustakaan atau sejenisnya, yang
dilegalisasi oleh Kasubbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama setempat.
h. Fotokopi bukti memiliki NUPTK yang dilegalisasi oleh Kasubbag Tata Usaha
Kantor Kementerian Agama setempat
Satuan Pendidikan yang Berada di Bawah Binaan Kementerian Agama Prosedur pengusulan Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya adalah sebagai berikut (lihat Bagan pada Lampiran 7):
Kepala madrasah jenjang RA/BA, MI, MTs, MA/MAK atau satuan pendidikan formal lainnya yang sederajat, meneliti kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh GBPNS, dan atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan (bagi madrasah swasta) mengusulkannya ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dengan menggunakan Format 1b (Lampiran 1 : ms excel).
Penting untuk diperhatikan :
1. Bahan sebaiknya dicetak terlebih dahulu untuk memudahkan dan memahami Pedoman Pelaksanaan Penetapan Jabatan Fungsional Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS).
2. Form daftar rekapitulasi diketik dalam program ms.excel, baris dapat ditambahkan dibawahnya.
3. Berkas yang disampaikan dalam hardcopy dan softcopy yang disertakan pada saat menyerahkan berkas
4. Usul inpassing jabatan fungsional GBPNS disampaikan oleh masing-masing oleh unit.
Agar lebih jelas silahkan di unduh pedoman dan permendiknas dibawah ini:
- Permendiknas Permendiknas No 22 Tahun 2010 Tentang Inpassing :
KLIK DISINI- Lampiran-INPASSING Permendiknas No 22 Tahun 2010 :
KLIK DISINIContoh Format usulan
Format 1b**)
KOP SURAT
Nomor
:
……………….., …………… 2011
Lampiran
:
Perihal
: Usul Penetapan Inpassing
Kepada
Yth. Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Kutai Kartanegara
Assalamu’alaikum wr.wb.
Bersama ini kami sampaikan usul Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS dan angka kredit sebanyak …. (……………) orang, berikut persyaratan yang terdiri atas :
1.
Salinan / fotocopi sah Surat Keputusan tentang pengangkatan pertama sebagai guru tetap yang dilegalisasi oleh yang berwenang;
2.
Salinan / fotocopi sah Ijazah/ STTB/ Diploma IV/ Sertifikat Pendidik yang dilegalisasi oleh yang berwenang;
3.
Surat keterangan asli melaksanakan tugas pembelajaran dari Kepala Satminkal (Satuan Administrasi Pangkal) ;
4.
Salinan / fotocopi sah Surat Keputusan Kepala Sekolah / Madrasah tentang pembagian tugas mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu atau melakukan bimbingan terhadap minimal 150 siswa (bagi Guru Bimbingan dan Konseling) yang dilegalisasi oleh Kementerian Agama Kabupaten Kutai Kartanegara;
5.
Bukti kepemilikan NUPTK;
Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami menyampaikan terima kasih.
Mengetahui,
Ketua Yayasan / Penyelenggara*)
………………………………..
(Nama dan Stempel)
Kepala Madrasah,
………………………………..
(Nama dan Stempel)
Tembusan disampaikan kepada Yth :
1.
Yayasan / Penyelenggara …………………..
2.
Pengurus BMPS ……………………………
*) Mengetahui Kepala Kantor Kementerian agama Kabupaten Jika GBPNS pada Madrasah Negeri.
**) coret yang tidak perlu
KOP SURAT UNIT KERJA MASING-MASING
SURAT PERNYATAAN
Nomor :
Yang bertanda tangan dibawah ini
:
Nama
:
NIP
:
Jabatan
:
Satuan Kerja
:
Dengan ini menyatakan dengan sebenarnya bahwa saudara (i) :
Nama
:
NUPTK
:
Tempat Tanggal Lahir
:
Pendidikan / Jurusan
:
Satuan Kerja
:
Telah aktif melakukan kegiatan proses pembelajaran / pembimbingan pada Madrasah …………, sejak tanggal …………………… terus menerus sampai saat ini, dan dalam melaksanakan tugasnya sebagai Guru tetap telah menunjukkan disiplin serta mempunyai integritas yang tinggi.
Demikian surat penyataan ini dibuat dengan sesungguhnya dan sebenar-benarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
………………………,……………. 2011
Kepala,
…………………………………
NIP