Bapak ibu peserta PLPG, ini pesan kami agar palaksanaan PLPG jangan difikir berat nanti malah sakit dibuat santai saja, karena PLPG adalah pendidikan dan latihan yang akan membimbing kita menyadari akan tugas profesional kita. Jadi yang akan dilatihkan adalah Tugas Mulia kita sehari-hari di daerah kita masing-masing kita yang seharusnya dilakukan. Jadi semangatlah pasti BISA dan LULUS. Amin..... Jangan lupa mengunjungi alamat / situs yang berkaitan dengan sertifikasi guru yang memilih pola sertifikasi plpg. Persyaratan
1. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. dan atau Guru yang masih aktif mengajar di RA/Madrasah di bawah binaan Kementerian Agama.
2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
3. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
· bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.
4. Guru Bukan PNS pada Sekolah/Madrasah Swasta yang memiliki SK sebagai Guru Tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan),
sedangkan Guru Bukan PNS pada Sekolah Negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota atau Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota. dan Guru Bukan PNS pada Madrasah Negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru dari Kemenag Kab/Kota.
5. Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan (30 Desember 2005).
6. Pada tanggal 1 Januari 2013 belum memasuki usia 60 tahun.
7. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). yang telah diperbaharui 8. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
· pada 1 Januari 2013 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
· mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
Hal lain yang perlu dipersiapkan :
- Memiliki NUPTK yang masih berlaku
atau jika dalam proses dibuktikan dengan bukti cetak dari NUPTK online
- Ijazah, Transkrip Nilai, Akta IV yang sudah dilegalisir oleh Perguruan Tinggi
- SK Pengangkatan Bagi Guru Non PNS pada RA/Madrasah/Sekolah dilegalisir oleh Ketua Yayasan
- SK Pengangkatan Bagi Guru Non PNS atau Honor pada Madrasah Negeri dilegalisir oleh Kemenag Kab/Kota
- SK Pengangkatan Bagi Guru PNS Kemenag dilegalisir oleh Kemenag Kab/Kota
- SK Pengangkatan Bagi Guru Bukan PNS T3D/THL/Honor yang diangkat oleh Pemkab dilegalisir oleh BKD/Diknas/Kemdikbud Kabupaten/Kota
- SK Pengangkatan Bagi Guru PNS Diknas/Pemda/Pemkab yang diangkat oleh Pemkab dilegalisir oleh BKD/Diknas/Kemdikbud Kabupaten/Kota