Dalam rangka pendataan dan pemutakhiran data guru dan pengawas pendidikan agama Islam, maka kewajiban bagi bapak / ibu guru dan pengawas pendidikan agama Islam adalah mendatakan dirinya dengan mengisi formulir emis setiap -tahunnya baik yang sudah sertifikasi maupun yang belum disertifikasi (dengan ketentuan yang berlaku).
Hal ini bagi kami sangatlah penting, untuk memperbaiki data yang ada baik tanggal lahir, status kepegawaian, tmt pertama mengajar, tmt satminkal, tmt cpns, tmt pns, tempat tugas, riwayat penataran, nomor kontak (telepon / hp) dan lainnya serta dalam rangka program peningkatan kompetensi/ kualifikasi bagi guru dan pengawas PAI.
Jadi bagi guru RA, MAdrasah Guru PAI dan pengawas PAI jangan hanya datang pada saat pendaftaran sertifikasi saja, tetapi sangat perlu juga mengisi dan meng-update / memutakhirkan datanya khusus RA/Madrasah di lembaga masing-masing, dan Guru PAI dan Pengawas di Seksi Pendidikan Madrasah Banyumas dan Update (pemutakhiran) Data EMIS dilaksanakan SETIAP TAHUNNYA.
Kepada bapak / ibu guru dan pengawas PAI yang pada tahun-tahun sebelumnya mendaftar/ mendatakan dirinya di Seksi Pendidikan Madrasah Banyumas sebagai guru dan pengawas PAI, kemudian pada saat ini bukan lagi menjadi guru dan pengawas PAI, serta telah mengikuti sertifikasi guru baik pola plpg, portofolio, ppg maupun pspl, dan pelaksanaannya melalui Dinas Pendidkan Kab.Banyumas, mohon kiranya dapat melaporkan adanya perubahan identitas/ data dari guru dan pengawas PAI yang bersangkutan karena telah menjadi guru kelas atau guru bidang studi lainnya.
UNTUK MENJADI CALON PESERTA SERTIFIKASI GURU atau PENGAWAS PAI,
PADA KEMENTERIAN AGAMA MELALUI BEBERAPA TAHAPAN :
1. Pendataan dan Pemutakhiran Data Calon Peserta Sertifikasi ;
Berkas yang ada akan kami verifikasi dan kirimkan kepada pihak terkait sesuai dengan ketentuan ataupun persyaratan yang ditetapkan diberlakukan.
2. Penetapan Calon Sertifikasi dalam Daftar Urut Prioritas ;
(dalam bentuk Surat Keputusan, tentunya akan kami verifikasi, jika ada yang pensiun, pindah, Sakit, Meninggal Dunia atau dan Mengundurkan Diri dengan alasan yang dapat dibenarkan), jika telah lengkap akan kami kirimkan kepada pihak terkait ).
3. Penetapan Calon Peserta
Berkas Calon Peserta yang kami terima akan diverifikasi ulang jika sudah lengkap, akan kami kirimkan berkasnya kepada pihak terkait, untuk selanjutnya untuk dapat ditetapkan dalam SK Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dan Pengawas PAI tahun 2013
4. Penetapan Peserta
SK dikeluarkan misalnya dalam bentuk surat : Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 2013, Tentang Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Bagi Guru Kelas RA/MI, Guru Mapel Agama, Guru Mapel Umum, Guru Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah Serta Pengawas melalui Penilaian Portofolio/Pendidikan Dan Latihan Profesi Guru Tahun 2013.
HAL YANG PENTING ADALAH :
GURU ataupun PENGAWAS BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN KOLEKTIF, TIDAK DIPERKENANKAN MENEMUI LANGSUNG KEPADA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR ATAU DIREKTORAT PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DI JAKARTA, ATAU MENANYAKAN LANGSUNG TENTANG PENDAFTARAN, PENCALONAN, ATAU NAMA SIAPA SAJA YANG AKAN MENJADI PESERTA SERTIFIKASI DAN LAIN-LAINNYA,
KARENA HAL INI ADALAH TIDAK DIBENARKAN SEBAGAIMANA HIRARKI / LINTAS / TATA CARA HUBUNGAN DALAM KEGIATAN DINAS.
DENGAN SEGALA HORMAT KAMI, MOHON KIRANYA DAPAT BERKOMUNIKASI / BERKOORDINASI DAHULU DENGAN PIHAK Pend. Madrasah KEMENAG KAB. Banyumas.
untuk mengetahui peserta sertifikasi, silahkan melihat informasi selanjutnya di mapendabanyumas.blogspot.com
untuk memperoleh kepastian kapan pelaksanaan PLPG dan kapan berangkat, sambil mempersiapkan berkas pendukung lainnya yang akan diminta oleh pihak LPTK, jika nama Bapak/Ibu tidak tercantum pada nomor 3 dan 4 maka mohon bersabar semoga bisa masuk pada;
5. Penetapan Kuota Tambahan Peserta Sertifikasi Guru dan Pengawas Tahun 2013
jika nama Bapak/Ibu tidak tercantum juga pada nomor 5, maka mohon bersabar dan mohon kiranya untuk mendaftar ulang lagi pada tahun berikutnya.
Jadi bagi Bapak / Ibu sampai saat ini belum juga mendapatkan panggilan dalam mengikuti sertifikasi, Silahkan untuk dan tidak bosan-bosannya mendaftar pada waktu yang akan ditentukan oleh pihak Kementerian Agama dalam hal ini Kemenag Kab. Banyumas cq. Seksi Pend. Madrasah
Jadi, bagi Guru dan Pengawas selain Bapak / Ibu mengisi data EMIS Guru di Kementerian Agama Kab/Kota, Bapak/Ibu sangat perlu memperbaiki data pada NUPTK baik secara online ataupun melalui operator NUPTK pada Dinas Pendidikan setempat. Dengan membawa bukti tentang status kepegawaian, pendidikan, tempat tanggal lahir, masa kerja, TMT pertama kali mengajar (yang dapat dibuktikan dengan Surat Keputusan pada satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang terdaftar pada Dinas Pendidikan ataupun pada Kementerian Agama, baik pada saat menjadi Guru Honor/Guru Bantu/Guru Tidak Tetap ataupun setelah menjadi CPNS dan PNS).