Sebelum mencetak S25a atau Ajuan Keaktifan Kolektif oleh Kepala
Madrasah, jangan lewatkan hal-hal yang akan diulas dalam artikel ini. Jangan
pernah mengajukan S25a jika hal-hal di layanan Simpatika ini
belum beres.
Apa saja itu?
Kemunculan fitur S25a memang ditunggu-tunggu pengguna Simpatika. Fitur Ajuan
Kolektif atau S25a baru muncul kembali setelah menghilang hampir satu bulan.
Dulu di awal periode Verval Simpatika semester ini, fitur S25a memang sempat
muncul sebentar.
Padahal Kepala Madrasah hanya dapat mencetak kartu PTK (sekaligus melakukan
keaktifan diri) setelah S25a dicetak dan disetujui oleh Admin Mapenda
(Kabupaten/Kota). Pun bagi pendidik PegID yang sempat 'diiming-iming' NPK namun
kemudian hilang tanpa bekas. Konon, NPK yang hilang ini
akan muncul kembali setelah S25a telah disetujui oleh Admin Kabupaten/Kota,
tentunya bagi pendidik yang memenuhi syarat. Baca : Syarat Mendapatkan NPK.
Jadi, baik Kepala Madrasah dan pendidik ber-PegID yang berharap mendapat NPK,
sama-sama sudah ngebet kepengen mencetak S25a.
Jangan Grusa
Grusu Mencetak S25a
Meskipun sudah ngebet berat namun jangan grusa grusu dalam mencetak S25a. Grusa grusu itu
serba terburu-buru sehingga berakibat gegabah. Santai saja, karena masa Verval
Simpatika Semester 2 Tahun pelajaran 2015/2016 ini masih cukup panjang, sampai
30 Juni 2016.
Jadi woles aja, nggih.
Hal ini mengingat S25 menjadi dasar dan basis data penerbitan SKBK (Surat
Keterangan Beban Kerja) dan Pengesahan SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan
Tugas). SKBK dan SKMT ini salah satunya berfungsi sebagai penentu kelayakan
seorang pendidik menerima Tunjangan Profesi.
Sehingga gegabah dalam mencetak S25a dapat mengakibatkan tidak cairnya
tunjangan profesi guru-guru di madrasah tersebut.
Hal-hal yang Harus Dibereskan Sebelum
Mencetak S25a
Ada beberapa hal yang musti diperhatikan sebelum mencetak S25a. Selain untuk
meperlancar proses Ajuan Keaktifan Kolektif (S25a) juga untuk memastikan
memperoleh hak-haknya dalam mengajar, tugas tambahan, dan tentunya tunjangan.
Beberapa dari daftar ini, jika tidak dilakukan, akan menghambat proses cetak
S25a. Selain itu, beberapa hal berikut ini tidak akan bisa diajukan kembali
ataupun dirubah setelah S25a dicetak.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dan dibereskan terlebih dahulu antara lain:
1. PTK Sudah Aktif Semua
Pastikan PTK, baik Pendidik maupun Tenaga Kependidikan, telah aktif (melakukan
Keaktifan Diri dan Cetak Kartu PTK). Karena jika ada PTK yang belum aktif, maka
tombol Ajuan S25a belum mau muncul.
|
Masih terdapat PTK yang
belum aktif sehingga kotak data PTK berwarna merah
|
2. Jumlah Siswa Perkelas Sudah Benar
Di periode Verval Simpatika semester ini, kita tidak perlu mengupload dan
memasukkan siswa ke dalam rombel. Karena Daftar Siswa, Rombel dan Daftar
Peserta Rombel sudah terisi otomatis sesuai isian di semester satu kemarin.
Namun jika terjadi jumlah siswa yang kurang, rombel yang kurang benar, ataupun
malah siswa belum masuk ke rombelnya (Daftar Peserta Rombel), segeralah
membereskannya sebelum mencetak S25a. Karena setelah S25a dicetak, ketiga hal
ini (Daftar Siswa, Rombel dan Daftar Peserta Rombel) tidak dapat diubah lagi
tanpa membatalkan Ajuan S25a.
Jika S25a terlanjur diajukan dan disetujui oleh Admin Simpatika Kabupaten/Kota,
maka perlu mengajukan pembatalan persetujuan keaktifan kolektif (S25b) baru
kemudian melakukan pembatalan S25a.
Guru yang mengajar dengan rasio kurang dari 1 : 15 terancam tidak akan
memperoleh tunjangan.
3. Jam Mengajar dalam Jadwal Kelas
Mingguan Sudah Benar
Isian jam mengajar masing-masing guru dalam Jadwal Kelas Mingguan sudah benar
dan sesuai dengan alokasi yang ditetapkan oleh kurikulum.
Untuk memudahkan memonitor jumlah isian jam mengajar pada masing-masing mata
pelajaran sudah sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh Kementerian Agama,
Simpatika menghadirkan fitur "Validasi Alokasi JTM". Validasi ini
akan memunculkan peringatan jika pengisian jam melebihi alokasi dalam struktur
kurikulum.
|
Peringatan Validasi
Alokasi Jam Mengajar menyala setiap ada pengisian jam mengajar yang tidak
sesuai kurikulum
|
Jika S25a sudah dicetak, Jadwal Mengajar tidak dapat dirubah lagi.
Pendidik yang mengajar kurang dari 24 jam perminggunnya terancam tidak menerima
tunjangan. Pun bagi guru yang mengajar tidak sesuai dengan struktur kurikulum
(alokasi jam menurut kurikulum) atau peraturan yang berlaku lainnya tidak akan
dihitung dalam SKBK.
4. Wali Kelas
Wali Kelas merupakan salah satu tugas tambahan guru yang dalam KMA No. 103
Tahun 2015 diakui ekuivalen dengan 2 jam mengajar. Pengakuan ini tentu membantu
guru untuk mencapai pemenuhan jam mengajar sebesar minimal 24 jam mengajar
perminggu.
Untuk menambahkan atau mengedit Wali Kelas, simak video tutorial berikut ini.
Jika S25a sudah dicetak, tugas tambahan sebagai Wali Kelas tidak dapat dirubah
lagi.
5. Pembina Ekstrakurikuler
Pembina Ektrakurikuler diperhitungkan sebagai jam tatap muka dengan ekuivalen 2
jam. Kegiatan ektrakurikuler yang diakui antara lain:
§ Pramuka
§ Organisasi Intra
Sekolah (OSIS)
§ Palang Merah Remaja
(PMR)
§ Olimpiade atau Lomba
Mata Pelajaran
§ Karya Ilmiah Remaja
(KIR)
§ Olahraga
§ Kesenian
§ Keagamaan Islam
§ Pasukan Pengibar
Bendera (Paskibra)
§ Pecinta Alam
§ Jurnalistik atau
Fotografi
§ Usaha Kesehatan
Sekolah (UKS)
§ Kewirausahaan
Untuk dapat diakui ekuivalen 2 jam tatap muka perminggu, kegiatan
tersebut paling sedikit harus diikuti oleh 15 (lima belas) siswa. Jika diikuti
oleh lebih dari 50 peserta dapat dibimbing oleh 2 pembina (berlaku untuk
kelipatannya). Dan seorang guru paling banyak dapat menjadi pembimbing di dua
kegiatan.
Untuk menambahkan atau edit Pembina Ekstra Kurikuler dalam layanan
Simpatika menggunakan fitur Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan
Pembimbingan bagi Guru.
Setelah S25a sudah dicetak, tugas tambahan sebagai Pembina Ekstra
Kurikuler tidak dapat dirubah lagi.
6. Pembimbing Kegiatan Pembelajaran
Ko-korikuler
Setiap kegiatan ko-korikuler diperhitungkan setara dengan 2 jam tatap muka.
Yang termasuk kegiatan kokorikuler antara lain Bimbingan Baca Tulis Al Quran
(untuk mapel Al Quran Hadits); Bimbingan Kaligrafi Arab (untuk mapel Bahasa
Arab); dan Bimbingan Seni Tari, Drama, atau Pertunjukan (untuk mapel Seni dan
Budaya).
Untuk menambahkan atau edit Pembimbing Kegiatan pembelajaran Ko-korikuler dalam
layanan Simpatika menggunakan fitur Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran
dan Pembimbingan bagi Guru.
Setelah S25a sudah dicetak, tugas tambahan sebagai Pembimbing Kegiatan
Pembelajaran Ko-korikuler tidak dapat dirubah lagi.
7. Guru Piket
Guru Piket diperhitungkan ekuivalen 1 jam tatap muka perminggu.
Untuk menambahkan atau edit Guru Piket menggunakan fitur Edit Ekuivalensi
Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru.
Setelah S25a sudah dicetak, tugas tambahan sebagai Guru Piket tidak dapat
dirubah lagi.
8. Wakil Kepala Madrasah
Wakil Kepala Madrasah merupakan tugas tambahan dengan ekuivalen 12 jam tatap muka
perminggu. Menurut KMA 103 Tahun 2015, MTs dan MA yang mempunyai 9 rombel atau
lebih dapat mengangkat paling banyak 4 orang Wakil Kepala Madrasah. Jika kurang
dari 9 rombel? Menurut FansPage Resmi Simpatika, MTs dan MA yang memiliki
kurang dari 9 rombel dapat mengangkat maksimal 3 orang Waka.
Wakil Kepala Madrasah tidak berlaku bagi RA dan MI.
Untuk mengangkat dan mengedit Wakil Kepala Madrasah menggunakan prosedurAlih Tugas Tambahan.
Caranya simak video berikut ini.
Setelah melakukan Alih Tugas Tambahan jangan lupa untuk mencetak S30a dan
mengajukannya ke Admin Simpatika Kabupaten/Kota. Karena tanpa persetujuan
mereka, pengisian Waka tidak tertulis permanen di sistem termasuk tidak
tercatat di S25a. Selain itu, setelah S25a dicetak maka S30a tidak dapat
dicetak.
Pastikan S30a telah disetujui Admin Kabupaten/Kota baru mencetak S25a.
Bagi yang semester sebelumnya telah mengangkat Waka (melalui edit Portofolio di
PTK) silakan lakukan pengecekan di fitur Alih Tugas Tambahan. Karena
berdasarkan pengalaman penulis, Waka-waka yang pernah diangkat tersebut dihapus
otomatis oleh sistem.
9. Kepala Perpustakaan dan Kepala
Laboratorium
Dua lagi tugas tambahan yang dihitung ekuivalen 12 jam adalah Kepala
Perpustakaan dan Kepala Laboratorium.
Prosedur dan tata cara pengajuannya seperti Wakil Kepala Madrasah.
10. Pejabat Madrasah Lainnya
Selain Waka dan Kepala Perpustakaan atau Kepala Laboratorium masih terdapat
Tugas Tambahan lain yang diakui ekuivalen 12 jam. Tugas Tambahan itu adalah:
§ Pembina Asrama
(khusus madrasah berasrama)
§ Ketua Program
Keahlian
§ Kepala Bengkel atau
Kepala Unit Produksi (bagi MA Program Keterampilan)
Prosedur dan tata cara pengajuannya seperti Wakil Kepala Madrasah.
pengangkatan pejabat Madrasah untuk Tugas Tambahan seperti Kepala Perpustakaan,
Kepala Laboratorium, Pembina Asrama, Ketua Program Keahlian,
dan Kepala Bengkel atau Kepala Unit Produksi, tentunya melihat kondisi Madrasah
dan kompetensi yang dimiliki oleh masing-masing guru.
So, jangan cetak dan ajukan S25a
dulu sebelum hal-hal tersebut beres.
Bagaimana dengan S12, S26, dan S31?
Jika 10 hal tersebut di atas harus diselesaikan dulu hingga beres baru boleh
mencetak S25a, bagaimana dengan S12, S26, dan S31?
S12 (Ajuan Perubahan Data Portofolio), S26 (Ajuan Verval NRG), dan S31
(AjuanVerval Inpassing)
tidak mempengaruhi S25a secara langsung. Pun sebaliknya, S25a tidak
mempengaruhi secara langsung S12, S26, dan S31.
Artinya, Ketiga ajuan tersebut tetap bisa diajukan meskipun Kepala Madrasah
telah mengajukan Keaktifan Kolektif (S25a).
http://www.simpatikapati.com/2016/02/jangan-cetak-s25a-sebelum-10-hal-ini.html