SURAT PEMBERITAHUAN
Kepada
Yth. 1. Pengawas
Pendidikan Madrasah
2. Kepala MIN, MTsN dan MAN
3. Kepala RA,MIS,MTsS dan MAS
di Lingkup Kemenag Kab. Banyumas
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Sesuai DIPA Seksi
Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kab. Banyumas tahun anggaran 2016, dimohon saudara mengajukan berkas tunjangan
profesi guru lulus 2007-2014 dengan ketentuan sebagai
berikut:
A. Persyaratan Tunjangan Profesi dan Ketentuan
beban kerja mengacu aturan yang berlaku, yaitu:
1. Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 43 Tahun
2014 tentang tatacara pembayaran profesi guru bukan PNS pada Kementerian Agama;
2. Peraturan Menteri
Agama (PMA) nomor 42 tahun 2015 tentang perubahan atas PMA 43 tahun 2014 tentang tatacara pembayaran profesi guru bukan PNS
pada kementerian Agama;
3. Keputusan Menteri
Agama (KMA) nomor 103 tentang pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang bersertifikat pendidik;
4. Penetapan sebagai Kepala
Laboratorium/Perpustakaan mengacu pada Permendiknas nomor 25 dan 28 tahun 2008 yang
didukung sarana prasarana lab dan perpus serta Permendiknas nomor 83 tahun 2013
tentang sertifikat Kompetensi;
5. Bagi Guru yang tidak
melaksanakan tugas berturut-turut, maka Kepala Madrasah wajib melampirkan surat keterangan tidak melaksanakan tugas/Izin;
B. Mekanisme :
1. Pemberkasan dan pengumpulan berkas melalui satu
lembaga yang menjadi Satminkal (dilampiri surat
pengantar dan data excel usulan guru sertifikasi soft dan hard copy);
2. berkas dibuat rangkap 1;
3. berkas dibendel menggunakan mapsnel Plastik
Transparan :
a. PNS warna Hijau
b. GBPNS warna Merah
4. Guru RA/MI dikoordinir Pengawas.
5. Guru MTs/MA Langsung ke Penma.
6. Berkas diterima terakhir tgl. 22 April 2016 pada jam kerja
C. Urutan Berkas sesuai pada ATPG :
1. Cheklist ;
2. Asli SKMT dari Satminkal dan Madrasah Tambahan (
Bagi Yang lebih dari 1 Madrasah, dilampiri MOU dan Form S20 dari Simpatika ) ;
3. Asli SKBK ;
4. Surat Keterangan tidak melaksanakan tugas ( bila
ada) ;
5. Foto copy
SK Pembagian Tugas semester genap tahun 2015/2016, beserta jadwal dan matriknya/Lamp. SK Pembagian Mapel/Kelas ( legalisir Kepala/ bukan
asli ) ;
6. Foto Copi S25a dan S29 ( legalisir) ;
7. Foto copy SK sesuai tugasnya (Kepala, Waka dan
Kepala Lab, Perpustkaan) (legalisir)
Untuk Kep. Laboratorium/Perpustakaan melampirkan :
a. Sertifikat Kompetensi ( Permendiknas 83 tahun 2013 );
b.
Daftar Inventaris
Barang /media ruang Laboratorium/Perpustakaan ;
c.
Foto sarana
prasarana ruang , papan nama, barang inventaris );
d.
Program Kerja dan
Kelengkapan nya sesuai Permendiknas;
e.
Jadwal Praktek,
Foto Praktek dan Hasil, Statistik Penggunaan dan Kunjungan;
8. Foto Copy SK Guru Tetap Yayasan (bagi Non PNS) yang
dilegalisir) untuk Guru Non PNS di
Satker Negeri melampirkan salah satu SK dari Kakanwil/ Kakandepag maksimal TMT tahun 2005. Untuk Guru yang TMT tahun
2006 sampai sekarang satminkal harus di Madrasah Swasta;
9. Foto Copy SK Kenaikan Pangkat/KGB terakhir (PNS);
10.
Foto Copy Sertifikat
Pendidik ( Legalisir ) Lampiran SK NRG/SK Dirjen Pendis download di blog
Pendma SK NRG ( di Stabilo namanya );
11. Foto Copy Rekening BNI/BRI yg masih aktif ( tulis
ulang sesuai rekening) ;
12. Surat Pernyataan kinerja materai Rp. 6000;
13. Bukti Penyetoran Zakat, Infak & Sodakoh Tahun
2015
14. Jurnal, Absen Guru dll seperti Biasa
15. Sambil menunggu Edaran dari Dirjen Pendis, Pada Semester ini Masih Manual dan Periode Juli - Des SKMT dan SKBK Menggunakan SIMPATIKA
Demikian, atas perhatiannya disampaikan terimakasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
a.n. Kepala
ttd
Ibnu Asaddudin, S.Ag, M.Pd
NIP. 19720703 1993031005