Kepada Yth.
1. Pengawas Madrasah
2. Kepala Madrasah Swasta
se-Kabupaten Banyumas
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Sehubungan dengan akan dilaksanakan pencairan Tunjangan Kinerja Guru PNS Madrasah bulan Januari s.d. Maret 2020, maka dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.
Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru PNS mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7201 Tahun 2019 sebagaimana terlampir;
2.
Daftar Penerima dan Bukan Penerima Tunjangan Kinerja Guru PNS bulan Januari s.d. Maret 2020 tercantum dalam Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen sebagaimana terlampir;
3.
Bagi para penerima Tunjangan Kinerja Guru PNS bulan Januari s.d. Maret 2020 agar segera melengkapi persyaratan administrasi sebagai berikut :
a. Surat Pernyataan Guru Atas Penerimaan Tunjangan Kinerja;
b. Daftar Hadir Kerja (finger print) bulan Januari s.d. Februari 2020 dan Daftar Hadir Kerja Manual untuk bulan Maret 2020;
c. Pelaporan capaian kinerja bulanan bulan Januari s.d. Maret 2020.
4.
Persyaratan administrasi sebagaimana angka 3 diatas diunggah melalui google form pada link https://forms.gle/vgx29ANXRbH8xK6w5 paling lambat 16 April 2020.
Kemudian atas perhatian Saudara disampaikan terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Kepala,
TTD
Akhsin Aedi
Tembusan disampaikan kepada Yth.
Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah
Title : Persyaratan Pencairan Tunjangan Kinerja Guru PNS Madrasah
Description : Kepada Yth. 1. Pengawas Madrasah 2. Kepala Madrasah Swasta se-Kabupaten Banyumas Assalamu'alaikum Wr. Wb. Sehubungan dengan...