Kepada Yth.
1. Pengawas Madrasah2. Kepala Madrasah Swasta se-Kabupaten BanyumasAssalamu'alaikum Wr. Wb.Sehubungan dengan akan dilaksanakan pencairan Selisih Tunjangan Kinerja Guru PNS Madrasah bulan Januari 2021, maka dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :1. Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru PNS mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7201 Tahun 2019 sebagaimana terlampir;2. Bagi para penerima Selisih Tunjangan Kinerja Guru PNS bulan Januari 2021 agar segera melengkapi persyaratan administrasi sebagai berikut :a. Surat Pernyataan Guru Atas Penerimaan Tunjangan Kinerja;b. Daftar Hadir Kerja bulan Januari 2021 c. Pelaporan capaian kinerja bulanan bulan Januari 20213. Persyaratan administrasi sebagaimana angka 2 diatas diunggah melalui link dibawah selambat-lambatnya 5 Pebruari 2021.Kemudian atas perhatian Saudara disampaikan terima kasih.Wassalamu'alaikum Wr. Wb. Kepala, TTD Akhsin AediTembusan disampaikan kepada Yth.Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah
Title : Persyaratan Pencairan Selisih Tunjangan Kinerja Guru PNS Madrasah Bulan Januari 2021
Description : Kepada Yth. 1. Pengawas Madrasah 2. Kepala Madrasah Swasta se-Kabupaten Banyumas Assalamu'alaikum Wr. Wb. Sehubungan dengan akan d...