Kepada Yth.
1. Pengawas Madrasah2. Kepala Madrasah Swasta se-Kabupaten BanyumasAssalamu'alaikum Wr. Wb.Sehubungan dengan akan dilaksanakan pencairan Selisih Tunjangan Kinerja Guru PNS Madrasah bulan Desember 2020, maka dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :1. Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru PNS mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7201 Tahun 2019 sebagaimana terlampir;2. Bagi para penerima Selisih Tunjangan Kinerja Guru PNS bulan Desember 2020 agar segera melengkapi persyaratan administrasi sebagai berikut :a. Surat Pernyataan Guru Atas Penerimaan Tunjangan Kinerja;b. Daftar Hadir Kerja bulan Desember 2020 (tidak diupload, dibuat besok tertanggal 19 Desember 2020);c. Pelaporan capaian kinerja bulanan bulan Desember 2020).3. Persyaratan administrasi sebagaimana angka 2 diatas diunggah melalui link dibawah selambat-lambatnya 19 Desember 2020.Kemudian atas perhatian Saudara disampaikan terima kasih.Wassalamu'alaikum Wr. Wb. Kepala, TTD Akhsin AediTembusan disampaikan kepada Yth.Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah
NB : 1. Berkas Januari-Desember 2020 di jilid jadi 1 per guru cover warna kuning;
2. Berkas dikumpulkan ke korcam masing-masing tanggal 19 Desember 2020.
Title : Persyaratan Pencairan Selisih Tunjangan Kinerja Guru PNS Madrasah Bulan Desember 2020
Description : Kepada Yth. 1. Pengawas Madrasah 2. Kepala Madrasah Swasta se-Kabupaten Banyumas Assalamu'alaikum Wr. Wb. Sehubungan dengan aka...