YTH. 1. Pengawas Madrasah se-Kab. Banyumas
2. Kepala MAN,MAS,MTsN,MTsS,MIN & MIS se Kab. Banyumas
3. Kepala RA/BA se Kab. Banyumas
Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Nomor : B-326.1/DJ.I./Dt.I.II/HM.02/02/2021, Tanggal 30 Desember 2020, tentang Penyampaian Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah TA 2021, bahwa Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas akan melaksanakan verivikasi persayaratan Tunjangan Profesi Guru bulan Oktober 2021.
Beberapa persyaratan pencairan sebagai berikut :
a. Halaman Identitas;
b. Check-list;
c. Cetak asli Surat Keterangan telah memenuhi Beban Kerja (SKBK/Format S29e) dari SIMPATIKA;
d. Cetak asli Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT/Format S29a) beserta lampiran dari SIMPATIKA;
e. Jadwal Pelajaran ( dari SIMPATIKA);
f. Daftar Kehadiran Guru sesuai periode pembayaran tunjangan profesi yang dicetak secara digital melalui SIMPATIKA (Format S35);
g. Absen dan Rekap Absen;
h. Cetak asli Analisa Kelayakan Tunjangan Profesi (SKAKPT/Format S36c/d) dari SIMPATIKA;
i. Surat pernyataan Kepala Madrasah bahwa guru sudah memenuhi administrasi guru (Perangkat pembelajaran : Prota, Promes, RPP, Jurnal Haria, dll);
j. Surat Keterangan Dokter, Ijin Cuti Bersalin (sampai anak ke 3), Surat Tugas (Seminar, Workshop, Bintek, Pendidikan/Pelatihan), Surat Tugas (Petugas Haji) dan Surat Izin Belajar sebagai bukti Ijin/Tugas yang TPGnya dapat dibayarkan;
k. Pakta Intregitas (bermaterai);
l. Berita Acara Verifikasi Berkas.
Berkas soft file diupload pada link (KLIK DISINI) selambat-lambatnya Rabu, 3 November 2021.
Demikain atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Kepala
Akhsin Aedi
Tembusan :
Kakanwil Kemenag Prop. Jawa Tengah
Title : Pemberkasan Pencairan Tunjangan Profesi Guru Oktober 2021
Description : YTH. 1. Pengawas Madrasah se-Kab. Banyumas 2. Kepala MAN,MAS,MTsN,MTsS,MIN & MIS se Kab. Banyum...