Kepada Yth.
1. Pengawas Madrasah
2. Kepala Madrasah Swasta
se-Kabupaten Banyumas
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Sehubungan dengan akan dilaksanakan pencairan Selisih Tunjangan Kinerja Guru PNS Madrasah bulan Desember 2021, maka dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru PNS mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7201 Tahun 2019 sebagaimana terlampir;
2. Bagi para penerima Selisih Tunjangan Kinerja Guru PNS bulan Oktober 2021 agar segera melengkapi persyaratan administrasi sebagai berikut :
a. Surat Pernyataan Guru Atas Penerimaan Tunjangan Kinerja;
b. Daftar Hadir Kerja bulan Desember 2021;
c. Pelaporan capaian kinerja bulanan bulan Desember 2021.
4. Persyaratan administrasi sebagaimana angka 2 diatas diunggah melalui link dibawah paling lambat 4 Desember 2021;
5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Kemudian atas perhatian Saudara disampaikan terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Kepala,
TTD
Akhsin Aedi
Tembusan disampaikan kepada Yth.
Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah
NB : Berkas disimpan di masing-masing Madrasah di masukan dalam snalhacter.
Title : Persyaratan Pencairan Selisih Tunjangan Kinerja Guru PNS Madrasah Bulan Desember 2021
Description : Kepada Yth. 1. Pengawas Madrasah 2. Kepala Madrasah Swasta se-Kabupaten Banyumas Assalamu'alaikum Wr. Wb. Sehubungan dengan akan d...